Pelita News | Lemahabang – Satuan Lalu Lintas Polresta Cirebon menggelar Operasi ETLE di Jalan Raya Lemahabang, tepatnya di depan Mako Polsek Lemahabang, Selasa (26/5/2026). Operasi yang dipimpin Kasubnit 1 Turjawali ini menyasar pelanggar lalu lintas yang terlihat kasat mata, terutama pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm dan kendaraan yang memakai knalpot brong atau knalpot tidak sesuai standar.
Iptu Herucahyo menjelaskan, operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran pengendara roda dua agar lebih taat aturan dan mengutamakan keselamatan berlalu lintas.
“Operasi kasat mata ini memang difokuskan bagi pengendara roda dua yang tidak memakai helm. Bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran, kami lakukan penilangan elektronik. Pelanggar langsung membayar denda ke bank yang ditunjuk atau ke Kejaksaan Cirebon,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika denda tidak dibayarkan, maka STNK kendaraan yang bersangkutan akan diblokir.
“Kami tidak melakukan penahanan kendaraan. Setelah diperiksa, kendaraan boleh dibawa kembali. Kami hanya mengingatkan pemilik kendaraan untuk segera membayar denda atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai tilang,” ujar Herucahyo.
Dari hasil operasi di Jalan Raya depan Polsek Lemahabang, Herucahyo mengungkapkan, sebanyak 52 pengendara roda dua terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pengguna kendaraan roda dua, untuk selalu memakai helm saat berkendara. Ini bukan hanya aturan, tapi juga upaya meminimalisir korban berat jika terjadi kecelakaan. Selain itu, gunakan knalpot sesuai standar dan jangan lupa membawa kelengkapan surat kendaraan seperti SIM dan STNK,” tegasnya.
Polresta Cirebon berharap operasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan. @Ries














