Pelita News Kabupaten Cirebon
Masih berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan pemasangan jaringan pipa transmisi air baku dan air curah SPAM Kuningan yang berada dilokasi Desa Jungjang dan Desa Jungjang Wetan Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, yang diduga merupakan kerja sama Perumda Air Minum Kabupaten Indramayu dan Perumda Air Minum Kabupaten Kuningan yang diduga kuat proyek tersebut diberi nama Tirta Kuning Ayu Sukses (TKAS).
Beberapa waktu lalu pekerjaan tersebut juga banyak mendapat keluhan atas pelaksanaan yang sedang berlangsung, bahkan terdapat juga salah satu warga yang sangat dirugikan akibat pekerjaan itu, yang mana dari pekerjaan itu berimbas pada sawah yang saat ini sedang dikelolanya, tak hanya itu keterbukaan informasi terkait pekerjaan itu juga terkesan tertutup, dengan tidak adanya papan proyek dilokasi pekerjaan dan diduga kuat tidak adanya izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon (instalasi terkait.red).
Bahkan informasi yang dihimpun Jurnalis Harian Pelita News, bahwa terdapat dugaan hanya ada ijin yang dibuat oleh pihak perusahaan melalui PT. Yang ditandai unsur oknum unsur muspika Kecamatan Arjawinangun, sesuai dengan isi yang diduga kuat berjudul Berita Acara Koordinasi Penanaman Pipa Arjawinangun.
Adanya hal itu Didi Darmadi Wakil Ketua Umum LSM Gerakan Rakyat Membangun (Geram) kali angkat bicara terkait dugaan persoalan pada pemasangan jaringan pipa transmisi air baku dan air curah SPAM Kuningan diwilayah Arjawinangun.
Menurutnya pemasangan pipa yang berada di wilayah Kecamatan Arjawinangun diduga harus menempuh ijin dari instansi yang membidangi ijin baik ijin administrasi dan ijin teknis, sementara adanya informasi yang beredar diduga pelaksanaan pekerjaan itu tidak menempuh ijin pada instansi yang dimaksudnya.
“seharus ada ijin terlebih dahulu, baik di Dinas Perijinan, maupun dinas teknis,”ujarnya.
Walaupun dari surat berita acara koordinasi penanaman pipa Arjawinangun dengan nomor: 026/PT.PDS.PP.SPAM/VIII/2023 yang telah dihimpun Harian Pelita News, bahwa terdapat beberapa item kegiatan pelaksanaan pekerjaan baik sebelum maupun saat berlangsung pekerjaan itu, namun diduga kuat terdapat salah satu item yang belum dilaksanakan oleh pihak perusahaan itu sendiri, yang mana berkaitan dengan papan nama proyek yang seharusnya ada namun dilokasi pekerjaan diduga kuat tidak ada.
“jelas pada item pekerjaan yang meliputi salah satunya papan nama proyek, kok ini tidak ada, padahal papan proyek itu merupakan keterbukaan informasi publik,”katanya.
Didi Darmadi meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Cirebon melalui dinas yang berkaitan dimintanya untuk mengecek dokumen perizinan yang seharusnya dipenuhi oleh pihak perusahaan, dan ketika pekerjaan tersebut dinilai ilegal, Ia meminta untuk segera memberhentikan pekerjaan itu dan memberikan sanksi tegas kepada pihak terkait pada pekerjaan tersebut.
“baik dinas teknis, maupun dinas lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan itu, tolong dong ditinjau legalitasnya,”pintanya.(Sur)