Kab. Cirebon, PN
Ditengah Pemerintah melakukan pengetatan terhadap maraknya pengalihan fungsi lahan pertanian, sudah seharusnya pula Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon untuk berkomitmen dengan terus menjaga lahan pertanian produktif dan menindak tegas sesuai aturan yang telah ditetapkan sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, namun faktanya masih saja terdapat oknum investor nakal atau pengembang bisnis kavling ilegal yang membandel dengan tidak mengedepankan ketentuan aturan main yang sudah ditetapkan secara gamblang dan tegas. Seperti halnya Kavling yang berlokasi di Desa Kaligawe dan Desa Kaligawe Wetan Kecamatan Susukanlebak di duga kuat telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Sebagaimana diketahui, bahwa pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tersebut sudah cukup untuk melakukan penghentian terhadap kegiatan kavling-kavling yang melanggar dan membandel dengan tidak mengindahkan ketentuan.
Seperti yang disampaikan Tokoh Cirebon Timur, Adang Juhandi, pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 disebutkan bahwa Lingkungan Siap Bangun (Lisiba) tidak boleh dijual secara mentah tanpa bangunan. Selanjutnya, lahan pangan pertanian berkelanjutan atau biasa disebut zona hijau diatur juga pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Perpres RI Nomor 59 tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, serta Peraturan Daerah No.7 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cirebon. ”Sehingga pada prinsipnya, UU Nomor 1 Tahun 2011 sudah jelas secara hukum melarang adanya penjualan kavling dan dalam undang-undang pun sudah disebutkan karena ini diduga merupakan modus operandi yang dilakukan oleh pengembang karena sulitnya dana untuk mengakali Fasilitas umum,” ujarnya.
Oleh karenanya, Adang pun menyinggung, dibutuhkannya tindakan tegas dari aparatur pemerintah atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak investor nakal, karena ini juga diduga adanya kejahatan tata ruang yang bisa berdampak pada kerugian moril maupun materil bagi pihak yang nantinya akan membeli atas kavling tersebut. Untuk itu, atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak investor nakal tersebut dapat dijerat pula dengan ancaman pidana yang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. ”Saat ini dibutuhkan segera adanya tindakan tegas dari pemerintah ataupun kepolisian, bahwa kavling-kavling ilegal seperti ini segera ditutup. Sehingga para konsumen dapat mengetahui bahwa kavling tersebut ilegal atau melawan hukum yang sudah ditetapkan pada ketentuan yang ada,” tegasnya. (ries)