IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Rabu, September 16, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Cirebon Dituntut 1 Tahun 8 Bulan, Kerugian PT DKI Disebut Capai Rp10 Miliar

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Agustus 19, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON, NASIONAL
    0 0
    0
    Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Cirebon Dituntut 1 Tahun 8 Bulan, Kerugian PT DKI Disebut Capai Rp10 Miliar
    0
    BERBAGI
    34
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter
    Pelita News | Cirebonkab. – Kasus dugaan pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang menjerat Saadi bin Sanding memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon.
    Dalam sidang yang digelar Selasa (18/8/2026), Asep Kurnia Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Saadi dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan. Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp5 juta.
    Jaksa menilai perbuatan Saadi telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 391 ayat (1) UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
    Perkara tersebut bermula dari persoalan tanah di Blok Sibodri, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
    Jaksa menguraikan, pada 10 Januari 2023 digelar musyawarah desa yang membahas lahan di kawasan tersebut yang selama ini digarap masyarakat.
    Dalam kesempatan itu, Saadi yang saat itu menjabat Ketua Karang Taruna Desa Kanci sekaligus dikenal sebagai tokoh masyarakat menerima konsep Sporadik dari Sekretaris Desa Kanci, Abdul Kodir.
    Namun, karena mesin tik di kantor desa mengalami kerusakan, dokumen tersebut kemudian dibuat Saadi di kantor PDAM Kota Cirebon, tempatnya pernah bekerja sebelum pensiun.
    Persoalan muncul karena dokumen Sporadik tersebut tercantum bertanggal 10 Januari 1993. Padahal, berdasarkan fakta persidangan yang diungkap jaksa, dokumen itu sebenarnya dibuat pada 10 Januari 2023.
    Surat tersebut ditandatangani terdakwa dan mencantumkan nama almarhum A. Suaksa MA sebagai Kepala Desa Kanci. Dokumen itu juga dibubuhi stempel Desa Kanci serta stempel Kantor Agraria Kabupaten Cirebon.
    JPU menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang menunjukkan dokumen tersebut tidak sesuai dengan kondisi pada 1993.
    Salah satunya berkaitan dengan stempel bertuliskan “Kabupaten Cirebon Kantor Agraria”. Menurut jaksa, sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 1989, kelembagaan pertanahan telah mengacu pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
    Kejanggalan lain ditemukan pada stempel Desa Kanci. Dalam dokumen yang dipersoalkan terdapat angka “99”, sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan, stempel Desa Kanci yang digunakan pada 1993 tidak memuat angka tersebut.
    Atas sejumlah temuan itu, jaksa menyimpulkan Sporadik yang dibuat terdakwa merupakan surat yang tidak benar atau palsu.
    Selain Sporadik, Saadi juga disebut membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor 592/09/Des.2023 tertanggal 16 Juni 2023. Kedua dokumen tersebut kemudian dikaitkan dengan objek tanah yang menjadi sengketa.
    Dalam persidangan terungkap, lahan yang menjadi objek perkara telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 334 atas nama PT Desa Kanci Indah (DKI).
    JPU menduga pembuatan Sporadik dan surat riwayat tanah tersebut dilakukan untuk mendukung gugatan perdata yang diajukan di PN Sumber.
    Penggunaan dokumen yang dipersoalkan itu disebut berdampak pada perusahaan pemegang hak atas lahan. Jaksa menyebut PT Desa Kanci Indah mengalami kerugian sekitar Rp10 miliar.
    “Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT Desa Kanci Indah mengalami kerugian kurang lebih Rp10 miliar atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu,” ungkap jaksa dalam tuntutannya.
    Setelah pembacaan tuntutan, perkara akan berlanjut ke agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.
    Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (26/8/2026). Setelah pembelaan, majelis hakim akan mempertimbangkan perkara sebelum menjatuhkan putusan.@Bams
    Tags: CiayumajakuningInformasiKabupaten CirebonNasional
    Sebelumnya

    Muhamad Daffa AnNabiha Atlet Sepak Bola Asal SMAN 1 Babakan dipanggil Timnas Pelajar Mewakili Indonesia Ajang Internasional

    Berikutnya

    Hadiri Pertemuan GOW Ciayumajakuning, Wawali Bahas Ekonomi Keluarga dan Stunting

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Hadiri Pertemuan GOW Ciayumajakuning, Wawali Bahas Ekonomi Keluarga dan Stunting

    Hadiri Pertemuan GOW Ciayumajakuning, Wawali Bahas Ekonomi Keluarga dan Stunting

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Agustus 16, 2026
    Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

    Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

    April 20, 2026
    Sedong Tourism Always Moncorong Festival 2026 Siap Digelar, Dorong Wisata Alam, Budaya dan Ekonomi Kreatif Desa

    Sedong Tourism Always Moncorong Festival 2026 Siap Digelar, Dorong Wisata Alam, Budaya dan Ekonomi Kreatif Desa

    September 2, 2026
    Tempa Disiplin dan Kepemimpinan Siswa, SMK Dwi Bhakti Ciledug Sukses Gelar LDKS

    Tempa Disiplin dan Kepemimpinan Siswa, SMK Dwi Bhakti Ciledug Sukses Gelar LDKS

    September 3, 2026
    SEBUSEPRO, Upaya Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Pekerja

    SEBUSEPRO, Upaya Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Pekerja

    September 15, 2026
    Resmi!! Indramayu Punya Wadah Olahraga Berkuda

    Resmi!! Indramayu Punya Wadah Olahraga Berkuda

    September 15, 2026
    MM Football Competition 2026, Porda Indramayu FC Buka Turnamen dengan Kemenangan 3-0

    MM Football Competition 2026, Porda Indramayu FC Buka Turnamen dengan Kemenangan 3-0

    September 15, 2026
    Pemkab Indramayu Hadirkan Harapan Baru melalui Rutilahu

    Pemkab Indramayu Hadirkan Harapan Baru melalui Rutilahu

    September 14, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Penyegaran Organisasi, Polres Indramayu Rotasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

      Penyegaran Organisasi, Polres Indramayu Rotasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Warga Sigong Cirebon Diduga Jadi Korban Tragedi Kapal Virgo, 128 Orang Masih Dicari

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • TRC BBWS Cimancis Distribusikan 10.000 Liter Air Bersih di Sedong Kidul

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Resmi!! Indramayu Punya Wadah Olahraga Berkuda

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pemilu 2024, Dapil di Indramayu masih Tetap

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,927)
    • EKONOMI & BISNIS (330)
    • INDRAMAYU (5,478)
    • INFORMASI (588)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,263)
    • KESEHATAN (85)
    • KOTA CIREBON (1,087)
    • KUNINGAN (146)
    • MAJALENGKA (77)
    • NASIONAL (649)
    • OLAHRAGA (46)
    • PEMERINTAH DAERAH (765)
    • TEKNOLOGI (99)
    • Uncategorized (865)

    Berita Terbaru

    SEBUSEPRO, Upaya Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Pekerja

    SEBUSEPRO, Upaya Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Pekerja

    September 15, 2026
    Resmi!! Indramayu Punya Wadah Olahraga Berkuda

    Resmi!! Indramayu Punya Wadah Olahraga Berkuda

    September 15, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk