IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Rabu, September 23, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    KHL Belum Dihitung Ulang, UMK Indramayu Masih Tertinggi di Wilayah Ciayumajakuning

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Januari 9, 2020
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    KHL Belum Dihitung Ulang, UMK  Indramayu  Masih Tertinggi di Wilayah Ciayumajakuning
    0
    BERBAGI
    77
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kab.Indramayu, PN

    Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Hj. Sri Wulaningsing melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Suharjo mengatakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)   2020 Kabupaten Indramayu   jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di wilayah 3 Cirebon (Ciayumajakuning) paling tinggi. Besarannya mencapai Rp.2.297.931,11. Paling buncit Kabupaten Kuningan hanya Rp.1.882.642,36, diatas Kuningan adalah Kabupaten Majalengka sebesar Rp.1.944.166,36 kemudian Kabupaten Cirebon Rp.2.196.416,9 dan Kota Cirebon sebesar Rp.2.219.487,67.

    Menurutnya, besaran UMK  ditentukan berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL). Perhitungan KHL diatur oleh UU, PP 78/2015, Permenaker. Berdasarkan aturan itu, perhitungan KHL di Indramayu dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning) Indramayu paling tinggi. Berdasarkan KHL itu maka sampai kapanpun UMK di wilayah  Ciayumajakuning tidak akan mampu menyusul besaran UMK Indramayu kecuali setelah tahun 2020 ada perhintungan KHL lagi.

    “Besaran UMK Indramayu ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubermur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.983-Yanbangsos/2019  tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat  Tahun 2020 per tanggal 01 Desember 2019,” kata Suharjo, dikantornya, kemarin.

    Dijelaskan, sebelum dikeluarkannya Keputusan Gubermur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.983-Yanbangsos/2019, per tanggal 21 November 2019  Gubernur Ridwan Kamil mengeluarkan  surat edaran  (SE) Gubernur Jawa Barat  Nomor: 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat  Tahun 2020.

    Hanya saja sambungnya karena SE itu dinilai kurang kuat untuk memberikan jaminan keamanan/perlindungan  terutama bagi pekerja lajang atau pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun supaya perusahaan harus dan wajib membayar sesuai UMK maka diterbitkanlah Keputusan Gubermur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.983-Yanbangsos/2019.

    “SE perlindungannya masih kurang kuat karena  sifatnya tentang pelaksanaan sehingga bisa tidak harus dan wajib. Intinya, SE itu kurang bisa   dijamin untuk dilaksanakan di perusahaan sehingga ada tekanan kepada gubenrur baik dari  serikat pekerja, aparat keamanan dan lainnya untuk meralat SE tersebut. Pasalnya kalau tidak diralat dan tetap diberlakukan ditakutkan akan menimbulkan gejolak. Menyikapi hal tersebut sehingga per tanggal 01 Desember 2019 Gubernur mengeluarkan besaran UMK melalui Surat Keputusan Gubermur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.983-Yanbangsos/2019  tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat  Tahun 2020,” jelas dia.

    Ditanya, jika diketahui masih ada perusahaan yang  membayar upah minimum dibawah UMK. “Itu pelanggaran, Hal tersebut diatur dalam UU Nomor:13/2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 9. Pada pasal 9 itu disebutkan perusahaan dilarang membayar upah dibawah UMK,” tegasnya.

    Menurutnya, karena  UMK sudah dikeluarkan  maka 5.807 perusahaan yang ada di Kabupaten Indramayu sifatnya harus dan wajib membayar upah karyawan sesuai UMK. “UMK terhitung 1 Januari 2020 harus dibayar sesuai Keputusan Gubermur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.983-Yanbangsos/2019  tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat  Tahun 2020. Intinya, UMK harus dan wajib dibayar perusahaan dan tidak bisa ditawar-tawar lagi,” tandasnya.

    Sementara kalau ada perusahaan yang tidak sanggup membayar upah minimum sesuai UMK wajib mengajukan permohonan penangguhan. Sekarang sudah tidak bisa diajukan karena batas waktu pengajuan permohonan penangguhan paling lambat 10 hari  sebelum dilaksanakan UMK 2020.

