Pelita News, Indramayu – Seorang remaja inisial AF (16 tahun), warga Kabupaten Indramayu diamankan polisi dari Polsek Patrol, Kabupaten Indramayu, Minggu, (4/2/2024) sekitar pukul 04.50 WIB. Semula remaja ini bersama kelompoknya hendak melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam parang jenis cocor bebek (corbek). Sialnya, di tengah jalan raya Desa Limpas, Kecamatan Patrol terciduk polisi.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kapolsek Patrol AKP H. Saripudin membenarkan tentang itu. Menurutnya, kejadian bermula saat Unit Reskrim Polsek Patrol sedang melaksanakan patroli rutin. Saat itu, petugas melihat rombongan remaja menggunakan kendaraan sepeda motor dengan membawa senjata tajam berbagai jenis.
Mengetahui hal tersebut, petugas langsung melakukan koordinasi dengan piket Polsek Patrol yang dipimpin langsung oleh Kapolsek untuk melakukan pengejaran. Pengejaran ini pun dilakukan dengan memasuki gang sempit hingga akhirnya satu orang remaja berhasil diamankan.
“Selain itu, petugas juga berhasil menyita satu bilah senjata tajam jenis parang cocor bebek. Serta satu jaket warna putih berlengan merah bertuliskan baseball, satu kaos warna hitam dan satu celana pendek warna hitam,” ujar Saripudin didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Saefullah.
Saat diinterogasi, remaja ini mengakui rencananya untuk terlibat dalam aksi tawuran. “Oleh karena itu, remaja ini kami amankan bersama barang buktinya ke Polsek Patrol untuk proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata dia.
Saripudin menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif menjaga kondusifitas daerah. Pihaknya meminta warga, agar melaporkan ke pihak kepolisian apabila melihat, mendengar tentang adanya keresahan di masyarakat. (saprorudin)