Indramayu, PN
Harta peninggalan pasangan suami istri Tarih (Almh) dan Bang Atim (Alm) warga Desa Puntang Kecamata Losarang Kabupaten Indramayu berupa sebidang tanah dan bangunan rumah diperebutkan dua keponakan. Harta peninggalan diperebutkan karena pasutri tersebut tidak memiliki keturunan.
Hal itu diketahui saat mediasi di kantor desa setempat, Senin (20/07). Dari hasil mediasi itu diketahui Almh Tarih mempunyai keponakan dari kakak-kakaknya 2 orang yakni Rawin Bin Rastam (selaku pihak penuntut) dan Sarmilah Binti Alm Kasnadi. Munculnya tuntutan itu karena harta peninggalan Almh Tarih, ditempati Sarmilah sementara surat tanah dipegang Rawin.
Karena Sarmilah tidak berbagi harta peninggalan, dampaknya Rawin mengadu ke Kuwu Puntang, H. Kartomo serta meminta bantuan advokat Sutarjo, SH sedangkan Sarmilah mencari bantuan hukum ke advokat Yanto, SH dari Cirebon. Tidak adanya titik temu atas kasus tersbut berlanjut ke Pengadilan Negeri Indramayu hingga empat kali sidang. “Ditengah pandemic COVID-19 kedua belah pihak berperang mencari keadilan di PN Indramayu hingga empat kali,” kata sumber.
Belum munculnya kekuatan hukum tetap siapa yang menang akhirnya Kuwu Desa Puntang H. Kartomo memberi solusi dan semua pihak dikumpulkan di kantor desa. Hadir pada saat mediasi pihak Rawin dan Sarmilah serta para pengacaranya serta saksi Rahmadi, Yayat dan Luirah Puntang Rudi.
Dari hasil mediasi itu harta peninggalan Almh Tarih sepakat dibagi dua dan pengaduan perkara di PN Indramayu dicabut. “Alhamdulillah dengan mediasi ini kedua belah pihak dan para pengacaranya sepakat harta peniggalan dibagi dua dan perkara di PN Indramayu dicabut,” kata Kuwu Puntang usai mediasi. (03/san)