Kabupaten Cirebon,PN
Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Lembaga Bantuan Hukum ( Lembakum ) Anak Negeri mengeluhkan banyaknya laporan dan pengaduan masyarakat atas permasalahan dimasyarakat dalam Program Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa ( BLT-DD ) yang banyak ketimpangan ketimpangan, tidak tepat sasaran dan manfaatnya kurang dirasakan oleh masyarakat yang berhak menerimanya sebab akurasi data yang tidak obyektif dimasyarakat, tidak transparan sesuai UU KIP, tumpang tindih, duplikasi atau ganda, ada penerima yang lewat, dobel bagi penerima PKH maupun BPNT, ada warga atau Kepala Keluarga yang mendapatkan dua atau lebih bantuan yang berbeda, pemotongan atau pemangkasan dengan alasan pemerataan untuk dibagikan ke yang belum dapat bantuan dan sebagainya.
Dalam wawancaranya dengan Wartawan Harian Umum Pelita News, kamis ( 4/6/20 ) Sekretaris Jenderal ( Sekjen ) DPP Lembakum Anak Negeri, Sunoko menegaskan pada intinya kami sangat prihatin bahwa realisasi dan penyaluran program BLT- DD di desa desa khususnya di Kabupaten Cirebon boleh dibilang sangat carut marut bahkan pengawasan Pemerintah Daerah khususnya DPMD Kabupaten Cirebon termasuk juga kecamatan yang terkait dengan realisasi dan penyaluran BLT-DD ini terkesan tutup mata ” terus terang DPP Lembakum Anak Negeri sangat prihatin dan boleh dibilang realisasi dan penyaluran BLT-DD di desa carut marut dan ada ketimpangan ketimpangan yang tidak sesuai bahkan tidak tepat sasaran, jelas kami sangat prihatin ” tegasnya.
Dilapangan dalam realisasi dan pelaksanaan penyaluran BLT-DD, sebelumnya Pemerintah Desa ( Pemdes ) melaksanakan Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) dengan menghadirkan Kuwu, Perangkat Desa, BPD, Pendamping Desa bahkan ada pihak kecamatan serta Rw dan Rt untuk verval, menentukan jumlah berapa KK penerima BLT-DD dan penetapan serta jumlah nilai rupiah yang akan diterima oleh penerima BLT-DD yaitu sebesar Rp 600.000,- tetapi realita dan kenyataannya itu hanya simbolis belaka, penerima BLT- DD diphoto, lalu tanda tangan sebagai penerima serta disuruh memperlihatkan jumlah uangnya, memang benar Rp 600.000,- tetapi setelah keluar dari balai desa urusannya jadi berbeda ada istilah bagi rata, berbagi dengan orang yang tidak dapat bantuan berdasarkan kesepakatan, penerima BLT-DD hanya terima ada yang Rp. 350 ribu, Rp. 300 ribu, Rp. 250 ribu, Rp. 200 ribu, Rp. 100 ribu bahkan ada yang hanya Rp 80 ribu ” kami merasa mereka itu para penerima BLT-DD sudah dirampok secara halus, di Peraturan baik yang diterbitkan dan dikeluarkan Kementerian desa, Kementerian Keuangan dan bahkan diperaturan Bupati, istilah bagi rata itu tidak ada dan otomatis ini melanggar aturan dan jelas merupakan pelanggaran berat ” tetap, aturan itu harus dipakai dan harus dilaksanakan karena sudah menjadi ketetapan hukum, masyarakat didesa termasuk di Kabupaten Cirebon tidak bodoh dan masyarakat sudah pada mengerti soal bantuan termasuk BLT-DD, kalau hal seperti ini masih diberlakukan jelas ini sudah merusak tatanan birokrasi Pemerintah Desa ” tegasnya.
Saya berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon dalam hal ini Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi, M. Ag, termasuk DPMD Kabupaten Cirebon serta Kecamatan sebagai pembina ditingkat desa harus bisa bertindak tegas, BLT-DD itu adalah hak masyarakat bukan hak Pemerintah Desa, realisasi dan penyaluran BLT Dana Desa desa itu harus hati hati dan harus dilakukan secara transparan, dilaksanakan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang ada ” tidak boleh dimasa covid-19 ini ada diduga oknum oknum yang mikir bagaimana caranya punya dan dapat duit, jangan sampai mengambil kesempatan dalam kesempitan karena terkait bantuan sangatlah riskan dan berdampak pada lingkungan masyarakat, ucap Sunoko.
Melalui Harian Umum Pelita News, saya juga berharap pihak penegak hukum dapat menindaklanjuti dengan tegas sesuai undang undang, jangan sampai hak hak masyarakat tidak sampai kepada sasaran dan apabila diduga bantuan tersebut dikorupsi untuk kepentingan diduga oknum oknum yang tidak bertangggungjawab termasuk juga dibagikan untuk orang orang terdekat dengan unsur KKN dan masyarakat sendiripun harus berani mengawasi realisasi dan penyaluran BLT-DD dan berani pula melaporkan ” jangan takut, kalau kalian takut hal seperti itu akan terus terulang dan tidak ada selesainya, apalagi realisasi dan penyaluran BLT-DD masih akan berlanjut untuk beberapa bulan kedepan, tutupnya. ( Nurzaman )