Kabupaten Cirebon, PN
Kasus penganiayaan yang menimpa Haryanto Alias Yanto, Warga kampung Cangkol Selatan Rt 04 Rw 06 Kelurahan Lemahwungkuk Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, pertanyaankan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak kepolisian, selama kurun waktu menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai dengan Nomor Polisi DPO 23/V/2012 yang saat ini diduga kuat masih berkeliaran bebas (tidak ditahan. red), hal tersebut diungkapkan Dr.Yanto Irinto SH MH, Selasa, 19 Juli 2022 pada konferensi pers di kantor LBH Pancaran Hati Cirebon, Jln Sultan Ageng Tirtayasa, Perumahan Griya Mukti Kedawung Cirebon
“diduga ada permainan apa, karena selama 10 tahun menjadi DPO, Dengan Nomor Polisi DPO 23/V/2012, yang sampai saat ini belum juga ditahan,”ungkapnya.
Dr Yanto Irianto SH MH yang merupakan kuasa hukum dari keluarga almarhum Haryanto menjelaskan, SP2HP yang dikeluarkan oleh pihak penyidik merupakan suatu proses penyidikan dan penangkapan terhadap tersangka yang telah menghilangkan nyawa Haryanto, sehingga setelah memakan waktu yang sangat lama, unsur pidana seharusnya sudah dipenuhi, akan tetapi hingga saat ini hal yang sangat menyakitkan pihak keluar almarhum Haryanto, diduga kuat pelaku dugaan pembunuhan tersebut masih nyamannya menghirup udara segar.
“SP2HP, yang diterima korban Atas Nama Haryanto, merupakan satu proses penyidikan dan penangkapan terhadap tersangka, karena selama kurang lebih 10 tahun terhitung sejak tanggal 14 April 2012 hingga sekarang, secara hukum pidana telah terpenuhi unsurnya, sampai saat ini prosesnya diduga Masih lenggang, dan pelaku masih dapat menghirup udara segar dan tidak ditahan, padahal telah di tetapkannya menjadi tersangka,”jelasnya.
Dia menceritakan kronologis kejadian saat itu yang menimpa Haryanto sekitar 10 tahun lalu, dia menduga kuat pelaku satu pelaku merupakan salah satu warga Kecamatan Astanajapura, dan ketiga pelaku lainnya yang hingga saat ini masih belum diketahui identitasnya, Haryanto ditemukan tergeletak tak bernyawa di wilayah Kalijaga, sebagai tambahan informasi Dr. Yanto Irianto menyebutkan hasil otopsi jenazah, korban berada di darat akan tetapi setalh itu korban dibuang di sungai yang berada diwilayah Kalijaga.
“adapun kronologis kejadian tersebut sebagai berikut, bahwa pada hari sabtu tanggal 14 April 2012, sekitar pukul 22.00 Wib, di Desa Mundu Pesisir, Blok Jongor, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang
mengakibatkan kematian terhadap, Haryanto alias yanto, yang telah dilakukan oleh (B), warga Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, beserta tiga pelaku lainnya yang masih belum diketahui identitasnya. Haryanto pada hari minggu tanggal 15 April 2012 ditemukan meninggal dunia di Kalijaga.
dengan adanya perkara tersebut kemudian LBH Pancaran Hati Cirebon,
selaku kuasa hukum istri korban yakni Maesaroh untuk menghadap ke Kepala Kepolisian Resor Ciko Cirebon Kota, Kepala Kepolisian Sektor Mundu, untuk menanyakan kembali perkembangan perkara dimana para pelaku masih berkeliaran hampir 10 tahun, kepada Polsek Mundu yang sekarang.
Perkembangan selanjutnya dengan adanya ditangkapnya M sebagai salah satu pelaku korban telah mengakui perbuatannya, sebagai informasi atau keterangan tambahan berdasarkan hasil otopsi mayat korban meninggal di TKP (di darat) kemudian diceburkan ke dalam sungai Jongor Kalijaga,”paparnya.
Namun Dr. Yanto Irianto SH MH sangat menyayangkan, dengan terdapat jumlah pelaku yang dinilai cukup banyak dan masih berstatus DPO serta hingga saat ini masih berkeliaran bebas, akan tetapi laporan yang telah dilayangkannya ke Polsek Mundu hingga saat ini diduga dirasanya belum ada kejelasan.
“bahwa 3 pelaku masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang), dengan demikian artinya perkara tersebut telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Mundu, namun tidak ada kejelasan,” Ujar Yanto Irianto SH MH, Kuasa Hukum Korban.
Yanto biasa disapa menambahkan, pihaknya juga telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak Kepolisian, terkait pencarian maupun ditahan atau tidaknya disampaikannya hal itu merupakan kewenangan kepolisian.
“namun sampai saat ini belum ada penahanan terhadap tersangka, dalam hal ini Kami selaku pelapor menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada penyidik Polresciko, adapun ditahan atau tidaknya seorang tersangka itu kewenangan dari pihak Kepolisian,”ucapnya.
Akan tetapi Yanto sangat berharap banyak agar semua pelaku pembunuhan bisa ditangkap dan diprotsesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga adanya effek jera dan sanksi hukum yang diterima oleh pelaku.
“harusnya seorang pelaku tindak pidana hendaknya dilakukan penahanan terhadap dirinya, agar bisa mendapatkan efek Jera sehingga kedepan pelaku tersebut tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,”harapnya.
Namun jika pelaku tindak pidana yang telah di tetapkan selaku tersangka tetap Bebas melenggang Tentu dia akan merasa gagah dan menganggap proses Hukum yang dijalaninya hanya sepele.kata Yanto Irianto SH MH,
Kembali diucapkannya terkait harapan pihak keluarga almarhum Haryanto yang meminta kepada pihak Kepolisian untuk terus mengusut dan menangkap pelaku pembangunan, mengingat kejadian tersebut sudah cukup lama, akan tetapi pelaku pembunuhan masih bebas berkeliaran.
“Dan Harapan kami kepada Polres Cirebon Kota,agar pelaksanaan proses Sidik ini dapat dipercepat mengingat proses penyelidikan kasus ini sudah lebih dari 10 Tahun dan sudah sampai di tingkat mana,” tany Dr .Yanto Irianto SH MH,
Lebih jauh Yanto sampaikan, pihaknya mengkhawatirkan akan terjadinya penghilangan barang bukti, bahkan hal yang sangat dikhawatirkannya terdapat ancaman terhadap pelapor maupun keluarga korban bahkan hal yang lebih dikhawatirkan LG hal serupa bisa terulang kembali.
“untuk menjaga, kemungkinan tersangka akan melarikan diri lebih jauh, merusak barang bukti, bahkan ini bisa jadi ancaman terhadap pelapor/ korban dan keluarganya, karena tidak menutup kemungkinan tersangka akan mengulangi perbuatannya lagi,”tukasnya*Sukadi*