
Cirebon kabupaten, PN- Daerah Kabupaten Ciebon masih dianggap sebagai zona merah Covid 19, Bupati Cirebon H Imron Rosyadi menghimbau warganya untuk melaksanakan salat Idul Fitri (Id) di rumah. Selain itu, Bupati juga meniadakan pelaksanaan tradisi takbir keliling.
Bupati Cirebon Imron Rosyadi menilai kerumunan massa berpotensi tinggi menyebarkan virus Corona atau COVID-19. “Jadi, salat Id tahun ini dilaksanakan berjemaah dengan keluarga di rumah masing-masing. Untuk berjemaah di masjid ditiadakan,” kata Imron usai pemusnahan miras di Mapolresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika Kabupaten Cirebon, Jumat (22/5/2020).
Imron menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan salat Id di rumah. Menurutnya, salat Id di rumah bisa dilaksanakan dengan atau tanpa khutbah. Keputusan tersebut berdasarkan Fatwa MUI tentang panduan pelaksanaan salat Id di masa pandemi COVID-19 dan surat edaran Kemenag.
“Ini hasil rapat bersama dengan Forkompimda Kabupaten Cirebon, MUI, FKUB, DMI dan Kemenag Kabupaten Cirebon. Pertimbangannya karena Cirebon masih berada pada level empat atau zona merah penyebaran COVID-19,” kata Imron.
Ia juga meminta masyarakat tak melaksanakan tradisi takbir keliling. Namun, Imron memastikan seruan takbir tetap dilaksanakan melalui masjid-masjid dengan mengikuti protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
“Takbir bisa dilakukan di masjid. Itu pun hanya satu atau dua orang. Masyarakat bisa bertakbir di rumah masing-masing,” kata Imron.
Kendati demikian, Imron mengaku tidak akan memberikan sanksi khusus bagi warga yang tetap melaksanakan salat Id di musala, masjid, maupun lapangan. Sebab, kebijakan tersebut bersifat imbauan dan bukan larangan.
“Tidak ada tindakan (sanksi), hanya imbauan untuk tidak salat Id berjemaah, lebih baik di rumah. Tapi, untuk pelaksanaan ibadah berjemaah yang melibatkan lebih dari 10 orang harus mengikuti protokol pencegahan penyebaran COVID-19,” ujarnya.(Apip)