Kabupaten Cirebon Pelita News
Dana Badan Usaha Desa (Bumdes) Martapura Desa Kedawung Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon disoal, ditahun anggaran 2025 dana Bumdes yang seharusnya masuk di rekening Bumdes Martapura tidak ada serupiah pun yang masuk pada rekening tersebut, namun ketika anggaran Bumdes tahun 2025 disoal Dedi Setia Budi Kuwu Kedawung buka suara.
Belum adanya pertanggungjawaban yang dilaporkan di Pemerintahan Desa Kedawung menjadi alasan Dedi Setia Budi untuk tidak memberikan stimulan (anggaran.red) untuk Bumdes Martapura hal demikian Dedi Setiadi berdalih telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“karena pada saat itu, kami minta laporan pertanggungjawaban belum dikasih, dan akhirnya kami konsultasi dengan pihak Pendamping Desa dan Kecamatan, diperbolehkan dana itu untuk kegiatan yang dilaksanakan TPK,” jelasnya.
Tak hanya itu, Bumdes Martapura juga saat itu disebutkannya belum memiliki badan hukum, sehingga menjadi salah satu alasan Dedi Setia Budi untuk tidak mengucurkan dana Bumdes tahun 2025.
“alas kami tidak mengucurkan dana Bumdes karena belum melaporkan hasil kegiatan, dan saat itu juga Bumdes nya belum berbadan hukum,”ungkapnya.
Alih-alih tidak mentransferkan anggaran tahun anggaran 2025 untuk Bumdes Martapura, Dedi Setia Budi mengucurkan dana tersebut untuk kegiatan Ketahanan Pangan (Ketapang) yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Kedawung.
“karena berbagai hal itu, akhirnya kami bentuk TPK Desa Kedawung ditahun 2025, dan anggaran juga kami kucurkan untuk kegiatan Ketapang 2025,”ucapnya.
Ia menyebutnya beberapa kegiatan Ketapang tahun 2025 yang dilaksanakan oleh TPK Desa Kedawung, namun semua kerja keras dari pihak TPK Desa Kedawung Dedi Setia Budi akui belum membuahkan hasil yang maksimal.
“pembuatan kolam ikan, pembelian bibit ikan lele dan gurami, penambahan modal hidroponik dan untuk beli bibit tanaman sayur-sayuran,”sebutnya.
Tak hanya TPK Desa Kedawung yang diduga gagal dalam menjalankan tugas usaha desa, namun pihak Bumdes Martapura Desa Kedawung juga diduga turut mengalami hal yang sama dalam menjalankan usahanya.
” usaha warung sampai saat ini sudah bangkrut, dan tidak ada pelaporan, anggaran Rp.10 juta dan baru ada laporan ditahun 2025,”terang Dedi Setia Budi.
Dedi Setia Budi juga ditahun 2026 akan mengucurkan anggaran untuk TPK hanya untuk subsidi pembayaran jasa listrik, dan tak hanya itu Bumdes Martapura Desa Kedawung juga Dedi Setia Budi ungkapkan akan mendapatkan kucuran anggaran ditahun 2026 setelah adanya kelengkapan administrasi yang telah dilengkapi oleh Bumdes Martapura.
“dan untuk tahun ini tidak diberikan anggaran, hanya subsidi listrik saja. Karena saat ini sudah ada badan hukum dan tahun 2025 akan ada transfer ke Bumdes,”pungkas Dedi Setia Budi Rabu 17/06.(Sur)















