Pelita News Kabupaten Cirebon
Masih terkait pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 di Desa Geyongan Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon yang diduga mangkrak dan warga juga mengharapkan kejelasan dari proses tersebut.
Kini Yoyo Supriyono Ketua PTSL Desa Geyongan senin (03/04) ketika ditemui Jurnalis Harian Pelita News di kantor Balai Desa Geyongan menjelaskan, pelaksanaan PTSL yang diketuai oleh dirinya ditahun 2019 diakuinya sempat mengalami off sementara waktu dengan alasan saat itu terdapat salah satu tim PTSL yang mencalonkan diri dan maju pada Pilihan Kuwu (Pilwu) Serentak tahun 2019.
Ditahun 2020 ketika hendak dilanjutkan pelaksanaan PTSL tersebut, Yoyon kembali terkendala dengan adanya pandemi Covid 19 yang melanda dan pada akhirnya pelaksanaan PTSL sangat terbatas dengan protokol kesehatan Covid 19 kala itu.
Kembali Yoyon Supriyono sampaikan, yang rencananya PTSL hendak dilanjutkan ditahun selanjutnya (2021.red),lagi-lagi pelaksanaan PTSL tertunda karena terdapat salah satu panitia PTSL yang saat itu hendak menikahkan anaknya di luar kota, yang membuat pelaksanaan PTSL kembali tertunda-tunda.
“PTSL dimulai pada tahun 2018, kendala salah satunya karena waktu itu Kita mengambli sekretariat di rumah salah satu panitia dan seijin Pak Kuwu saat itu, kebetulan kalaa ada apa kan deket dengan rumah Pak Kuwu, nah Cuma ditahun 2021 Bu Ulfa ke Jakrata bilangnya sih, mau ngawinin anaknya pada saat covid itu, dan nggak kembali-kembali lagikan rumahnya di kunci,’jelasnya.
Dirinya tidak mengetahui secara persis data terakhir bidang tanah yang sudah disertifikatkan dan masih dalam proses kantor BPN Kabupaten Cirebon, dan Ia juga mengucapkan bahwa terdapat beberapa warga yang mendatangi langsung kantor BPN Kabupaten Cirebon untuk menanyakan proses PTSL tahun 2018 di Desa Geyongan, bahkan terdapat beberapa orang yang sudah menerima sertifikat yang diambil langsung di kantor BPN Kabupaten Cirebon.
“terakhir itu diatas seribuan, Cuma kesinian karena orang langsung ke BPN, dan BPN ngontak ke Saya, dan kata Saya ke orang BPN kalau memang sudah jadi dan betul orang itu yang mendaftar jadi langsung diberikan saja,”Ucapnya.
Dia menyebutkan, sekitar 1.100 bidang tanah telah disertifikatkan pada program PTSL 2018, dan terdapat beberapa ratus bidang tanah yang saat ini sudah masuk pada K1 dan sedang dalam proses, tak hanya itu Yoyon Supriyono juga menyebutkan sekitar 400 bidang tanah yang masuk pada data K3.
“untuk pasnya tidak tahun persis, sekitar 1100 bidang dari jumlah sekitar 1600, untuk Klaster (K)1 1200 an, dan Klaster (K)3 sekitar 400 bidang tanah yang didaftarkan. kalau yang masih proses dibawah seratus bidang,”sebutnya.
Ketika ditanya mengenai warga yang mendaftarkan bidang tanahnya di PTSL Desa Geyongan tahun 2018, dan tidak termasuk pada K1 maupun K3, sehingga warga tersebut meminta berkas asli yang telah diajukan, Yoyon Supriyono menjawab pihaknya akan mengembalikan berkas tersebut nantinya kepada masing-masing warga yang telah mendaftar dan tidak diproses lebih lanjut, bahkan Ia menduga masih banyak berkas yang tersisa disalah satu rumah panitia yang saat itu dijadika tempat sekretariat panitia PTSL 2018 di Desa Geyongan.
“kalau itu harus dikembalikan berkasnya, berkasnya banyak sekali, nanti Saya cek dulu. Berkas yang di rumah Bu Ulfa kita ambli, dan Kita pisahkan berkas K1 dan K3,”jawabnya.
Yoyon memaparkan, ketika pelaksanaan PTSL saat itu, seluruh panitia telah memegang tugas dan fungsinya masing-masing, sehingga ketika terdapat warga yang telah menyerahkan adminitrasi bahkan berkas asli untuk persyaratan PTSL disertai tanda bukti penerimaan dari panitia.
“kami ketika ada pendaftar sudah mengeplot tugas-tugasnya ke panitia, nanti ada bukti dua tanda terima, satu kwitansi pembayaran dan yang kedua serah terima berkas,”paparnya.
Ketika disingung mengenai surat yang dilayangkan oleh warga Desa Geyongan untuk audensi dan klarifikasi terkait pelaksanaan PTSL tahun 2018 di Desa Geyongan, Ia mengaku saat itu berhalangan hadir, namun Ia ungkapkan bahwa Pemerintah Desa Geyongan akan melayangkan surat undangan ke warga tersebut.
“rencananya nanti malam (senin malam 03/04/2023), yang bersurat Pak Kuwu,”ungkapnya.
Dengan adanya rencana warga yang hendak melaporkan pelaksanaan PTSL kepada pihak Polisi, Yoyon meminta agar warga datang dan menanyakan secara langsung kepada pihak panitia, pasalnya Yoyon juga menaruh curiga kesalah satu tempat dikediaman salah satu panitia PTSL, bahwa ditempat tersebut diduga masih terdapat berkasd PTSL Desa Geyongan.
“sebaiknya klarifikasi dulu dengan Kami proses yang sudah Kita jalan itu, karena di rumah Bu Ulfa ada satu kamar yang beum terbuka mungkin berkas masih ada disana,”pintanya.
Yoyon Supriyono juga tidak mengetahui berapa jumlah uang adminitrasi yang masuk pada pendaftaran warga di program PTSL 2018, sehingga adanya hal tersebut kinerja Ketua Panitia PTSL Desa Geyongan tahun 2018 juga patut dipertanyakan.
“Saya sendiri tidak mengetahui secara perisis presentasinya,”ucapnya.
Yoyon Supriyono Ketua panitia PTSL Desa Geyongan tahun 2018 menyampaikan, untuk seluruh warga yang telah mendaftarkan bidang tanahnya pada program PTSL tahun 2018 di Desa Geyongandan ingin mencari penjelasan terkait proses PTSL, Ia menyarankan untuk langsung datang dan menghubunginya secara langsung, Ia juga akan pastikan akan memberikan penjelasan terkait proses bidang tanah yang telah diajukan warga.
“mungkin yang merasa yang sudah mendaftar dan belum jadi, tinggal datang saja ke Kami, Insya Allah Kami akan berikan penjelasan, sebetulnya Kami sendiri sudah berencana dari Bulan satu kemarin, untuk berkas yang ada mau dibagikan ke masyarakat, biar Kami tidak ribet,”pungkasnya.(Sur)















