Kabupaten Cirebon,PN
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia telah mengalokasikan anggaran untuk BST Kemensos kepada masyarakat terdampak wabah pandemi covid-19, dimana tahap 1 – 3 berupa uang tunai sebesar Rp. 600.000,- sementara pada tahap 4 – 6 sebesar Rp. 300.000,-
Realita dilapangan masih ada dugaan pemotongan uang BST Kemensos, modus diduga melakukan aksi dugaan pemotongan nominal uang BST Kemensos sepulang mereka dari kantor Pos, tidak tanggung tanggung nilai nominal uang dugaan pemotongan BST Kemensos, bervariasi yang dilakukan pada tiap penerima uang BST Kemensos tidak dama mulai dari Rp. 150.000 hingga Rp. 100.000 dan dugaan uang pemotongan BST Kemensos yang terkumpul baik pada tahap 1 – 3 hingga tahap 4 – 6 diduga beralasan disalurkan atau dibagikan kepada yang diduga belum mendapatkan bantuan dari hasil diduga kesepakatan.
Warga desa Jagapura Kulon yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jagapura Bersatu ( AMJB ) melakukan aksi didepan kantor Bupati Cirebon beberapa hari yang lalu.
” Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap Pemerintahan Desa ( Pemdes ) Jagapura Kulon Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon dalam hal ini diduga oknum Kuwu yang diduga telah melakukan dugaan pemotongan uang BST Kemensos RI dan BLT Dana Desa ( DD ) oleh karena itu kami warga desa Jagapura Kulon meminta agar diduga oknum Kuwu desa Jagapura Kulon dinonaktifkan dari jabatannya karena diduga akhir akhir ini kinerjanya sangat meresahkan masyarakat ” kata salah seorang perwakilan dari AMJB Khoerudin pada Harian Pelita News, kamis ( 24/9/20 )
” Kedatangan Kami ke kantor Bupati Cirebon beberapa hari yang lalu ingin menuntut keadilan seharusnya Pemdes dalam hal ini diduga oknum Kuwu, dimasa wabah pandemi covid-19 membantu, masyarakat bukan sebaliknya masyarakat dibuat resah dan marah yang lebih parah lagi ada warga yang jelas terdaftar sebagai penerima bansos tetapi tidak dapat bantuan tesebut dengan alasan tidak termasuk penerima bantuan ” tegasnya.
Lanjutnya contoh yang paling jelas adalah dugaan pemotongan uang BST Kemensos ada yang dipotong Rp. 150.000 – Rp. 100.000. Bahkan penerima bantuan yang terdaftar tidak dapat sama sekali alasannya uangnya sudah dikembalikan ke kantor Pos tetapi setelah kita croscek ke kantor Pos menurut diduga pegawai Pos bantuan BST Kemensos tersebut sudah diambil oleh diduga oknum Kuwu, ucapnya.
Makanya kami datang ke kantor Bupati Cirebon beberapa hari yang lalu meminta agar Pak Bupati segera menonaktifkan Kuwu Jagapura Kulon, hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pihaknya untuk melaporkan diduga oknum Kuwu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon serta untuk menjalani proses hukum ” diduga oknum Kuwu telah melakukan diduga penyalahgunaan wewenang dengan melakukan tindakan pembohongan publik dan membodohi masyarakat, imbuh Khoerudin.
Selain BST Kemensos RI diduga juga oknum Kuwu telah mempermain Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa ( DD ) ” Masyarakat sudah dibodohi, seharusnya mereka mendapatkan BLT Dana Desa Rp 600.000 pada tahap 1 – 3 termasuk ditahap 4 – 6 yang Rp 300.000 secara utuh namun realisasi dilapangan masyarakat hanya menerima Rp 70.000 dari BLT DD ” tandasnya.
Jelas ini sudah akal akalan diduga oknum Kuwu, para penerima BLT Dana Desa hanya simbolis saja menerima Rp. 600.000,- setelah sampai dirumah diminta dan diambil kembali dan hanya dikasih Rp. 70.000,- tetapi yang untuk yang dilaporkan ke DPMD ataupun pusat pasti Rp 600.000 atau pun tahap yang ke 4 – 6 Rp. 300.000. Ungkapnya.
Sementara itu ditempat terpisah saat ditemui Wartawan Harian Pelita di kantor desa Jagapura Kulon, Kuwu Alwanuddin menegaskan bahwasannya apa yang dituduhkannya itu tidak benar ” kami Pemdes Jagapura Kulon melaksanakan semuanya sesuai aturan dan ketentuan dan bahkan ada Tim Pelaksana Lapangannya ” tutupnya. ( Nurzaman )