• Advertorial
    • Kontak Kami
    Senin, Juni 22, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    KHL Belum Dihitung Ulang, UMK Indramayu Masih Tertinggi di Wilayah Ciayumajakuning

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Januari 9, 2020
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    KHL Belum Dihitung Ulang, UMK  Indramayu  Masih Tertinggi di Wilayah Ciayumajakuning
    0
    BERBAGI
    71
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kab.Indramayu, PN

    Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Hj. Sri Wulaningsing melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Suharjo mengatakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)   2020 Kabupaten Indramayu   jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di wilayah 3 Cirebon (Ciayumajakuning) paling tinggi. Besarannya mencapai Rp.2.297.931,11. Paling buncit Kabupaten Kuningan hanya Rp.1.882.642,36, diatas Kuningan adalah Kabupaten Majalengka sebesar Rp.1.944.166,36 kemudian Kabupaten Cirebon Rp.2.196.416,9 dan Kota Cirebon sebesar Rp.2.219.487,67.

    Menurutnya, besaran UMK  ditentukan berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL). Perhitungan KHL diatur oleh UU, PP 78/2015, Permenaker. Berdasarkan aturan itu, perhitungan KHL di Indramayu dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning) Indramayu paling tinggi. Berdasarkan KHL itu maka sampai kapanpun UMK di wilayah  Ciayumajakuning tidak akan mampu menyusul besaran UMK Indramayu kecuali setelah tahun 2020 ada perhintungan KHL lagi.

    “Besaran UMK Indramayu ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubermur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.983-Yanbangsos/2019  tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat  Tahun 2020 per tanggal 01 Desember 2019,” kata Suharjo, dikantornya, kemarin.

    Dijelaskan, sebelum dikeluarkannya Keputusan Gubermur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.983-Yanbangsos/2019, per tanggal 21 November 2019  Gubernur Ridwan Kamil mengeluarkan  surat edaran  (SE) Gubernur Jawa Barat  Nomor: 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat  Tahun 2020.

    Hanya saja sambungnya karena SE itu dinilai kurang kuat untuk memberikan jaminan keamanan/perlindungan  terutama bagi pekerja lajang atau pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun supaya perusahaan harus dan wajib membayar sesuai UMK maka diterbitkanlah Keputusan Gubermur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.983-Yanbangsos/2019.

    “SE perlindungannya masih kurang kuat karena  sifatnya tentang pelaksanaan sehingga bisa tidak harus dan wajib. Intinya, SE itu kurang bisa   dijamin untuk dilaksanakan di perusahaan sehingga ada tekanan kepada gubenrur baik dari  serikat pekerja, aparat keamanan dan lainnya untuk meralat SE tersebut. Pasalnya kalau tidak diralat dan tetap diberlakukan ditakutkan akan menimbulkan gejolak. Menyikapi hal tersebut sehingga per tanggal 01 Desember 2019 Gubernur mengeluarkan besaran UMK melalui Surat Keputusan Gubermur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.983-Yanbangsos/2019  tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat  Tahun 2020,” jelas dia.

    Ditanya, jika diketahui masih ada perusahaan yang  membayar upah minimum dibawah UMK. “Itu pelanggaran, Hal tersebut diatur dalam UU Nomor:13/2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 9. Pada pasal 9 itu disebutkan perusahaan dilarang membayar upah dibawah UMK,” tegasnya.

    Menurutnya, karena  UMK sudah dikeluarkan  maka 5.807 perusahaan yang ada di Kabupaten Indramayu sifatnya harus dan wajib membayar upah karyawan sesuai UMK. “UMK terhitung 1 Januari 2020 harus dibayar sesuai Keputusan Gubermur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.983-Yanbangsos/2019  tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat  Tahun 2020. Intinya, UMK harus dan wajib dibayar perusahaan dan tidak bisa ditawar-tawar lagi,” tandasnya.

    Sementara kalau ada perusahaan yang tidak sanggup membayar upah minimum sesuai UMK wajib mengajukan permohonan penangguhan. Sekarang sudah tidak bisa diajukan karena batas waktu pengajuan permohonan penangguhan paling lambat 10 hari  sebelum dilaksanakan UMK 2020.

