• Advertorial
    • Kontak Kami
    Rabu, Mei 14, 2025
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Bodong, Kavling ilegal Desa Kaligawe dan Desa Kaligawe Wetan Dapat Terjerat Pidana

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    November 10, 2020
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    Bodong, Kavling ilegal Desa Kaligawe dan Desa Kaligawe Wetan Dapat Terjerat Pidana
    0
    BERBAGI
    158
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kab. Cirebon, PN

    Ditengah Pemerintah melakukan pengetatan terhadap maraknya pengalihan fungsi lahan pertanian, sudah seharusnya pula Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon untuk berkomitmen dengan terus menjaga lahan pertanian produktif dan menindak tegas sesuai aturan yang telah ditetapkan sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, namun faktanya masih saja terdapat oknum investor nakal atau pengembang bisnis kavling ilegal yang membandel dengan tidak mengedepankan ketentuan aturan main yang sudah ditetapkan secara gamblang dan tegas. Seperti halnya Kavling yang berlokasi di Desa Kaligawe dan Desa Kaligawe Wetan Kecamatan Susukanlebak di duga kuat telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Sebagaimana diketahui, bahwa pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tersebut sudah cukup untuk melakukan penghentian terhadap kegiatan kavling-kavling yang melanggar dan membandel dengan tidak mengindahkan ketentuan.

    Seperti yang disampaikan Tokoh Cirebon Timur, Adang Juhandi, pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 disebutkan bahwa Lingkungan Siap Bangun (Lisiba) tidak boleh dijual secara mentah tanpa bangunan. Selanjutnya, lahan pangan pertanian berkelanjutan atau biasa disebut zona hijau diatur juga pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Perpres RI Nomor 59 tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, serta Peraturan Daerah No.7 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cirebon. ”Sehingga pada prinsipnya, UU Nomor 1 Tahun 2011 sudah jelas secara hukum melarang adanya penjualan kavling dan dalam undang-undang pun sudah disebutkan karena ini diduga merupakan modus operandi yang dilakukan oleh pengembang karena sulitnya dana untuk mengakali Fasilitas umum,” ujarnya.

    Oleh karenanya, Adang pun menyinggung, dibutuhkannya tindakan tegas dari aparatur pemerintah atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak investor nakal, karena ini juga diduga adanya kejahatan tata ruang yang bisa berdampak pada kerugian moril maupun materil bagi pihak yang nantinya akan membeli atas kavling tersebut. Untuk itu, atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak investor nakal tersebut dapat dijerat pula dengan ancaman pidana yang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. ”Saat ini dibutuhkan segera adanya tindakan tegas dari pemerintah ataupun kepolisian, bahwa kavling-kavling ilegal seperti ini segera ditutup. Sehingga para konsumen dapat mengetahui bahwa kavling tersebut ilegal atau melawan hukum yang sudah ditetapkan pada ketentuan yang ada,” tegasnya. (ries)

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Air Masih Genangi Rumah penduduk

    Berikutnya

    BPN Indramayu Serahkan Sertipikat  Tanah PTSL 2020 Untuk Rakyat

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    BPN Indramayu Serahkan Sertipikat  Tanah PTSL 2020 Untuk Rakyat

    BPN Indramayu Serahkan Sertipikat  Tanah PTSL 2020 Untuk Rakyat

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

    138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

    Maret 5, 2025
    ASPECS / OBOR CIRTIM Surati Camat Greged Luangkan Waktu Audiensi Jalan Rusak

    ASPECS / OBOR CIRTIM Surati Camat Greged Luangkan Waktu Audiensi Jalan Rusak

    April 28, 2025
    Warga Geram, Pemdes Sedong Kidul Liburan Piknik Ke Guci Tegal Ditengah Efisiensi Anggaran

    Warga Geram, Pemdes Sedong Kidul Liburan Piknik Ke Guci Tegal Ditengah Efisiensi Anggaran

    Mei 1, 2025
    Kado Prestasi Siswa SMAN 1 Karangwareng di Momentum Hardiknas

    Kado Prestasi Siswa SMAN 1 Karangwareng di Momentum Hardiknas

    Mei 2, 2025
    Warga Nagrak Dukung Dan Sambut Positif Pembangunan Tebing Sungai Cigarugak

    Warga Nagrak Dukung Dan Sambut Positif Pembangunan Tebing Sungai Cigarugak

    Mei 13, 2025
    Kementan Gelar Panen Raya. Wabup : Petani Indramayu Siap Gunakan Teknologi Pertanian

    Kementan Gelar Panen Raya. Wabup : Petani Indramayu Siap Gunakan Teknologi Pertanian

    Mei 13, 2025
    Warga Binaan Beragama Budha di Lapas Indramayu Dapat Remisi Khusus 

    Warga Binaan Beragama Budha di Lapas Indramayu Dapat Remisi Khusus 

    Mei 13, 2025
    Proyek Siluman Tebing Sungai Cigarugak Nagrak Perlu Pengawasan Serius

    Proyek Siluman Tebing Sungai Cigarugak Nagrak Perlu Pengawasan Serius

    Mei 13, 2025
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Warga Nagrak Dukung Dan Sambut Positif Pembangunan Tebing Sungai Cigarugak

      Warga Nagrak Dukung Dan Sambut Positif Pembangunan Tebing Sungai Cigarugak

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Proyek Siluman Tebing Sungai Cigarugak Nagrak Perlu Pengawasan Serius

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • 138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Tak Lapor Pihak Berwajib, WNA Asal Turki Di Sedong Kidul Langgar Aturan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (10,662)
    • EKONOMI & BISNIS (237)
    • INDRAMAYU (4,555)
    • INFORMASI (431)
    • Jawa Tengah (405)
    • KABUPATEN CIREBON (4,976)
    • KESEHATAN (56)
    • KOTA CIREBON (949)
    • KUNINGAN (95)
    • MAJALENGKA (38)
    • NASIONAL (549)
    • OLAHRAGA (24)
    • PEMERINTAH DAERAH (513)
    • TEKNOLOGI (51)
    • Uncategorized (87)

    Berita Terbaru

    Warga Nagrak Dukung Dan Sambut Positif Pembangunan Tebing Sungai Cigarugak

    Warga Nagrak Dukung Dan Sambut Positif Pembangunan Tebing Sungai Cigarugak

    Mei 13, 2025
    Kementan Gelar Panen Raya. Wabup : Petani Indramayu Siap Gunakan Teknologi Pertanian

    Kementan Gelar Panen Raya. Wabup : Petani Indramayu Siap Gunakan Teknologi Pertanian

    Mei 13, 2025
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk