Pelita News, Indramayu – Sosok pengacara Heriyanto.SH, banyak dikenal masyarakat karena sering membantu wong cilik beracara baik perkara pidana maupun perdata. Pria yang akrab disapa Hery Reang ini dalam penanganan perkaranya tentunya sesuai prosedur hukum.
Dengan prosedur bantuan hukum yaitu ruang lingkupnya mengenai bantuan hukum ini diberikan kepada penerima bantuan hukum yakni masyarakat wong cilik yang menghadapi masalah hukum. Dimana masalah tersebut ditentukan secara limitatif (pembatasan) yaitu : Masalah Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Usaha Negara (TUN) baik Litigasi ataupun Non Litigasi.
Hery Reang menjelaskan bantuan hukum secara litigasi yaitu terdiri dari, pendampingan & menjalankan kuasa yang di mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, di Pengadilan & menjalankan kuasa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Sedangkan pemberi bantuan secara Non Litigasi diantaranya adalah konsultasi hukum, investigasi perkara & secara mediasi ataupun secara kekeluargaan untuk mencapai musyawarah mufakat,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (03/05/2024).
Hery Reang berprofesi sebagai pengacara atau juga sering dijuluki “Pengacara Wong Reang” di dalam bersidang di Pengadilan mempunyai ciri khas yaitu berpenampilan rapi, baju selalu lengan panjang & selalu berdasi serta berani demi keadilan.
Dalam mempermudah Wong Cilik mendapatkan bantuan hukum, Hery Reang mempunyai kantor sendiri yakni KANTOR HUKUM HERIYANTO, SH & PARTNER. Selain itu dia juga mendirikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Peduli Trafficking & Tani ( YLBH PETANI INDRAMAYU) yang beralamat di Jalan A.Yani Blok Kebon Randu Desa Anjatan Baru Kec Anjatan Kab Indramayu Jawa Barat.
Nama Pengacara Hery Reang belakangan sudah tidak asing lagi, statusnya bukan pengacara kaleng-kaleng. Selain menangani sejumlah kasus kecil maupun besar, selama dalam perjalanan kariernya selama 6 tahun Hery Reang pernah menangani berbagai kasus diantaranya, kasus pembunuhan, kasus narkoba, kasus obat – obatan terlarang, kasus pencurian, kasus tipu gelap, kasus pencabulan, gugat cerai, talak cerai, gono gini, hak asuh anak, waris dan lainnya.
Sementara kasus yang sempat viral karena menggegerkan Bumi Wiralodra yakni kasus berskala nasional adalah pembunuhan dimana 7 orang klien dinyatakan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Indramayu pada tangal 20 Januari 2022, yaitu kasus HGU PG Jari Tujuh Jawa Barat. Kasus inilah yang melambungkan namaya di dunia pengacara.
Menurutnya, apa yang selama ini dicapai tentunya tidak gampang apalagi sekarang pengacara sudah banyak tentunya bersaing sehat. Hery Reang percaya bahwa rezeki sudah ada yang mengaturnya yaitu Allah Swt.
“Yang terpenting sebagai pengacara saya menjalankannya aecara profesional & klien pun nyaman, serta masyarakat juga tahu kinerja kita,” ucapnya.
Ia berpendapat bahwa pengacara adalah profesi yang memberikan layanan atau jasa hukum & seorang pengacara bisa mrmberikan konsultasi hukum, membela terdakwa di Pengadilan. Dan agar masyarakat tahu secara prinsip bahwa pengacara adalah “OFFICIUM NOBILE” atau Pengacara Profesi yang mulia. (saprorudin)















