Pelita News, Indramayu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indramayu membuka rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024 secara terbuka. Rekrutmen akan dibuka pada 2 Januari sampai dengan 6 Januari 2024.
Rekrutmen Pengawas TPS itu berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor: 504/KP.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Penggantian Antarwaktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tobroni, mengatakan pengawas TPS yang dibutuhkan sebanyak 5.316 petugas. Jumlah tersebut sesuai jumlah TPS yang ada di Kabupaten Indramayu.
“Untuk satu TPS dibutuhkan satu petugas,” kata dia usai konferensi pers di Sentra Gakkumdu Indramayu, Minggu (31/12/2023).
Menurutnya, meski yang dibutuhkan sebanyak 5.316 petugas namun pendaftar harus lebih dari jumlah tersebut. Minimalnya dua kali lipat dari jumlah yang dibutuhkan. Hal itu sebagai antisipasi untuk penggantian antar waktu (PAW) kalau petugas yang terpilih mengundurkan diri dan sebagainya.
Tabroni menjelaskan, rekrutmen pengawas TPS ini akan digelar di setiap kecamatan, melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
“Masyarakat yang berminat bisa mendaftar langsung mendatangi kantor panwaslu di kecamatannya masing-masing,” promonya.
Syarat Menjadi Pengawas TPS:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;
3. Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (saprorudin)