    “Sekarang sudah Januari 2020, otomatis batas waktu 10 hari  telah lewat. Karena batas waktu permohonan penangguhan sudah lewat  maka 5.807 perusahaan di Indramayu dianggap sudah mampu membayar upah minimum sesuai UMK 2020,” pungkas Suharjo. (01/san)   

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Pelaksanaan Program Pembangunan Tahun 2019 Rampung Sesuai Harapan

    Berikutnya

    BPDB Adakan Dapur Umum untuk Korban Banjir Ketanggungan

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    BPDB Adakan Dapur Umum  untuk  Korban Banjir Ketanggungan

    BPDB Adakan Dapur Umum untuk Korban Banjir Ketanggungan

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Mei 21, 2026
    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    Juni 8, 2026
    Camat Sedong Luncurkan Beasiswa Kuliah di Poltek SCI untuk Warga Wilayah 3 Cirebon, Potongan UKT Hingga 75%

    Camat Sedong Luncurkan Beasiswa Kuliah di Poltek SCI untuk Warga Wilayah 3 Cirebon, Potongan UKT Hingga 75%

    Mei 22, 2026
    Malam 1 Suro Momentum Bermuhasabah, Nana Kencanawati Justru Body Shaming Kritikan Rakyat

    Malam 1 Suro Momentum Bermuhasabah, Nana Kencanawati Justru Body Shaming Kritikan Rakyat

    Juni 16, 2026
    DPUTR Cirebon Siap Kebut 91 Paket Lelang Tahap 2, Proses Berkontrak Rampung Pekan Ini

    DPUTR Cirebon Siap Kebut 91 Paket Lelang Tahap 2, Proses Berkontrak Rampung Pekan Ini

    Juni 22, 2026
    Puluhan Warga Mundupesisir Grudug Kantor Notaris, Tuntut Sertifikat Tak Kunjung Jadi

    Puluhan Warga Mundupesisir Grudug Kantor Notaris, Tuntut Sertifikat Tak Kunjung Jadi

    Juni 22, 2026
    Pertamina Berkah, PPN Kilang Balongan Santuni Anak Yatim dan Sahabat Disabilitas Lintas Agama

    Pertamina Berkah, PPN Kilang Balongan Santuni Anak Yatim dan Sahabat Disabilitas Lintas Agama

    Juni 22, 2026
    RSUD Waled Gelar Inhouse Training Jelang Reakreditasi 2026

    RSUD Waled Gelar Inhouse Training Jelang Reakreditasi 2026

    Juni 21, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • RSUD Waled Gelar Inhouse Training Jelang Reakreditasi 2026

      RSUD Waled Gelar Inhouse Training Jelang Reakreditasi 2026

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • LPK Dai Ninki Langut Wujudkan SDM Unggul Siap Kerja

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Catat Tanggalnya! SPMB SMPN 1 Lemahabang Buka Kuota 360 Kursi

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Tasyakuran Kelulusan Siswa SDN 1 Kaligawe Wetan Berlangsung Sederhana & Khidmat

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pertamina Berkah, PPN Kilang Balongan Santuni Anak Yatim dan Sahabat Disabilitas Lintas Agama

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,495)
    • EKONOMI & BISNIS (314)
    • INDRAMAYU (5,304)
    • INFORMASI (564)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,013)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,049)
    • KUNINGAN (132)
    • MAJALENGKA (62)
    • NASIONAL (631)
    • OLAHRAGA (43)
    • PEMERINTAH DAERAH (731)
    • TEKNOLOGI (90)
    • Uncategorized (541)

    Berita Terbaru

    DPUTR Cirebon Siap Kebut 91 Paket Lelang Tahap 2, Proses Berkontrak Rampung Pekan Ini

    DPUTR Cirebon Siap Kebut 91 Paket Lelang Tahap 2, Proses Berkontrak Rampung Pekan Ini

    Juni 22, 2026
    Puluhan Warga Mundupesisir Grudug Kantor Notaris, Tuntut Sertifikat Tak Kunjung Jadi

    Puluhan Warga Mundupesisir Grudug Kantor Notaris, Tuntut Sertifikat Tak Kunjung Jadi

    Juni 22, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk