Bojonegoro,PN
Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Desa Ngrancang, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, bersama Satgas TMMD Reguler 110 Kodim 0813 Bojonegoro, secara berkala melakukan operasi penegakan protokol kesehatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Kades Ngrancang, Sudadi mengatakan, upaya ini untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid -19, terlebih di desanya sedang digelar TMMD Reguler.
“Selama satu bulan pelaksanaan TMMD Reguler banyak orang dari luar desa yang masuk terkait pembangunan, sehingga protokol kesehatan harus diterapkan ketat,” ungkapnya. Selasa (30/3/2021).
Saat razia berkala, bagi warga dan orang asing yang masuk desa kedapatan tidak pakai masker maka akan diberikan sanksi namun tetap diberikan masker.
“Dalam penerapannya PPKM Mikro, kami juga membatasi kapasitas kegiatan aktivitas warga, rumah makan, dan tempat ibadah hingga 50 persen,” sambungnya.
Untuk mempermudah pelaksanaan maka di setiap desa/kelurahan didirikan Posko PPKM.
PPKM Mikro juga menerapkan kebijakan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT yang meliputi zona hijau tidak ada kasus positif, zona kuning apabila ada 1-5 rumah yang terdapat kasus positif, zona oranye apabila ada 6-10 rumah yang terdapat kasus positif, dan zona merah bila lebih dari 10 rumah yang terdapat kasus positif.
Sementara itu, Dan SSK Satgas TMMD, Lettu Ckm Suroto mengapresiasi adanya Pos PPKM di Ngrancang, karena merupakan sarana tempat menyelesaikan problem solving juga sebagai sumber informasi.
“Desa Ngrancang ini patut diapresiasi dan bisa dijadikan contoh untuk desa lainnya karena telah mendirikan Posko PPKM skala mikro,” ujarnya. (Aan)