Kabupaten Cirebon,PN
Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo mengeluarkan Perppu tentang Kebijakan Keuangan negara dan stabilitas Sistem Keuangan.
Hal ini dikeluarkan sebagai dasar hukum untuk melakukan langkah langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, mengancam keselamatan masyarakat, ekonomi dan keuangan.
Ketua Lembaga Study Daerah ( Lesda ) Abdurohim dalam wawancaranya dengan Wartawan Harian Pelita News, jum`at ( 25/9/20 ) sangat mengapresiasi dengan dikeluarkannya Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan stabilitas sistem Keuangan di dalam menghadapi wabah pandemi covid-19 yang mengancam keselamatan dan perlindungan masyarakat serta ditambah lagi dengan adanya dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk memperkuat komitmen pengawasan dalam penggunaan anggaran penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) dengan menerbitkan Surat Edaran ( SE ) Nomor 8 tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, ungkapnya.
” Maka upaya pencegahan dugaan korupsi dibutuhkan peran serta masyarakat untuk monitoring, melakukan pengawasan dan pemantauan terkait dengan penggunaan anggaran baik dalam pengadaan barang dan percepatan penanganan covid-19 harus dikawal termasuk juga ditingkat terbawah pada diduga pemangku kepentingan dan diduga kroni kroninya dengan melakukan berbagai modus dan diduga potensi korupsi seperti persengkokolan atau kolusi dengan penyedia barang atau jasa, perbuatan curang dengan memanfaatkan kondisi darurat seperti wabah pandemi covid-19 serta dugaan dugaan modus lainnya ” tegasnya.
Lanjut Abdurohim mengingat saat ini salah satu kegiatan penting pengadaan barang dan jasa dalam penanganan covid-19 ” khususnya masyarakat harus membantu gugus tugas percepatan penanganan covid-19 dari tingkat Pemerintahan tertinggi hingga Pemerintahan terendah misalnya Pemerintahan Desa ( Pemdes ) terkait pencegahan dugaan korupsi ” ucapnya.
Saya berharap baik KPK, Kepolisian dan Kejaksaan termasuk juga Saber Pungli dan Inspektorat perlu mengambil langkah langkah tegas bagi diduga oknum pemangku jabatan maupun diduga oknum oknum pelaksana dilapangan yang berpotensi melakukan penyalahgunaan atau penyelewengan padahal saat ini kondisinya masih dalam wabah pandemi covid-19 ” harus dilaksanakan dan ditindak tegas tanpa keraguan ” ujarnya.
Beberapa prinsif dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah agar pelaksanaan dalam percepatan penanganan dan pencegahan covid-19 harus dilaksanakan dan dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang perundangan yang berlaku serta penggunaan anggaran dan penanganannya harus tepat sasaran dan harus pula diawasi dengan ketat, yang terpenting jangan salah sasaran dan harus tepat guna ” fungsi pengawasan harus tetap harus jalan karena dana tersebut adalah uang negara atau uang rakyat, harus transparan dan akuntabilitasnya ” pungkas Ketua Lembaga Study Daerah ( Lesda ) Abdurohim. ( Nurzaman )