Kabupaten Cirebon,PN
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Cirebon, H. Imam Ustadi mengatakan pada Harian Pelita News, jum`at ( 25/9/20 ) polemik penyaluran atau pembagian Bantuan Sosial ( Bansos ) memang sering terjadi ditingkat bawah termasuk salah satunya didesa Jagapura Kulon Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon, warga Jagapura Kulon melalui Aliansi Masyarakat Jagapura Bersatu ( AMJB ) protes bahkan demo kekantor Bupati Cirebon karena menganggap ada dugaan pemotongan uang BST Kemensos dan BLT Dana Desa ( DD )
H. Imam Ustadi mengakui bahwa dirinya pada saat AMJB melakukan unjuk rasa dikantor Bupati Cirebon bebeberapa hari yang lalu, dirinya diutus oleh Bupati Cirebon H. Imron untuk menemui para demonstran berhubung Pak Bupati sedang ada tugas di Bandung, lalu saya berharap pada saat itu agar permasalahan yang disampaikan oleh perwakilan para demostran bisa diselesaikan dengan baik ” selaku SKPD terkait, In Sya Allah kami akan bantu dengan harapan program program bantuan sosial bisa berjalan baik dan lebih terbuka sehinga bantuan yang disalurkan atau disampaikan kepada warga penerima bisa bermanfaat ” katanya.
” Saya sampaikan kepada mereka agar perbaiki data penerima bansosnya, hasil musyawarahnya, penyebaran kemiskinannya bagaimana serta kekuatan anggarannya berapa, sesuai dengan sasaran atau jumlah Kartu Keluarga yang ada ” tegasnya.
Soal aksi demo atau unjuk rasa terkait penyaluran atau pembagian bansos dimana mana bisa saja terjadi karena memang jumlah penerima bantuan terbatas termasuk juga penerima Bantual Sosial Tunai ( BST ) Kemensos maupun Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) dana Desa ( DD, penerima BST Kemensos sudah ditentukan berdasarkan data dari Kementerian Sosial dan penyalurannya melalui kantor Pos Indonesia sedangkan penerapan penerima BLT Dana Desa ( DD ) baik anggaran BLT hingga penyalurannya semua diserahkan kedesa masing masing melalui Musdesus yang dihadiri Kuwu, Perangkat Desa, BPD, Lembaga Desa, Puskesos, Pendamping Desa, Rw dan Rt, Tokoh Masyarakat serta Perwakilan dari Kecamatan ” DPMD tidak punya kewenangan mengatur penerima BST Kemensos maupun BLT Dana Desa, pada prinsifnya kita tidak bisa berbuat apa apa ” ucap H. Imam Ustadi.
Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon tidak ingin main main dalam penyaluran bansos baik bansos sembako maupun tunai termasuk juga BST Kemensos RI dan BLT Dana Desa, untuk itu DPMD Kabupaten Cirebon selalu mengingatkan penyaluran bansos agar transparan, terbuka dan tepat sasaran ” bantuan sosial tersebut disiapkan pemerintah dalam upaya membantu masyarakat yang terdampak dari wabah pandemi covid-19 ” imbuhnya.
Lebih lanjut menurut H. Imam Ustadi masalah data penerima memang menjadi hal yang krusial dalam penyaluran, sejak awal kami sudah minta data penerima bansos termasuk data penerima BST Kemensos maupun data penerima BLT Dana Desa dibuka secara transparan dan diperjelas serta tepat sasaran agar tidak menimbulkan kecurigaan kecurigaan dipublik atau masyarakat serta kami juga selalu mengimbau agar masyarakat untuk ikut serta mengawasi distribusi bansos ini agar tidak terjadi penyelewengan sehingga benar benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang terdampak ditengah wabah pandemi covid-19, ujarnya.
Mengenai tuntutan para pengunjuk rasa dari AMJB tentang penonaktifan diduga oknum Kuwu dirinya menyebutkan hal tersebut harus melalui proses terlebih dahulu artinya DPMD tidak bisa begitu saja menonaktifkan diduga oknum Kuwu tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan tetapi ketika terbukti ada pemotongan uang BST Kemensos RI atau BLT Dana Desa bantuan covid-19, ranahnya sudah masuk keranah hukum ” silakan keranah hukum ” tandasnya.
In Sya Allah DPMD akan menggelar rapat koordinasi dengan menghadirkan Pemdes Jagapura Kulon dan juga AMJB, pihak Kecamatan Gegesik dan juga Dinas terkait untuk membahas persoalan dan permasalahan yang terjadi saat ini didesa Jagapura Kulon ” tutup H. Imam Ustadi. ( Nurzaman )