Indramayu, PN
Bawaslu Kabupaten Indramayu melakukan sosialisasi penguatan pemahaman kepemiluan bagi disabilitas. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di ruang rapat National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) di kompleks GOR Singalodra Sindang, Selasa (19/7/2022).
Hadir memberikan pemahaman, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Jabar), Abdullah Dahlan, Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi, Kordiv Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Supriadi, Kordiv Hukum Data dan Informasi, Chaidar, Kordiv Organisasi dan SDM, Nurhayati dan Kordiv Penindakan Pelanggaran, Tarjono.
Ketua Bawaslu Provinsi Jabar, Abdullah Dahlan mengatakan sosialisasi penguatan pemahaman kepemiluan bagi disabilitas merupakan program strategis Bawaslu. Karena menurutnya, pemilu juga harus berprinsif inklusi. Artinya memberikan akses bagi semua masyarakat sehingga target pemilu yang inklusi juga harus tersampaikan kepada semua teman-teman disabilitas.
“Bagaimana KPU menjamin hak pilih masyarakat termasuk kaum disabilitas dalam menggunkan hak pilihnya,” kata dia usai sosialisasi.
Abdullah Dahlan juga mengapresiasi sinergi Bawaslu dan disabilitas dibawah naungan NPCI Indramayu yang sudah berpartisipasi dan ini menunjukan komitmen bersama.
“Kami menginstruksikan kepada Bawaslu kabupaten/kota di Jabar untuk melakukan program-program khusus yakni sosialisasi dengan target teman-teman disabilitas,” ujarnya.
Adapun tujuan dari sosialissi tersebut kata dia, untuk meningkatkan partisipasi teman-teman disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya, partisipasi dalam proses pengawasan termasuk adanya keinginan keterlibatan mereka dalam ranah penyelenggara.
“Silahkan, mereka terjun ke politik. Itu hak mereka yang terpenting kita menginformasikan seputar Pemilu 2024,” sebut Abdullah.
Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi mengatakan mengawali tahapan Pemilu 2024, pihaknya memberikan pemahaman terkait hak-hak politik disabilitas dalam pemilu baik dipilih maupun memilih.
Karena berkaca dari pengalaman sebelumnya banyak teman-teman disabilitas yang kurang terdata dengan rapi oleh petugas pendataan pemilih. Contohnya, ada disabilitas tuna netra dianggap tidak, Dan yang berkebutuhan khusus lain tidak tercatat dengan sempurna.
“Mari kita kawal hak-hak mereka baik hak atas dipilih secara politik dan hak untuk memilih teman-teman disabilitas termasuk dilakukannya pendataan yang sempurna. Karena hak mereka juga harus diakses,” ajaknya.
Hal serupa juga dikatakan Kordiv Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Supriadi. Menurutnya, kaum disabilitas juga harus diberikan pemahaman terkait pemilu sehingga hak-hak mereka harus dilayani, seperti TPS harus aksesibilitas.
Kemudian sambungnya, bagi disablitas tuna netra disediakan surat suara braile termasuk saat KPU melakukan sosialisasi pemilu juga menyediakan alat peraga bagi disabilitas tuna netra.
“Sosialisasi itu tidak saja bagi masyarakat umum tetapi semua masyarakat. Mudah-mudahan semangat partisipatif oleh seluruh lapisan masyarakat termsuk disablilitas bisa meningkat,” tambhanya.
Sementara itu Ketua NPCI Kabupaten Indramayu, Suprayitno menyambut baik diadakannya sosialisasi penguatan pemahaman kepemiluan bagi disabilitas. Karena dengan sosialisasi tersebut pihaknya bisa memahami tentang hak dan kewajiban selaku pemilih termasuk TPS yang aksesibilitas bagi disabilitas. (saprorudin)















