Pelita News | Cirebon Timur — Lagi terjadi, kali perizinan pada tahapan pembangunan Gudang yang berlokasi di Desa Pasawahan mendapat sorotan serius. Pasalnya, Izin lingkungan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan dan operasional gudang tidak berdampak negatif pada lingkungan sekitar, terlebih keberadaanya tepat di samping gedung SMPN 1 Susukanlebak.
Camat Susukanlebak, Carmin mengakui tidak mengetahui adanya kegiatan pembangunan gudang di wilayah administratifnya. Ia berjanji akan melakukan sidak ke lokasi dan memanggil pihak pemilik gudang untuk mengkonfirmasi kelengkapan dokumen perizinan.
“Saya tidak tahu ada pembangunan gudang disitu, nanti kita cek dan kita panggil untuk konfirmasi kelengkapan perizinannya,“ singkatnya ditengah kegiatan kebersihan lingkungan di area Kantor Kecamatan setempat, Rabu (4/2/2026).
Perlu diketahui, pembangunan gudang wajib memenuhi dan melengkapi persyaratan perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah. Perizinan ini bertujuan untuk memastikan pembangunan sesuai regulasi tata ruang, keamanan bangunan, dan kelayakan penggunaan. Gagal memenuhi izin dapat berujung pada sanksi administratif, pembongkaran bangunan, atau penghentian usaha.
Maka, penting bagi pemilik proyek pembangunan gudang untuk memahami jenis-jenis perizinan yang wajib dimiliki sebelum dan sesudah pembangunan gudang. Diantaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti IMB, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL- UPL.
PKKPR menggantikan fungsi izin lokasi dan memastikan kegiatan usaha sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setempat. Sesuai PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, hal ini digunakan untuk Lahan di luar kawasan industri dan atau Area yang belum tercakup dalam RTRW kabupaten/kota.
Selain itu, wajib bagi proyek pembangunan gudang dengan luas tertentu atau yang berdampak pada lingkungan sekitar mengantongi AMDAL atau UKL-UPL bagi gudang yang berlokasi di kawasan sensitif dekat pemukiman padat, sungai, dan lain sebagainya serta risiko polusi, limbah, atau gangguan lalu lintas.
Proses perizinan pembangunan gudang di Indonesia kini lebih terintegrasi melalui sistem OSS, namun tetap memerlukan perhatian serius terhadap kesesuaian tata ruang dan kelayakan bangunan. @Ries















