Pelita News I Indramayu – Kasus Pembunuhan, Putri Apriani, yang melibatkan oknum mantan anggota Polisi Polres Indramayu, Alvian Maulana Sinaga, memasuki sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin 5 Januari 2026.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Ria Agustin, Hakim Anggota Agus Eman, dan Hakim Anggota Bayu.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Terdakwa kami dakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Eko Supramurbada, saat membacakan dakwaan dalam sidang tersebut.
Namun, Alvian mengajukan keberatan kepada majelis hakim atas dakwaan tersebut setelah berkonsultasi sejenak dengan tim kuasa hukumnya, sehingga sidang pun ditunda.
Eko mengatakan, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas dakwaan JPU dalam proses persidangan meski belum diketahui poin-poin keberatannya.
“Kami juga memiliki hak untuk merespons keberatan yang disampaikan terdakwa, sehingga kami menunggu keberatan yang diajukan apa saja poin-poinnya,” ujar Eko.
Nantinya, majelis hakim bakal mengambil kesimpulan atau putusan sela setelah mendengarkan dakwaan JPU dan keberatan yang disampaikan terdakwa dalam perisdangan berikutnya.
Pihaknya mengakui, persidangan selanjutnya bakal digelar pada 12 Januari 2026 dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi atau keberatan terdakwa terhadap dakwaan dari JPU.
“Kami tetap berpegang teguh bahwa dakwaan kami terbukti, dan persidangan selanjutnya diagendakan pada pekan depan,” kata Eko Supramurbada.
Sementara itu, Kuasa hukum Korban, Toni RM, mengaku lega setelah memastikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Saya sudah memastikan kepada jaksa penuntut umum bahwa pasal yang didakwakan adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3. Ini sesuai dengan harapan keluarga, karena pembunuhan berencana ternyata benar-benar didakwakan,” ujarnya.
Menurutnya, dakwaan tersebut menunjukkan bahwa penyidik dan jaksa telah memiliki keyakinan kuat bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa, mantan oknum polisi Bribda Alvian Maulana Sinaga, merupakan pembunuhan berencana.
“Artinya penyidik dan jaksa penuntut umum sudah yakin bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa adalah pembunuhan berencana. Saya pribadi merasa lega dan mengapresiasi lima jaksa penuntut umum yang ditugaskan dalam perkara ini,” kata dia.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keluarga korban akan terus mengawal proses persidangan hingga putusan akhir, agar tuntutan dan vonis hakim tidak ringan.
“Tinggal kita kawal sampai selesai. Jangan sampai tuntutannya ringan atau putusan hakim tidak adil,” tegasnya. @safaro















