Cirebon,PN
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme masa lalu (Korban terorisme pengeboman Masjid Adz – Dzikro yang berada di Polres Cirebon Kota) di ruang Aula Sanika Polres Cirebon Kota. Jumlah Santunan Kompensasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan yaitu Korban Meninggal Dunia Rp 250.000.000, Luka Berat Rp 210.000.000, Luka Sedang Rp 115.000.000, Luka Ringan Rp 75.000.000.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Asto Atmodjo mengatakan, ini merupakan bentuk kehadiran Negara dalam rangka memberikan santunan terhadap para korban peristiwa pengeboman masa lalu.
“Hal ini sesuai dengan UU yang mengatur perihal Atas Hak Kompensasi peristiwa pengeboman masa lalu bahwa Santunan di berikan tanpa melalui proses peradilan, UU ini merupakan sebuah keistimewaan yang diberikan oleh Negara terhadap para korban pengeboman masa lalu,” katanya, Jumat, 29/01/2021.
Sementara, menurut Deputi Bidang Pencegahan, perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT Mayjen. TNI Hendra Paruhuman Lubis, kegiatan pada momen hari ini merupakan rangkaian kegiatan yang telah dilakukan oleh Presiden pada tanggal 16 Desember 2020 di Istana Kepresidenan.
“LPSK ini merupakan Mitra dari Lembaga BNPT dan Dampak Terorisme merupakan bentuk kejahatan terhadap perdamaian dan kedamaian umat manusia,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, mengucapkan terima kasih kepada Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan BNPT yang telah menjembatani dalam proses penyaluran bantuan kompensasi sehingga pada momen hari ini dapat direalisasikan.
“Kejadian pengeboman di Masjid Adz – Dzikro terjadi pada tanggal 15 April 2011 lalu, dan semoga bantuan yang telah diberikan oleh Negara kepada para korban pengeboman dapat memberikan kekuatan dan semangat bagi keluarga,” pungkasnya.(Regi)