Pelita News, Indramayu – Bawaslu Kabupaten Indramayu dan jajaran mengawasi pendistribusian logistik Pemilu 2024. Pengawasan itu sejalan dengan Undanng- Undang No: 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Republik Indonesia nomor 12 tahun 2023 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Adapun muara dari pengawasan itu agar pendistribusian logistik pemilu sesuai prinsip tepat jumlah, tepat jenis, tepat kualitas dan tepat waktu.
Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni mengatakan pada tahapan pengawasan pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2024 pihaknya melakukan langkah-langkah pencegahan diantaranya menyampaikan surat himbauan kepada KPU Indramayu, koordinasi dengan KPU Indramayu dan rakor dengan stakeholder. Tujuan dari rakor itu agar seluruh stakeholder yang ada di Indramayu ikut serta mengawasi proses distribusi logistik pemilu demi terselenggaranya pemilu di Indramayu yang berintegritas.
“Kemudian muara dari koordinasi dengan KPU adalah untuk mengetahui jumlah kebutuhan logistik pemilu tahun 2024 dengan prinsip tepat jumlah, tepat jenis, tepat kualitas dan tepat waktu,” kata Tobroni didampingi Supriadi, Devisi Pencegahan, Partisisipasi Masyarakat dan Humas, Ivan Sagito. Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Muhammad Saprudin, Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat, Dede Irawan, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi saat konferensi pers di Sentra Gakkumdu Indramayu, Minggu (31/12/2023).
Dikatakan, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Indramayu per tanggal 30 Desember 2023, logitik pemilu yang sudah diterima oleh KPU Indramayu baru 12 jenis logistik. Ke-12 jenis logistik itu sudah terpenuhi dan sudah di simpan di gudang KPU Indramayu di Langut dan Widasari.
Tobroni merinci ke-12 jenis logistik dimaksud meliputi kotak suara, bilik suara, segel, tinta, kantong plastik ziplok, kantong plastik selongsong, kantong plastik besar, kantong plastik sedang, lem, label identitas kotak suara (PPWP, DPR, DPD, DPRD PROV dan DPRD KAB.). Bolpoin, tanda pengenal KPPS, tanda pengenal petugas ketertiban, tanda pengenal saksi, segel plastic, karet dan spidol biru besar.
Adapun logistik berupa surat suara berdasarkan hasil pengawasan pihaknya kata Tobroni, baru ada surat suara untuk DPRD Kabupaten Indramayu dengan jumlah kebutuhan berdasarkan jumlah DPT + 2% TPS dan jumlah yang diterima KPU sudah sesuai yakni 1,404,092 lembar dan 6.000 lembar PSU
“Surat suara DPRD Kabupaten sudah terpenuhi adapun masing-masing dapil untuk surat suara PSU sejumlah 1.000 surat suara,” ucapnya.
Sedangkan surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) akan di kirim pada Selasa tanggal 2 Januari 2024. Hal itu berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU. Kemudian untuk jenis surat suara DPRD Prov dan DPR RI rencananya akan di kirim pada tanggal 11 Januari dari Nganjuk Jawa Timur.
“Untuk memastikan bahwa surat suara yang akan di kirim sesuai jumlah dan sesuai jenis Bawaslu akan mengawasi proses pengiriman tersebut termasuk ke Nganjuk untuk memastikan proses pengiriman sesuai prosedur,” tegasnya.
Sementara untuk jenis logistik berupa formulir sambungnya, sampai hari ini belum di terima oleh KPU Indramayu dan berdasarkan hasil kordinasi dengan mereka (KPU) rencana pengirimannya akan di kirim pada hari Senin 1 Januari 2024.
“Bawaslu Indramayu juga memberikan masukan kepada KPU Indramayu agar sebelum logistik di distribusikan ke PPK, PPK agar menyiapkan gudang tempat penyimpanan logistik yang represantatif. Harapannya agar semua logistik pemilu aman dari factor alam maupun human error,” pungkasnya. (saprorudin)















