Indramayu, PN
Imbas dugaan tumpang ‘pacul’ tanah bengkok/carik desa di Desa Tugu Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu Prov. Jawa Barat masim tanam (MT) 2021-2022 antara petani penggarap lama dan baru, belasan Perangkat/Pamong Desa lama menggrudug kantor kecamatan setempat, Senin (06/12). Mereka mendesak agar Camat mengesahkan tanah bengkok/carik untuk MT 2021-2022 masih menjadi sumber penghasilan tambahan pamong desa yang lama, bukan hak pamong desa yang baru. Munculnya dugaan tumpang ‘pacul’ itu karena saat petani penggarap mau melakukan penanaman padi dihalang-halangi oleh pihak lain.
Kaur Pemerintahan/Kliwon Desa Tugu, Partolo mengatakan pihaknya mendatangi Kantor Camat Sliyeg untuk meminta ketegasan Camat agar tanah bengkok/carik MT 2021-2022 masih menjadi sumber penghasilan tambahan pihaknya yang masih tercatat sebagai Pamong Desa. Hal itu kata dia, sudah sesuai procedural yang berlaku.
Dijelaskan, pada tahapan pencalonan kuwu Pemilihan Kuwu 2021, para calon kuwu membuat surat pernyataan bersama dan pada poin surat pernyataan tersebut diantaranya berbunyi kuwu terpilih selama tiga bulan usai dilantik tidak boleh memberhentikan pamong desa. Kuwu terpilih dilantik pada tanggal 16 Agustus 2021. Namun pada praktiknya pada bulan tersebut kuwu terpilih, Suwatno menuntut hak pamong baru.
Adanya permintaan hak itu, Partolo mengaku bingung, karena dasarnya apa. Itu hak pamong desa yang lama dan semuanya ada SK pengangkatannya. “Sesuai Perdes, peruntukannya jelas untuk 10 pamong desa dan Kuwu, total ada 11 orang,” kata dia usai dialog dengan Camat.
Ia menilai imbas tumpang ‘pacul’ itu karena Camat Sliyeg tidak tegas, kalau tegas sudah beres dan tidak akan muncul persoalan ini. Karena menurutnya, di Kecamatan Sliyeg banyak permasalahan terkait Pilwu namun semuanya beres kecuali di Desa Tugu, salahsatunya tumpang ‘pacul’ lahan garapan tanah carik.
“Saya selaku Pamong Desa di Desa Tugu Kecamatan Sliyeg dan pamong desa lainnya mendapatkan tambahan penghasilan yang bersumber dari tanah carik. Saya masih pamong desa aktif dan ada SK pengangkatannya. Tanah carik tersebut, pada bulan Mei 2021 dilelangkan secara terbuka dan muncul pemenang lelangnya. Hanya saja saat petani pemenang lelang mau menggarap lahan garapan MT 2021-2022 dihalang-halangni oleh pihak lain. Ada apa ini. Intinya, sebelum terjadi bentrok antar petani penggarap saya minta adanya ketegasan dari pak Camat selaku pimpinan wilayah kecamatan,” tandasnya.
Hal serupa dikatakan mantan Pj Kuwu Desa Tugu, Iswanto. Ia membenarkan tanah bengkok/carik sebagai penghasilan tambahan pamong desa sudah dilelangkan pada bulan Mei 2021 dan sudah masuk ke Sistem Keuangan Desa (Siskudes) Desa Tugu. Hasil lelang itu secara otomatis masih menjadi hak pamong lama. Namun anehnya, belakangan muncul pamong baru meminta hak.
“Saya bingung hak yang mana. Mereka (pamong baru) belum ada SKnya dan belum ada rekomendasi dari Camat. Pamong lama masih aktif dan masih bekerja sesuai tupoksinya di Kantor Pemerintah Desa Tugu,” bebernya.
Iswanto meminta agar kisruh tumpang ‘pacul’ tidak berlarut-larut dan ditakutkan adanya korban di petani penggarap, ia meminta ketegasan Camat selaku pimpinan di Kecamatan Sliyeg.
Sementara itu, Camat Sliyeg, H. Wasga Cipto Wibowo membenarkan itu masih hak pamong desa yang lama. Mereka masih tercatat sebagai pamong desa. Artinya selama pamong lama masih belum mengundurkan diri maka mereka masih tercatat sebagai pamong desa dan masih berhak untuk mendapatkan penghasilan tetap (siltap) termasuk penghasilan tambahan yang bersumber dari tanah bengkok/carik desa.
“Saya belum memberikan rekomendasi pengangkatan pamong baru. Jadi pamong desa yang berhak atas siltap dan penghasilan tambahan dari tanah carik adalah pamong lama,” tegasnya.
Ditanya apa sudah ada rekomendasi pengangkatan pamong baru, Ia menegaskan belum ada. Karena menurutnya, selama belum ada pemberhentian pamong desa, pihaknya tidak berani memberikan rekom untuk pergantian pamong baru. Hal itu sambungnya, sudah disampaikan ke kuwu baru.
Ia membenarkan tanah carik sudah dilelangkan dan lahan garapan MT 2021-2022 masih hak pamong lama. “Dalam waktu dekat akan ada musyawarah. Ini harus dimediasi oleh BPD Desa Tugu dan disaksikan oleh saya selaku Camat termasuk Kapolsek dan Danramil,” ujar Wasga. (saprorudin)