Kab.Indramayu, PN
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Hj. Sri Wulaningsing melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Suharjo mengatakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 Kabupaten Indramayu jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di wilayah 3 Cirebon (Ciayumajakuning) paling tinggi. Besarannya mencapai Rp.2.297.931,11. Paling buncit Kabupaten Kuningan hanya Rp.1.882.642,36, diatas Kuningan adalah Kabupaten Majalengka sebesar Rp.1.944.166,36 kemudian Kabupaten Cirebon Rp.2.196.416,9 dan Kota Cirebon sebesar Rp.2.219.487,67.
Menurutnya, besaran UMK ditentukan berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL). Perhitungan KHL diatur oleh UU, PP 78/2015, Permenaker. Berdasarkan aturan itu, perhitungan KHL di Indramayu dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning) Indramayu paling tinggi. Berdasarkan KHL itu maka sampai kapanpun UMK di wilayah Ciayumajakuning tidak akan mampu menyusul besaran UMK Indramayu kecuali setelah tahun 2020 ada perhintungan KHL lagi.
“Besaran UMK Indramayu ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubermur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 per tanggal 01 Desember 2019,” kata Suharjo, dikantornya, kemarin.
Dijelaskan, sebelum dikeluarkannya Keputusan Gubermur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.983-Yanbangsos/2019, per tanggal 21 November 2019 Gubernur Ridwan Kamil mengeluarkan surat edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.
Hanya saja sambungnya karena SE itu dinilai kurang kuat untuk memberikan jaminan keamanan/perlindungan terutama bagi pekerja lajang atau pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun supaya perusahaan harus dan wajib membayar sesuai UMK maka diterbitkanlah Keputusan Gubermur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.983-Yanbangsos/2019.
“SE perlindungannya masih kurang kuat karena sifatnya tentang pelaksanaan sehingga bisa tidak harus dan wajib. Intinya, SE itu kurang bisa dijamin untuk dilaksanakan di perusahaan sehingga ada tekanan kepada gubenrur baik dari serikat pekerja, aparat keamanan dan lainnya untuk meralat SE tersebut. Pasalnya kalau tidak diralat dan tetap diberlakukan ditakutkan akan menimbulkan gejolak. Menyikapi hal tersebut sehingga per tanggal 01 Desember 2019 Gubernur mengeluarkan besaran UMK melalui Surat Keputusan Gubermur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020,” jelas dia.
Ditanya, jika diketahui masih ada perusahaan yang membayar upah minimum dibawah UMK. “Itu pelanggaran, Hal tersebut diatur dalam UU Nomor:13/2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 9. Pada pasal 9 itu disebutkan perusahaan dilarang membayar upah dibawah UMK,” tegasnya.
Menurutnya, karena UMK sudah dikeluarkan maka 5.807 perusahaan yang ada di Kabupaten Indramayu sifatnya harus dan wajib membayar upah karyawan sesuai UMK. “UMK terhitung 1 Januari 2020 harus dibayar sesuai Keputusan Gubermur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020. Intinya, UMK harus dan wajib dibayar perusahaan dan tidak bisa ditawar-tawar lagi,” tandasnya.
Sementara kalau ada perusahaan yang tidak sanggup membayar upah minimum sesuai UMK wajib mengajukan permohonan penangguhan. Sekarang sudah tidak bisa diajukan karena batas waktu pengajuan permohonan penangguhan paling lambat 10 hari sebelum dilaksanakan UMK 2020.
“Sekarang sudah Januari 2020, otomatis batas waktu 10 hari telah lewat. Karena batas waktu permohonan penangguhan sudah lewat maka 5.807 perusahaan di Indramayu dianggap sudah mampu membayar upah minimum sesuai UMK 2020,” pungkas Suharjo. (01/san)