Indramayu, PN
KPU Kabupaten Indramayu membubarkan tenaga pendukung (TP) dan tenaga operator (TO) tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu 2020. Pembubaran itu karena kontrak kerja mereka habis pada 31 Januari 2021. Selain membubarkan TPTO, KPU juga membubarkan PPK dan PPS.
Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dewi Nurmalasari mengatakan pengangkatan TP dan TO untuk membantu kerja KPU pada masa tahapan pemilihan. Jumlah mereka sebanayak 23 orang dengan perincian 10 orang TP dan 13 TO, total 23 orang. Mereka terbagi di beberapa Sub Bagian seperti program dan data, hukum, teknis dan humas.
“Mereka diangkat berdasarkan kompetensi dan kualifikasi sesuai kebutuhan dan ditempatkan di masing-masing sub bagian. Masa kerja mereka sekira satu tahun dan mereka juga sempat mengalami masa penundaan karena pandemic COVID-19 dan pada masa penundaan itu mereka tidak mendapatkan honor,” kata Dewi usai pembubaran TPTO di Aula Sekretariat KPU setempat, Jumat (29/01).
Menurutnya, selama ini keberadaan mereka sangat membantu pihaknya dalam menjalani proses tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2020. Hanya saja karena kontraknya habis dengan amat terpaksa mereka diberhentikan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada TPTO. Kami yakin diluar mereka akan mendapatkan pekerjaan yang lebih bagus karena mereka memiliki kompetensi dan kemampuan sangat baik. Jika masih ada kesempatan, mudah-mudahan kita bisa bertemu lagi pada pemilihan selanjutnya,” ucapnya.
Bagi mereka yang masih berminat pada proses pemilihan berikutnya sambungnya, pihaknya membuka pintu selebar-lebarnya karena bagiamanapun mereka pernah manjadi bagian dan pihaknya sudah mengetahui rekam jejak mereka sehingga menjadi poin penting bagi mereka kalau mau bergabung lagi. “TPTO tidak ada periodesasi. Semakin berpengalaman akan semakin bagus untuk kita berdayakan kembali,” timpalnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Fahmi Labib menambahkan, selain dilakukan pembubaran TPTO karena masa kontraknya habis juga pembubaran badan adhock PPK dan PPS. “Suatu kebanggan bagi kita sebagai pelaku sejarah atas suksesnya Pemilihan Serentak 2020 hingga terpilihnya Nina Agustina dan Lucky Hakim sebagai Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu masa jabatan 2021-2026. Ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota PPK dan PPS serta TPTO yang telah bekerja penuh dedikasi dan tanpa kenal lelah ditengah Pandemi COVID-19,” tambahnya. (saprorudin)