    “Sekarang sudah Januari 2020, otomatis batas waktu 10 hari  telah lewat. Karena batas waktu permohonan penangguhan sudah lewat  maka 5.807 perusahaan di Indramayu dianggap sudah mampu membayar upah minimum sesuai UMK 2020,” pungkas Suharjo. (01/san)   

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Pelaksanaan Program Pembangunan Tahun 2019 Rampung Sesuai Harapan

    Berikutnya

    BPDB Adakan Dapur Umum untuk Korban Banjir Ketanggungan

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    BPDB Adakan Dapur Umum  untuk  Korban Banjir Ketanggungan

    BPDB Adakan Dapur Umum untuk Korban Banjir Ketanggungan

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    September 16, 2026
    Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

    Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

    April 20, 2026
    Sedong Tourism Always Moncorong Festival 2026 Siap Digelar, Dorong Wisata Alam, Budaya dan Ekonomi Kreatif Desa

    Sedong Tourism Always Moncorong Festival 2026 Siap Digelar, Dorong Wisata Alam, Budaya dan Ekonomi Kreatif Desa

    September 2, 2026
    Tempa Disiplin dan Kepemimpinan Siswa, SMK Dwi Bhakti Ciledug Sukses Gelar LDKS

    Tempa Disiplin dan Kepemimpinan Siswa, SMK Dwi Bhakti Ciledug Sukses Gelar LDKS

    September 3, 2026
    Pj .Sekda Indramayu Lantik Direktur RSUD M.A Sentot 

    Pj .Sekda Indramayu Lantik Direktur RSUD M.A Sentot 

    September 22, 2026
    Kodim Indramayu Gelar Bazar Produk Unggulan Jajaran Koramil

    Kodim Indramayu Gelar Bazar Produk Unggulan Jajaran Koramil

    September 22, 2026
    TK Pertiwi Losari Kidul Dipercantik Agar Nyaman Bagi Peserta Didik

    TK Pertiwi Losari Kidul Dipercantik Agar Nyaman Bagi Peserta Didik

    September 22, 2026
    Kunjungi Kilang Balongan, Komisi XII DPR RI, Tinjau Keandalan Kilang dan Alat Penguji Kualitas BBM

    Kunjungi Kilang Balongan, Komisi XII DPR RI, Tinjau Keandalan Kilang dan Alat Penguji Kualitas BBM

    September 22, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Kunjungi Kilang Balongan, Komisi XII DPR RI, Tinjau Keandalan Kilang dan Alat Penguji Kualitas BBM

      Kunjungi Kilang Balongan, Komisi XII DPR RI, Tinjau Keandalan Kilang dan Alat Penguji Kualitas BBM

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • TK Pertiwi Losari Kidul Dipercantik Agar Nyaman Bagi Peserta Didik

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Warga Sindanglaut Ditemukan Meninggal di Kebun, Diduga Terbakar Saat Bersihkan Lahan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pj .Sekda Indramayu Lantik Direktur RSUD M.A Sentot 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,955)
    • EKONOMI & BISNIS (330)
    • INDRAMAYU (5,490)
    • INFORMASI (589)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,279)
    • KESEHATAN (85)
    • KOTA CIREBON (1,087)
    • KUNINGAN (146)
    • MAJALENGKA (77)
    • NASIONAL (649)
    • OLAHRAGA (46)
    • PEMERINTAH DAERAH (771)
    • TEKNOLOGI (99)
    • Uncategorized (882)

    Berita Terbaru

    Pj .Sekda Indramayu Lantik Direktur RSUD M.A Sentot 

    Pj .Sekda Indramayu Lantik Direktur RSUD M.A Sentot 

    September 22, 2026
    Kodim Indramayu Gelar Bazar Produk Unggulan Jajaran Koramil

    Kodim Indramayu Gelar Bazar Produk Unggulan Jajaran Koramil

    September 22, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk