Pelita News, Indramayu – Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin, SH melantik Astoro dan Lina Hilmia, SH sebagai Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024. Peresmian Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Fraksi Golkar dan Fraksi PDIP ini digelar melalui Rapat Paripurna DPRD Indramayu di ruang sidang utama DPRD setempat, Kamis (5/10/2023).
Kedua Anggota DPRD Kabupaten Indramayu PAW tersebut secara kebetulan berasal dari Dapil Indramayu III meliputi Kecamatan Jatibarang, Sliyeg, Kertasemaya, Sukagumiwang, Tukdana, Bangodua dan Kecamatan Widasari. Astoro menggantikan Hj. Kursiah dan Lina Hilmia menggantikan H. Abdul Rohman.
Hadir pada kesempatan tersebut, Pimpinan DPRD H. Syaefudin, H. Amroni, H. Sirojudin dan Turah, Bupati Indramayu, Nina Agustina diwakili Penjabat Sekda, Aep Surahman, unsur Forkopimda dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Indramayu, H. Syaefudin dalam kata sambutannya mengatakan, kedua Anggota DPRD Kabupaten Indramayu PAW diharapkan dapat menjalin kerja sama yang positif baik dengan sesama anggota DPRD maupun dengan pemerintah daerah.
Menurutnya, anggota legsilatif harus menempatkan posisinya sebagai lembaga DPRD karena lembaga DPRD adalah mitra sejajar pemerintah daerah sekaligus sebagai pengawas terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Apabila hal tersebut dapat dilaksanakan dengan baik isnyaAllah kita dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Indramayu,” kata Ketua DPD Golkar Indramayu ini.
“Dengan telah diresmikannya Astoro dan Lina Hilmia, SH sebagai Anggota DPRD Indramayu PAW sisa masa jabatan 2019-2024 maka alat kelengkapan DPRD Indramayu, termasuk alat kelengkapan fraksi, komisi telah kembali lengkap,” kata Syaefudin. (saprorudin)















