Pelita News | Cirebon Timur – Kemacetan lalu lintas di wilayah Cirebon Timur semakin menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan dan cenderung dibiarkan berulang tanpa solusi mendasar. Sejumlah titik yang beririsan langsung dengan pusat aktivitas ekonomi dan perbelanjaan, mulai dari kawasan Karomah Sindanglaut, Toserba Yogya Ciledug, hingga Surya Ciledug, hampir setiap hari menjadi simpul kemacetan, terutama pada jam sibuk dan akhir pekan.
Kondisi di lapangan memperlihatkan padatnya kendaraan akibat keluar-masuk pengunjung pusat perbelanjaan yang tidak diimbangi dengan manajemen lalu lintas dan parkir yang tertata. Termasuk kesemrawutan di area depan Pasar Ciledug yang merupakan salah satu pusat perekonomian terbesar di kawasan Cirebon Timur.
Antrean kendaraan kerap meluber ke badan jalan, parkir liar seolah menjadi praktik yang dinormalisasi, sementara petugas pengatur lalu lintas maupun parkir tidak selalu terlihat. Akibatnya, ruas jalan utama yang seharusnya berfungsi sebagai jalur distribusi dan mobilitas warga justru tersendat oleh kepentingan aktivitas komersial.
Pemerhati publik R. Hamzaiya, S.Hum, menilai persoalan kemacetan di Cirebon Timur tidak bisa lagi dipandang sebagai dampak sampingan pertumbuhan ekonomi semata. Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya evaluasi dan pengawasan terhadap Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) serta pengelolaan sarana parkir di sejumlah pusat perbelanjaan.
“Setiap pusat perbelanjaan memiliki daya tarik lalu lintas yang tinggi. Karena itu, andalalin seharusnya menjadi instrumen pengendali, bukan sekadar dokumen perizinan. Kalau kemacetan terjadi terus-menerus di titik yang sama, artinya ada yang tidak berjalan,” ujarnya.
Ia menilai peran Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon sebagai otoritas lalu lintas daerah perlu diperkuat, termasuk dengan melakukan inspeksi lapangan secara berkala dan evaluasi ulang terhadap rekomendasi andalalin yang telah diterbitkan.
“Selain itu, keterlibatan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat juga dinilai penting, mengingat beberapa ruas jalan yang terdampak merupakan jalur strategis dengan intensitas lalu lintas lintas wilayah,“ terang Hamzaiya.
Sebagai bentuk keseriusan, R. Hamzaiya menyatakan akan menyurati secara resmi Dishub Kabupaten Cirebon dan Dishub Provinsi Jawa Barat. Surat tersebut akan memuat permintaan agar kedua instansi melakukan peninjauan langsung terhadap titik-titik kemacetan di sekitar pusat perbelanjaan, sekaligus mengevaluasi kepatuhan pengelola usaha terhadap kewajiban andalalin dan penyediaan lahan parkir.
“Surat itu bukan untuk menyalahkan, tapi mendorong adanya langkah konkret. Dishub memiliki kewenangan teknis untuk mengevaluasi andalalin, termasuk soal akses, kapasitas parkir, dan pengaturan arus kendaraan. Ini harus dijalankan,” tegasnya.
Selain menyasar Dishub, Hamzaiya juga berencana mengirimkan surat kepada pengelola pusat perbelanjaan agar lebih bertanggung jawab dalam penyediaan dan pengelolaan parkir. Menurutnya, parkir yang tidak memadai adalah salah satu sumber utama kemacetan, karena secara langsung memindahkan beban aktivitas usaha ke ruang jalan umum.
“Jangan sampai jalan raya dijadikan perluasan area parkir terselubung. Itu bukan hak pengelola usaha, melainkan ruang publik yang harus dijaga fungsinya,” tambahnya.
Secara regulasi, kewajiban tersebut telah diatur secara jelas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kelancaran lalu lintas wajib dilakukan pengendalian melalui analisis dampak lalu lintas. Ketentuan ini menempatkan pemerintah daerah sebagai pihak yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Aturan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, yang mengatur pentingnya pengendalian akses, penyediaan parkir, serta rekayasa lalu lintas di sekitar pusat kegiatan,“ ungkap Hamzaiya.
Sementara itu, Hamzaiya kembali menyebutkan, pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 secara tegas mewajibkan pengembang dan pengelola pusat kegiatan melaksanakan seluruh rekomendasi andalalin dan membuka ruang bagi Dishub untuk melakukan evaluasi, penyesuaian, hingga rekomendasi penindakan administratif.
Jiika regulasi tersebut dijalankan secara konsisten oleh Dishub Kabupaten Cirebon dengan dukungan Dishub Provinsi Jawa Barat, maka kemacetan di Cirebon Timur seharusnya dapat ditekan secara signifikan. Sebaliknya, jika pengawasan longgar dan pelanggaran dibiarkan, maka kemacetan akan terus menjadi masalah tahunan yang merugikan masyarakat.
“Masalah ini bukan tidak ada aturannya, tapi kurang dijalankan. Tinggal keberanian dan konsistensi pemerintah daerah dalam menertibkan,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi, Kabid Lalin Dishub Kabupaten Cirebon, yang diketahui bernama Mida, belum bisa memberikan keterangan resmi. @Ries















