• Advertorial
    • Kontak Kami
    Senin, Juni 29, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Kasus Oknum Mantan Polisi Bunuh Pacar di Kamar Kos Jalani Sidang Perdana di PN Indramayu

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Januari 6, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Kasus Oknum Mantan Polisi Bunuh Pacar di Kamar Kos Jalani Sidang Perdana di PN Indramayu
    0
    BERBAGI
    19
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News I Indramayu – Kasus Pembunuhan, Putri Apriani, yang melibatkan oknum mantan anggota Polisi Polres Indramayu, Alvian Maulana Sinaga, memasuki sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin 5 Januari 2026.

     

    Sidang dipimpin Hakim Ketua Ria Agustin, Hakim Anggota Agus Eman, dan Hakim Anggota Bayu.

     

    Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

     

    “Terdakwa kami dakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Eko Supramurbada, saat membacakan dakwaan dalam sidang tersebut.

     

    Namun, Alvian mengajukan keberatan kepada majelis hakim atas dakwaan tersebut setelah berkonsultasi sejenak dengan tim kuasa hukumnya, sehingga sidang pun ditunda.

     

    Eko mengatakan, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas dakwaan JPU dalam proses persidangan meski belum diketahui poin-poin keberatannya.

     

    “Kami juga memiliki hak untuk merespons keberatan yang disampaikan terdakwa, sehingga kami menunggu keberatan yang diajukan apa saja poin-poinnya,” ujar Eko.

     

    Nantinya, majelis hakim bakal mengambil kesimpulan atau putusan sela setelah mendengarkan dakwaan JPU dan keberatan yang disampaikan terdakwa dalam perisdangan berikutnya.

     

    Pihaknya mengakui, persidangan selanjutnya bakal digelar pada 12 Januari 2026 dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi atau keberatan terdakwa terhadap dakwaan dari JPU.

     

    “Kami tetap berpegang teguh bahwa dakwaan kami terbukti, dan persidangan selanjutnya diagendakan pada pekan depan,” kata Eko Supramurbada.

     

    Sementara itu, Kuasa hukum Korban, Toni RM, mengaku lega setelah memastikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

     

    “Saya sudah memastikan kepada jaksa penuntut umum bahwa pasal yang didakwakan adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3. Ini sesuai dengan harapan keluarga, karena pembunuhan berencana ternyata benar-benar didakwakan,” ujarnya.

     

    Menurutnya, dakwaan tersebut menunjukkan bahwa penyidik dan jaksa telah memiliki keyakinan kuat bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa, mantan oknum polisi Bribda Alvian Maulana Sinaga, merupakan pembunuhan berencana.

     

    “Artinya penyidik dan jaksa penuntut umum sudah yakin bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa adalah pembunuhan berencana. Saya pribadi merasa lega dan mengapresiasi lima jaksa penuntut umum yang ditugaskan dalam perkara ini,” kata dia.

     

    Meski demikian, ia menegaskan bahwa keluarga korban akan terus mengawal proses persidangan hingga putusan akhir, agar tuntutan dan vonis hakim tidak ringan.

     

    “Tinggal kita kawal sampai selesai. Jangan sampai tuntutannya ringan atau putusan hakim tidak adil,” tegasnya. @safaro

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    BMKG Imbau Warga Indramayu Waspada Dinamika Cuaca di Awal Tahun

    Berikutnya

    Andalalin Karomah Toserba Di Sorot, Dishub Bakal Turun Cek Dokumen

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Andalalin Karomah Toserba Di Sorot, Dishub Bakal Turun Cek Dokumen

    Andalalin Karomah Toserba Di Sorot, Dishub Bakal Turun Cek Dokumen

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    Juni 8, 2026
    Rawan Kecelakaan! Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Makan Korban Lagi, Warga: Dulu Aman

    Rawan Kecelakaan! Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Makan Korban Lagi, Warga: Dulu Aman

    Juni 25, 2026
    Buruan Gratis Pendaftaran & Uang Gedung di SMK Bina Warga Lemahabang

    Buruan Gratis Pendaftaran & Uang Gedung di SMK Bina Warga Lemahabang

    Juni 26, 2026
    Malam 1 Suro Momentum Bermuhasabah, Nana Kencanawati Justru Body Shaming Kritikan Rakyat

    Malam 1 Suro Momentum Bermuhasabah, Nana Kencanawati Justru Body Shaming Kritikan Rakyat

    Juni 16, 2026
    Cadisdikwil X Jabar Gandeng 89 Sekolah Swasta: Siapkan 302 Rombel, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Cadisdikwil X Jabar Gandeng 89 Sekolah Swasta: Siapkan 302 Rombel, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Juni 28, 2026
    Bentengi Karakter Generasi Muda, Kodim 0616 Indramayu Buka Kegiatan Korps Kadet Republik Indonesia 2026

    Bentengi Karakter Generasi Muda, Kodim 0616 Indramayu Buka Kegiatan Korps Kadet Republik Indonesia 2026

    Juni 28, 2026
    Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Terkait Moratorium PMI Di Sosialisasikan  

    Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Terkait Moratorium PMI Di Sosialisasikan  

    Juni 28, 2026
    Muharram Penuh Berkah: Kaligawe Wetan Santuni 40 Anak Yatim dengan Cinta dan Sholawat

    Muharram Penuh Berkah: Kaligawe Wetan Santuni 40 Anak Yatim dengan Cinta dan Sholawat

    Juni 27, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Cadisdikwil X Jabar Gandeng 89 Sekolah Swasta: Siapkan 302 Rombel, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

      Cadisdikwil X Jabar Gandeng 89 Sekolah Swasta: Siapkan 302 Rombel, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Terkait Moratorium PMI Di Sosialisasikan  

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Buruan Gratis Pendaftaran & Uang Gedung di SMK Bina Warga Lemahabang

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Muharram Penuh Berkah: Kaligawe Wetan Santuni 40 Anak Yatim dengan Cinta dan Sholawat

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Rawan Kecelakaan! Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Makan Korban Lagi, Warga: Dulu Aman

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,522)
    • EKONOMI & BISNIS (314)
    • INDRAMAYU (5,317)
    • INFORMASI (564)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,025)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,051)
    • KUNINGAN (132)
    • MAJALENGKA (62)
    • NASIONAL (631)
    • OLAHRAGA (43)
    • PEMERINTAH DAERAH (731)
    • TEKNOLOGI (90)
    • Uncategorized (564)

    Berita Terbaru

    Cadisdikwil X Jabar Gandeng 89 Sekolah Swasta: Siapkan 302 Rombel, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Cadisdikwil X Jabar Gandeng 89 Sekolah Swasta: Siapkan 302 Rombel, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Juni 28, 2026
    Bentengi Karakter Generasi Muda, Kodim 0616 Indramayu Buka Kegiatan Korps Kadet Republik Indonesia 2026

    Bentengi Karakter Generasi Muda, Kodim 0616 Indramayu Buka Kegiatan Korps Kadet Republik Indonesia 2026

    Juni 28, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk