• Advertorial
    • Kontak Kami
    Rabu, Agustus 19, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Kasus Oknum Mantan Polisi Bunuh Pacar di Kamar Kos Jalani Sidang Perdana di PN Indramayu

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Januari 6, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Kasus Oknum Mantan Polisi Bunuh Pacar di Kamar Kos Jalani Sidang Perdana di PN Indramayu
    0
    BERBAGI
    22
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News I Indramayu – Kasus Pembunuhan, Putri Apriani, yang melibatkan oknum mantan anggota Polisi Polres Indramayu, Alvian Maulana Sinaga, memasuki sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin 5 Januari 2026.

     

    Sidang dipimpin Hakim Ketua Ria Agustin, Hakim Anggota Agus Eman, dan Hakim Anggota Bayu.

     

    Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

     

    “Terdakwa kami dakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Eko Supramurbada, saat membacakan dakwaan dalam sidang tersebut.

     

    Namun, Alvian mengajukan keberatan kepada majelis hakim atas dakwaan tersebut setelah berkonsultasi sejenak dengan tim kuasa hukumnya, sehingga sidang pun ditunda.

     

    Eko mengatakan, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas dakwaan JPU dalam proses persidangan meski belum diketahui poin-poin keberatannya.

     

    “Kami juga memiliki hak untuk merespons keberatan yang disampaikan terdakwa, sehingga kami menunggu keberatan yang diajukan apa saja poin-poinnya,” ujar Eko.

     

    Nantinya, majelis hakim bakal mengambil kesimpulan atau putusan sela setelah mendengarkan dakwaan JPU dan keberatan yang disampaikan terdakwa dalam perisdangan berikutnya.

     

    Pihaknya mengakui, persidangan selanjutnya bakal digelar pada 12 Januari 2026 dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi atau keberatan terdakwa terhadap dakwaan dari JPU.

     

    “Kami tetap berpegang teguh bahwa dakwaan kami terbukti, dan persidangan selanjutnya diagendakan pada pekan depan,” kata Eko Supramurbada.

     

    Sementara itu, Kuasa hukum Korban, Toni RM, mengaku lega setelah memastikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

     

    “Saya sudah memastikan kepada jaksa penuntut umum bahwa pasal yang didakwakan adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3. Ini sesuai dengan harapan keluarga, karena pembunuhan berencana ternyata benar-benar didakwakan,” ujarnya.

     

    Menurutnya, dakwaan tersebut menunjukkan bahwa penyidik dan jaksa telah memiliki keyakinan kuat bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa, mantan oknum polisi Bribda Alvian Maulana Sinaga, merupakan pembunuhan berencana.

     

    “Artinya penyidik dan jaksa penuntut umum sudah yakin bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa adalah pembunuhan berencana. Saya pribadi merasa lega dan mengapresiasi lima jaksa penuntut umum yang ditugaskan dalam perkara ini,” kata dia.

     

    Meski demikian, ia menegaskan bahwa keluarga korban akan terus mengawal proses persidangan hingga putusan akhir, agar tuntutan dan vonis hakim tidak ringan.

     

    “Tinggal kita kawal sampai selesai. Jangan sampai tuntutannya ringan atau putusan hakim tidak adil,” tegasnya. @safaro

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    BMKG Imbau Warga Indramayu Waspada Dinamika Cuaca di Awal Tahun

    Berikutnya

    Andalalin Karomah Toserba Di Sorot, Dishub Bakal Turun Cek Dokumen

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Andalalin Karomah Toserba Di Sorot, Dishub Bakal Turun Cek Dokumen

    Andalalin Karomah Toserba Di Sorot, Dishub Bakal Turun Cek Dokumen

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Agustus 16, 2026
    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Agustus 2, 2026
    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Agustus 13, 2026
    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Agustus 4, 2026
    Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Cirebon Dituntut 1 Tahun 8 Bulan, Kerugian PT DKI Disebut Capai Rp10 Miliar

    Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Cirebon Dituntut 1 Tahun 8 Bulan, Kerugian PT DKI Disebut Capai Rp10 Miliar

    Agustus 19, 2026
    Muhamad Daffa AnNabiha Atlet Sepak Bola Asal SMAN 1 Babakan dipanggil Timnas Pelajar Mewakili Indonesia Ajang Internasional

    Muhamad Daffa AnNabiha Atlet Sepak Bola Asal SMAN 1 Babakan dipanggil Timnas Pelajar Mewakili Indonesia Ajang Internasional

    Agustus 18, 2026
    Kadis Komunikasi Dan Informatika Ikuti Rakor Bidang Informasi 

    Kadis Komunikasi Dan Informatika Ikuti Rakor Bidang Informasi 

    Agustus 18, 2026
    Meriah Carnaval Desa Sende di HUT RI ke 81, Suma, SM: Semangat Perjuangan Menuju Kesejahteraan Dan Memajukan Desa Sende Terus Berkobar

    Meriah Carnaval Desa Sende di HUT RI ke 81, Suma, SM: Semangat Perjuangan Menuju Kesejahteraan Dan Memajukan Desa Sende Terus Berkobar

    Agustus 18, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Muhamad Daffa AnNabiha Atlet Sepak Bola Asal SMAN 1 Babakan dipanggil Timnas Pelajar Mewakili Indonesia Ajang Internasional

      Muhamad Daffa AnNabiha Atlet Sepak Bola Asal SMAN 1 Babakan dipanggil Timnas Pelajar Mewakili Indonesia Ajang Internasional

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Cirebon Dituntut 1 Tahun 8 Bulan, Kerugian PT DKI Disebut Capai Rp10 Miliar

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kadis Komunikasi Dan Informatika Ikuti Rakor Bidang Informasi 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Meriah Carnaval Desa Sende di HUT RI ke 81, Suma, SM: Semangat Perjuangan Menuju Kesejahteraan Dan Memajukan Desa Sende Terus Berkobar

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,779)
    • EKONOMI & BISNIS (327)
    • INDRAMAYU (5,420)
    • INFORMASI (578)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,184)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,062)
    • KUNINGAN (139)
    • MAJALENGKA (70)
    • NASIONAL (643)
    • OLAHRAGA (45)
    • PEMERINTAH DAERAH (761)
    • TEKNOLOGI (97)
    • Uncategorized (756)

    Berita Terbaru

    Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Cirebon Dituntut 1 Tahun 8 Bulan, Kerugian PT DKI Disebut Capai Rp10 Miliar

    Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Cirebon Dituntut 1 Tahun 8 Bulan, Kerugian PT DKI Disebut Capai Rp10 Miliar

    Agustus 19, 2026
    Muhamad Daffa AnNabiha Atlet Sepak Bola Asal SMAN 1 Babakan dipanggil Timnas Pelajar Mewakili Indonesia Ajang Internasional

    Muhamad Daffa AnNabiha Atlet Sepak Bola Asal SMAN 1 Babakan dipanggil Timnas Pelajar Mewakili Indonesia Ajang Internasional

    Agustus 18, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk