Kabupaten Cirebon Pelita News
Terkait Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Lungbenda Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon akhirnya buka suara Rabu 04/02, setelah beberapa pekan diduga bungkam dan belum didapat ditemui. Muhammad Kuwu Desa Lungbenda membenarkan adanya pendapatan desa yang bersumber dari lelang Tanah Kas Desa (TKD) ditahun 2025 sesuai dengan apa yang telah dipublikasikan Harian Pelita News beberapa waktu lalu, tak tanya itu pendapatan tersebut juga didapat Pemerintah Desa Lungbenda berdasarkan dari hasil lelang secara terbuka yang di gelar pada 29 Oktober 2025.
“Rp.191 juta hasil dari lelang Tanah Titisara dan Tanah Bengkok, yang dilaksanakan pada Oktober 2025 lalu,”jelas Muhammad.
Dirinya menyebutkan dari jumlah Rp.191 juta pendapatan yang diterima sebesar Rp.40 juta hasil yang didapat dari lelang Tanah Titisara dan Rp.151 juta yang dihasilkan dari lelang Tanah Bengkok, namun hal yang diduga tidak masuk diakal, dari hasil lelang tersebut terdapat dua petak tanah yang tidak laku dilelang, sehingga sampai diterbitkannya pemberitaan ini tanah tersebut masih belum dibayar oleh pihak penggarap.
“titisara Rp.40 juta sisanya bengkok Rp.151 dan masih ada dua yang belum dibayar, satu nya baru setengah sampai saat ini,”tambahnya.
Muhammad dengan tegas menyatakan bahwa untuk tunjangan aparatur desa beserta Kuwu sebanyak 70 persen dana yang diambil dari sumber keuangan yang ada, namun sesuai dengan ketentuan pasal 100 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 dan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang mengatakan sebesar 30 persen anggaran yang didapat dari lelang diperuntukkan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, perangkat desa, tunjang operasional BPD.
“sesuai dengan peraturan 70 untuk belanja pendapatan aparatur desa, semua menginduk ke hak asal-usul desa bukan 30 persen, dan itu sesuai dengan peraturan,”paparnya.
Selain menyebutkan Rp.191 juta besaran yang didapat dari hasil lelang Tanah Kas Desa tersebut, Muhammad juga menyebutkan luasan Tanah Kas Desa yang saat itu dilelang dengan luasan seluas 22 bahu.
“dari 22 bahu hasil yang didapat Rp.191,”sebutnya.
Akan tetapi hingga saat ini Muhammad Kuwu Desa Lungbenda Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon membenarkan adanya uang hasil lelang TKD tahun 2025 yang saat ini masih didalam rekening desa dan belum diberikan kepada seluruh aparatur desanya.
“uang masih di rekening desa, masih utuh belum diberikan ke perangkat desa, biasanya pada bulan April baru kami bagikan sekaligus,” ungkapnya.(Sur)















