Pelita News | Cirebon — Dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, menyeret nama Aiptu N, anggota aktif Polri yang bertugas di Polres Tegal Kota, Jawa Tengah.
Saat ini proses pidana atas laporan korban ditangani Bareskrim Polri. Sementara untuk pelanggaran etik dan disiplin, Bidang Propam Polda Jawa Tengah telah menahan Aiptu N untuk menjalani pemeriksaan.
Kuasa hukum korban dari Tim Hotman 911, Raden Reza Pramadia, mengatakan kliennya mengalami luka bakar hingga sekitar 47 persen di sekujur tubuh. Luka tersebut diduga terjadi pada September 2025.
Berdasarkan keterangan korban yang merupakan istri siri Aiptu N, saat itu ia diperintahkan membuat narkotika jenis sabu. Setelah itu, korban diduga disiram cairan bersifat korosif.
Tak hanya itu, korban juga mengaku mengalami pemukulan, ancaman, dan berbagai bentuk kekerasan lain yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun.
“Korban mengalami luka bakar sekitar 47 persen tubuh. Selain itu juga diduga mengalami pemukulan, ancaman, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya selama bertahun-tahun,“ ujar Reza, Senin (6/7/2026).
Reza menyebut korban baru berani melapor setelah mendapat pendampingan dari Tim Hotman 911. Demi keamanan, korban kemudian dipindahkan ke rumah aman.
Laporan resmi kemudian dibuat ke Bareskrim Polri pada 2 Juli 2026. Pihaknya berharap proses hukum berjalan profesional dan transparan.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto memastikan Aiptu N telah ditahan Propam Polda Jateng untuk kepentingan pemeriksaan.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Apabila terbukti melakukan tindak pidana maupun pelanggaran kode etik, yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,“ tegas Artanto.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Hotman Paris melalui unggahan video di media sosial. Ia meminta Kapolri beserta jajaran memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Menurut Hotman, proses hukum harus transparan mengingat Aiptu N masih berstatus anggota aktif Polri dan menjabat sebagai Kanit di Polres Tegal Kota.
“Kami minta Kapolri, Kabareskrim, Kadiv Propam Polri, Kapolda Jawa Tengah, serta Kapolres Tegal agar memberikan penjelasan dan proses hukum secara terbuka,“ tegas Hotman.
Hingga berita ini diturunkan, Bareskrim Polri masih mendalami laporan korban, sementara Propam Polda Jateng melanjutkan pemeriksaan etik dan disiplin terhadap Aiptu N. @Ries














