Pelita News | Kab. Cirebon — Revitalisasi Terminal Tipe B Ciledug, Kabupaten Cirebon dibawah UPTD PPP LLAJ Wilayah IV Dishub Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan pada April 2022 lalu, tampaknya hanyalah proyek ambisius Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kala itu. Proyek megah dua lantai yang di design dan diresmikan langsung Ridwan Kamil pada Juli 2023 ini terlihat mengalami gagal fungsional, sepi UMKM dan sepi penumpang serta minimnya aktivitas angkutan bus. Rabu (4/2/2026).
Kali ini Ketua Umum Rakyat Cirebon Anti Korupsi (RACAK), Ade Riyaman turut menyoroti hasil proyek Revitalisasi Terminal Ciledug Cirebon yang saat ini di anggap gagal dan tidak memiliki manfaat untuk masyarakat. Kritikan tajam ini mengarah pada satu persoalan mendasar, apakah proyek tersebut benar-benar lahir dari kebutuhan rakyat, atau justru menjadi alat politik dan ekonomi bagi segelintir elit yang punya kuasa atas anggaran?
“Proyek pembangunan yang tidak memberikan manfaat kepada masyarakat dan tidak selaras dengan perencanaan yang matang, pada akhirnya berisiko menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. Sebab dalam perspektif hukum, setiap pengeluaran negara yang tidak berdampak positif, bahkan menimbulkan kerugian, berpotensi menjadi objek tindak pidana korupsi (Tipikor),“ ujarya.
Menurutnya, hal ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu rumusan tindak pidana dalam UU tersebut adalah penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.
“Artinya, bukan hanya soal mengambil uang negara untuk kepentingan pribadi yang dapat dikategorikan sebagai korupsi, tapi juga kelalaian atau penyalahgunaan dalam bentuk kebijakan dan proyek yang tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya,“ tegas Ade Riyaman.
Ade Riyaman mengungkapkan, proyek Revitalisasi Terminal Ciledug Cirebon dibangun dalam kondisi transportasi angkutan umum Bus nyaris mati suri di terminal tersebut. Sejak awal, ia sempat mempertanyakan urgensi proyek tersebut. Kini, setelah selesai dibangun, gedung terminal itu justru tidak berfungsi sesuai awal perencanaan.
“Alih-alih menjadi simpul transportasi baru, bangunan itu malah menjadi monumen pemborosan anggaran. Proyek dikerjakan tanpa dasar kajian yang kuat dan tidak menyasar kebutuhan riil masyarakat, maka potensi kerugiannya tidak hanya bersifat materil tetapi juga sosial,“ imbuhnya.
Ia kembali tegaskan, pembiayaan Revitalisasi Terminal Ciledug Cirebon berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat yang berasal dari uang rakyat, seharusnya bisa dialihkan untuk pembangunan sarana dan prasarana publik lain yang lebih mendesak, seperti membantu perbaikan jalan di Cirebon timur yang mengalami kerusakan parah, layanan kesehatan, pendidikan, sanitasi, atau fasilitas publik lainnya yang benar-benar dibutuhkan.
“Sudah saatnya aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lebih serius menyoroti proyek-proyek pembangunan di daerah. Audit menyeluruh terhadap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan output proyek harus dilakukan secara berkala dan transparan,“ kata Ade Riyaman.
Ade Riyaman berharap pemerintahan baru di berbagai daerah, termasuk pusat, sebaiknya mengubah paradigma pembangunan. Sudahi orientasi pembangunan yang hanya mengejar proyek fisik untuk pencitraan. Pembangunan mental, integritas birokrasi, dan akhlak penyelenggara negara harus menjadi prioritas. Sebab tanpa itu, proyek apa pun hanya akan menjadi pemborosan, atau lebih buruk lagi, menjadi kendaraan korupsi berjubah pembangunan.
“Proyek yang dibangun tanpa urgensi dan tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat berpotensi menjadi objek Tipikor. Oleh karena itu, proyek semacam ini harus diaudit secara serius dan terbuka. Pemerintah daerah harus menyadari bahwa setiap rupiah yang mereka belanjakan berasal dari rakyat, dan rakyat berhak menuntut pertanggungjawaban jika uang itu digunakan secara tidak bijak,“ pungkasnya.
Atas kondisi tersebut, Ade Riyaman mendesak dilakukannya kembali Audit teknis dan keuangan secara menyeluruh terhadap proyek Revitalisasi Terminal Ciledug Cirebon di bawah UPTD PPP LLAJ Wilayah IV Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. Ia juga memastikan RACAK akan terus mengawal dan tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah lanjutan, termasuk aksi terbuka maupun somasi, apabila dugaan permasalahan proyek ini tidak segera ditindaklanjuti secara serius.
“Uang rakyat tidak boleh habis untuk proyek yang tidak sesuai perencanaan. Terminal Ciledug Cirebon harus menjadi fasilitas publik yang berfungsi sesuai tujuan, bukan simbol pemborosan anggaran,“ kecamnya. @Ries















