Pelita News | Cirebon Timur – Dalam waktu dekat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon bakal melakukan pengecekan dokumen Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin) milik Karomah Toserba yang terletak di Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Sorotan khusus ini tengah menjadi perbincangan hangat di kawasan perekonomian Kecamatan Lemahabang, kini publik pun menanti ketegasan dan penanganan serius Dishub Kabupaten Cirebon. Selasa (6/1/2026).
Diketahui bersama, Andalalin merupakan serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas. Namun realitanya, kemacetan yang terus terjadi di Ruas Jalan Sindanglaut – Kanci tepatnya di depan Karomah Toserba Cipeujeuh Wetan ini tak pernah mendapat solusi penanganan yang signifikan.
Tak sedikit masyarakat luas khususnya para pengguna jalan raya merasa kesal dan mengeluhkan persoalan macet di depan Karomah Toserba yang tak kunjung selesai. Bukan sekedar macet yang terjadi di setiap hari, namun kemacetan ini telah menjadi keresahan pengendara lalulintas disepanjang waktu operasional Karomah Toserba. Bahkan, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon disebut telah mewanti-wanti pengelola swalayan agar segera menata parkir di pinggir jalan yang selama ini menimbulkan kemacetan.
Tokoh pemuda Cirebon Timur, Junaedi mengungkapkan, persoalan kemacetan di Karomah Toserba diduga akibat keterbatasan lahan parkir kendaraan pengunjung termasuk tidak tertibnya kendaraan roda empat milik pengunjung yang kerap berhenti di badan jalan. Bahkan akibat ramainya keluar masuk kendaraan pengunjung yang sembarangan, menambah sederet permasalahan baru.
“Parkir kendaraan pengunjung yang tidak tertata dan kerap menggunakan badan jalan menjadi penyebab utama tersendatnya arus lalu lintas. Ini harus segera ditangani serius Dishub menyangkut kenyamanan lalulintas,“ ungkapnya.
Ia kembali menyoroti minimnya lahan parkir kendaraan pengunjung di Karomah Toserba, bahkan sudah seharusnya pengelola lebih mendahulukan dan memperhatikan penyediaan lahan parkir kendaraan sejak awal atau sebelum beroperasinya kegiatan usaha.
“Akibat kemacetan ini tentunya sangat mengganggu ketertiban lalulintas dan merugikan masyarakat pengguna jalan lainnya. Saya harap persoalan ini menjadi perhatian serius pengelola Karomah Toserba untuk menyelesaikan tanggungjawabnya,“ tegas Junaedi.
Junaedi mengingatkan bahwa setiap bangunan usaha atau swalayan yang berdiri di pinggir jalan wajib memiliki dokumen Andalalin. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam mengantisipasi dampak lalu lintas akibat aktivitas usaha.
“Kalau bangunan atau swalayan ada di pinggir jalan dan tiap hari bikin macet, seharusnya wajib punya Andalalin. Karomah toserba ini sering sekali menimbulkan kemacetan,” ujarnya.
Ia meminta Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, untuk kembali melakukan pengecekan terhadap dokumen Karomah Toserba yang memiliki beberapa cabang tersebut. Apabila dokumen Andalalin sudah dimiliki, pengelola pun tetap harus memperhatikan serius penyediaan dan penataan lahan parkir kendaraan dengan baik.
“Kalau Andalalinnya ada, jangan berhenti di situ. Penataan parkir harus ditegakkan supaya tidak lagi mengganggu pengguna jalan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, membenarkan bahwa Andalalin merupakan syarat penting dalam pendirian bangunan, khususnya yang berada di tepi jalan.
“Andalalin itu bagian terpenting sebelum bangunan berdiri. Di dalamnya ada analisis kondisi lalu lintas saat ini, saat proses pembangunan, dan setelah swalayan beroperasi,” ungkap Hilman saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.
Ia menilai, jika dokumen Andalalin dimiliki dan dijalankan sesuai ketentuan, maka persoalan kemacetan seharusnya dapat ditangani dengan lebih mudah. Pasalnya, dokumen tersebut juga memuat rekomendasi penanganan dampak lalu lintas.
“Di Andalalin itu ada upaya penanganan permasalahan lalu lintas, termasuk kemacetan yang ditimbulkan akibat adanya swalayan,” jelasnya.
Terkait sanksi bagi swalayan yang tidak memiliki dokumen Andalalin, Hilman menegaskan bahwa Dishub tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi secara langsung. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan instansi perizinan.
“Kami akan melakukan pengecekan. Kalau ternyata tidak memiliki dokumen Andalalin, tentu akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai aturan, tetapi ranah sanksinya ada di perizinan,” ujarnya. @Ries















