Kabupaten Cirebon,PN
Bersama puluhan puluhan karyawan PT Yamakawa Rotan Industri yang diduga kuat telah mengalami PHK sepihak oleh pihak perusahan tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Kabupaten Cirebon Selasa (26/02) gerudug perusahan tersebut yang beralamat di Desa Bodesari Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon dan lakukan klarifikasi dengan pihak manajemen perusahan atas dugaan PHK sepihak itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Harian Pelita News diduga sekitar 238 pekerja di PT Yamakawa Rotan Industri itu telah mengalami nasib serupa dengan alasan dampak dari global Pandemik Covid 19.
Ketua DPC GRIB Kabupaten Cirebon Edi Sukardi melalui Amal Subkhan mengatakan, hadirnya DPC GRIB Kabupaten Cirebon pada permasalahan tersebut setelah adanya surat kuasa dari pekerja yang diduga merupakan korban PHK sepihak untuk pendampingan.
Sesuai dengan mekanisme yang telah diatur pada Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, ketika terjadinya PHK seharusnya pihak perusahan memberikan pesangon terhadap karyawan korban PHK sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“kami sangat menyayangkan atas sikap perusahaan yang tidak, kalau hanya kompensasi yang diberikan 4,4 juta tanpa pesangon pukul rata, tanpa melihat ketentuan pasal 164 yang diatur pada Undang-undang ketenagakerjaan itu,”katanya.
Secara tegas DPC GRIB Kabupaten Cirebon berjanji akan terus mengawal dugaan tersebut untuk memperjuangkan hak para pekerja dugaan PHK sepihak oleh PT Yamakawa Rotan Industri hingga mencapai apa yang diharapkan, selain itu juga Dia telah melayangkan surat kepada pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon dengan perihal aksi penolakan, dan aksinya itu akan terus berlanjut ketika tuntutannya tidak dipenuhi.
“tentu kami akan terus kawal permasalahan ini, dan kami juga sudah melayangkan surat kepada pemerintah khususnya dinas ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon,”tegasnya.
Dan diakui Amal Subkhan hasil mediasi dengan pihak manajemen perusahan PT Yamakawa Rotan Industri saat itu juga tidak membuahkan hasil yang diharapkan, pasalnya pihak perusahan diduga hanya mampu memberikan uang kompensasi, yang diduga kuat tidak merujuk kepada undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.
“hasil mediasi kami dengan pihak perusahaan hanya ditemui dengan pihak manajemen PT Yamakawa Rotan Industri, dan tidak membuahkan hasil yang diharapkan,”tandasnya.(Sur)