IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Minggu, September 13, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Kasus Oknum Mantan Polisi Bunuh Pacar di Kamar Kos Jalani Sidang Perdana di PN Indramayu

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Januari 6, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Kasus Oknum Mantan Polisi Bunuh Pacar di Kamar Kos Jalani Sidang Perdana di PN Indramayu
    0
    BERBAGI
    22
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News I Indramayu – Kasus Pembunuhan, Putri Apriani, yang melibatkan oknum mantan anggota Polisi Polres Indramayu, Alvian Maulana Sinaga, memasuki sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin 5 Januari 2026.

     

    Sidang dipimpin Hakim Ketua Ria Agustin, Hakim Anggota Agus Eman, dan Hakim Anggota Bayu.

     

    Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

     

    “Terdakwa kami dakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Eko Supramurbada, saat membacakan dakwaan dalam sidang tersebut.

     

    Namun, Alvian mengajukan keberatan kepada majelis hakim atas dakwaan tersebut setelah berkonsultasi sejenak dengan tim kuasa hukumnya, sehingga sidang pun ditunda.

     

    Eko mengatakan, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas dakwaan JPU dalam proses persidangan meski belum diketahui poin-poin keberatannya.

     

    “Kami juga memiliki hak untuk merespons keberatan yang disampaikan terdakwa, sehingga kami menunggu keberatan yang diajukan apa saja poin-poinnya,” ujar Eko.

     

    Nantinya, majelis hakim bakal mengambil kesimpulan atau putusan sela setelah mendengarkan dakwaan JPU dan keberatan yang disampaikan terdakwa dalam perisdangan berikutnya.

     

    Pihaknya mengakui, persidangan selanjutnya bakal digelar pada 12 Januari 2026 dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi atau keberatan terdakwa terhadap dakwaan dari JPU.

     

    “Kami tetap berpegang teguh bahwa dakwaan kami terbukti, dan persidangan selanjutnya diagendakan pada pekan depan,” kata Eko Supramurbada.

     

    Sementara itu, Kuasa hukum Korban, Toni RM, mengaku lega setelah memastikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

     

    “Saya sudah memastikan kepada jaksa penuntut umum bahwa pasal yang didakwakan adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3. Ini sesuai dengan harapan keluarga, karena pembunuhan berencana ternyata benar-benar didakwakan,” ujarnya.

     

    Menurutnya, dakwaan tersebut menunjukkan bahwa penyidik dan jaksa telah memiliki keyakinan kuat bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa, mantan oknum polisi Bribda Alvian Maulana Sinaga, merupakan pembunuhan berencana.

     

    “Artinya penyidik dan jaksa penuntut umum sudah yakin bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa adalah pembunuhan berencana. Saya pribadi merasa lega dan mengapresiasi lima jaksa penuntut umum yang ditugaskan dalam perkara ini,” kata dia.

     

    Meski demikian, ia menegaskan bahwa keluarga korban akan terus mengawal proses persidangan hingga putusan akhir, agar tuntutan dan vonis hakim tidak ringan.

     

    “Tinggal kita kawal sampai selesai. Jangan sampai tuntutannya ringan atau putusan hakim tidak adil,” tegasnya. @safaro

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    BMKG Imbau Warga Indramayu Waspada Dinamika Cuaca di Awal Tahun

    Berikutnya

    Andalalin Karomah Toserba Di Sorot, Dishub Bakal Turun Cek Dokumen

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Andalalin Karomah Toserba Di Sorot, Dishub Bakal Turun Cek Dokumen

    Andalalin Karomah Toserba Di Sorot, Dishub Bakal Turun Cek Dokumen

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Agustus 16, 2026
    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Agustus 13, 2026
    Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

    Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

    April 20, 2026
    Sedong Tourism Always Moncorong Festival 2026 Siap Digelar, Dorong Wisata Alam, Budaya dan Ekonomi Kreatif Desa

    Sedong Tourism Always Moncorong Festival 2026 Siap Digelar, Dorong Wisata Alam, Budaya dan Ekonomi Kreatif Desa

    September 2, 2026
    Goes to Campus, Project R&P Balongan Edukasi Mahasiswa Pentingnya Menjaga Keseimbangan Antara Operasional Kilang dengan Kelestarian Alam

    Goes to Campus, Project R&P Balongan Edukasi Mahasiswa Pentingnya Menjaga Keseimbangan Antara Operasional Kilang dengan Kelestarian Alam

    September 11, 2026
    Ratusan Siswa SMAN 1 Karangwareng Ikuti P2KS, Tempa Disiplin dan Jiwa Kepemimpinan

    Ratusan Siswa SMAN 1 Karangwareng Ikuti P2KS, Tempa Disiplin dan Jiwa Kepemimpinan

    September 11, 2026
    Gugatan Perdata Wika Terkait Modal Pembangunan GTC Dipersoalkan, Audit Ungkap Sisa Modal Rp2,9 Miliar

    Gugatan Perdata Wika Terkait Modal Pembangunan GTC Dipersoalkan, Audit Ungkap Sisa Modal Rp2,9 Miliar

    September 11, 2026
    Cabor Andalan Indramayu, Sepak Takraw Ditargetkan Tiga Medali Emas

    Cabor Andalan Indramayu, Sepak Takraw Ditargetkan Tiga Medali Emas

    September 11, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Ratusan Siswa SMAN 1 Karangwareng Ikuti P2KS, Tempa Disiplin dan Jiwa Kepemimpinan

      Ratusan Siswa SMAN 1 Karangwareng Ikuti P2KS, Tempa Disiplin dan Jiwa Kepemimpinan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Di Tengah Isu Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, DLH Ungkap Kualitas Udara di Indramayu 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Proyek Sumur Migas NEAC Dimulai, Warga Desa Lombang Mulai Rasakan Dampaknya: Sewa Lahan Naik, Puluhan Orang Terserap Kerja

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pesan Apa Saja Bupati, Kepada Kades Baru

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Layanan Pusling Diserbu Anak Anak SD Desa Cangkingan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,912)
    • EKONOMI & BISNIS (330)
    • INDRAMAYU (5,469)
    • INFORMASI (586)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,256)
    • KESEHATAN (85)
    • KOTA CIREBON (1,086)
    • KUNINGAN (145)
    • MAJALENGKA (76)
    • NASIONAL (648)
    • OLAHRAGA (45)
    • PEMERINTAH DAERAH (764)
    • TEKNOLOGI (98)
    • Uncategorized (855)

    Berita Terbaru

    Goes to Campus, Project R&P Balongan Edukasi Mahasiswa Pentingnya Menjaga Keseimbangan Antara Operasional Kilang dengan Kelestarian Alam

    Goes to Campus, Project R&P Balongan Edukasi Mahasiswa Pentingnya Menjaga Keseimbangan Antara Operasional Kilang dengan Kelestarian Alam

    September 11, 2026
    Ratusan Siswa SMAN 1 Karangwareng Ikuti P2KS, Tempa Disiplin dan Jiwa Kepemimpinan

    Ratusan Siswa SMAN 1 Karangwareng Ikuti P2KS, Tempa Disiplin dan Jiwa Kepemimpinan

    September 11, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk