Cirebon Kota, PN- Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP / 304 / V / 2020 / Jabar / Res Crb Kota, tgl 22 Mei 2020 Pelapor atas nama SM, 34 tahun, swasta, Cirebon. Segera Teamsus Polres Cirebon Kota bergerak cepat melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengungkap dan menangkap diduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan tersangka inisial ST. Jumat ( 22.05.2020)
Awal mula Kejadian Pada hari kamis tanggal 21 Mei 2020 sekitar jam 23.00, di gg. Mledre, pada saat itu dari arah selatan korban SM melintas membonceng sdr. A dan dari arah utara pelaku ST dibonceng sdr. O , ketika mereka berhenti di depan saksi, keduanya langsung turun dan saling dorong mendorong, pada saat itu sempat dilerai. Selanjutnya mereka berdua masuk ke dalam Gg. Mledre, tak lama kemudian saksi mendengar ada teriakan minta tolong dari seorang ibu didalam gang, mendengar itu lalu teman saksi bernama S dan U langsung masuk ke dalam Gg. Mledre yang berpapasan dengan pelaku ST yg keluar dari Gg. Mledre. Selanjutnya saksi dan teman saksi masuk ke dalam gang dan melihat korban SM meringgis kesakitan sambil memegang perut yang berlumuran darah lalu saksi membawa korban ke Puskesmas kemudian dirujuk ke RS. Pelabuhan dan sampai di UGD korban dinyatakan Meninggal Dunia.
Kapolres cirebon kota AKBP Syamsul Huda, S.I.K, S.H, M.Si, melalui kasubbag humas polres ciko Iptu Ngatidja,SH.MH menyampaikan ” ya, benar. Teamsus reskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap dan menangkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dalam waktu 6 jam. Hal ini merupakan reaksi cepat juga prestasi bagi polres cirebon kota dan bukti kepada masyarakat, walapun situasi pada saat ini dengan adanya penyebaran virus corona covid19, kami melaksanakan himbauan kepada masyarakat untuk bersama sama memutus mata rantai penyebarannya, kami polisi juga tetap melaksanakan tugas pokok kami menjaga situasi keamanan dan menangkap pelaku tindak pidana kriminalitas ” ujarnya.
” Pelaku ST , 24 th, swasta, yang beralamat di Kab. Cirebon ” sedangkan pasal yang dilanggar Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara jelas Iptu Ngatidja
Ditambahkan kasat reskrim ” Kronologis Penangkapan tsk hari hari Jumat tgl. 22 Mei 2020 Teamsus Sat Reskrim Polres Cirebon dan polsek kapetakan melakukan penyelidikan selanjutnya diketahui keberadaan pelaku An. ST selanjutnya Team langsung melakukan Penangkapan sekitar pukul 05.00 wib ketika pelaku sembunyi disebuah rumah kosong “. Tambahnya.
Dan dari pengakuan tersangka bahwa penusukan itu dilatarbelakangi permasalah pribadi antara pelaku dengan korban karena sejak 2 hari ini korban selalu mencari-cari pelaku dan ketika ketemu di dalam gang korban memukul pelaku hingga kemudian pelaku menusuk korban. Imbuh kasat reskrim
” Barang Bukti 1 (satu) bilah badik serta Baju dan celana korban yg berlumuran darah selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat. Reskrim Polres Cirebon Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut ” tandas Akp Deny Sunjaya,SH.(Apip)