Cirebon, (PN)
Pemilihan Anggota BPD Desa Balad Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon yang di laksanakan pada awal Nopember 2022 untuk masa bakti Keanggotaan tahun 2023 – 2029. Pelaksanaan pemilihan BPD terlaksana mengacu pada peraturan Mentri desa no, 2 tahun 2015 yang telah di Ubah dengan peraturan pemerintah kabupaten Cirebon no. 1 tahun 2017, Menteri Dalam Negeri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Bupati No. 64 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratn Desa (BPD) Pasal 13 Tentang Mekanisme Pengisian Anggota BPD yang tertuang pada huruf.
a. Pemilihan secara langsung.
b. Pemilihan Musyawarah
Keterwakilan.
Ketika Awak media Pelita News melakukan Kompirmasi dengan beberapa warga Desa Balad diantaranya, “H. Nono, Saat di kompirmasi awak media ia menyampaikan,
“Saat, pemilihan BPD berlangsung di diduga ada permainan politik antara Tim Panitia dan Pihak pemerintah Desa Balad dalam penjaringan Bakal Calon, hingga mekanisme Pemilihan yang di tempuh diduga terkesan ada pengondisian secara sepihak dari kelompok Panitia, dan tim Kuwu, sehingga Anggota yang terpilih dipastikan dari kelompok Tim mereka yang Sebelumnya sudah di kondisikan oleh timnya. Tutur Nono.Senin, 21/12/2022.
“Hal senada juga Katakan oleh warga Desa Balad, “H. Omang, pada awak Media Pelita News, menurutnya, “Pada saat penjaringan Bakal Calon Anggota BPD yang di lakukan mulai penjaringan dari tingkat RT dan Dusun banyak masyarakat yang tidak tahu, jadi terkesan Dikondisikan, karena dari beberapa Kandidat anggota BPD yang diajukan jelas dari kelompok mereka, bahkan ada Suami perangkat Desa, dan anak Kepala Desa yang sengaja di ajukan dan terpilih melalui keterwakilan padahal Banyak dari unsur Masyarakat yang layak dan benar-benar memenuhi syarat untuk di pilih menjadi anggota BPD dan punya Potensi memenuhi Kriteria dalam membangun Desa. Jadi kalau di lihat dari sisi itu, Jelas Mekanisme terkesan akal-akalan. ” menurutnya, jadi jelas di anggap sudah memakai Cara-cara tidak sehat dan dipastikan akal-akalan dan akan menjadi bumerang karena tidak Transparan, yang menjadi pertanyaan besar bagi Sebagian warga Desa Balad, yang patut di pertanyakan, ada apa di balik semua itu. Jadi andai pemilihan BPD tidak di ulang kami akan Melakukan Audensi ke tingkat desa maupun kecamatan bila perlu demo di dampingi beberapa ormas dan kami suda koordinasi Ormas, CAKRA dan PROJO. Papar H.Omang.
Bahkan menurutnya, “Hariri, saat saya Minta Berita acara Pemilhan BPD saja tidak perna di kasih, jadi kewenangan dan kemitraan BPD dengan Pemerintah Desa sampai sejauh mana, jadi BPD itu di anggap apa, bahkan persyaratan administratifnya saja masyarakat tidak tahu dan mestinya calon kandidat diumumkan pada masyarakat dan pemilih keterwakilan tidak di sembunyikan juga harus terbuka dan tidak tertutup dengan alasan karena di takutkan ada Bom-Boman Uang menurut alasan Panitia saat di mintai keterangan oleh Salah satu warga, hal terkesan hanya sekedar untuk mengelabui penilaian Publik. Paparnya.
Saat awak media Pelita News Kompirmasi dengan Ketua Panitia, “Arif, berbeda Penjelasanya, menurut Arif Semua mekanisme yang di tempuh sudah memenuhi prosedur sesuai perbub no. 64 tahun 2018 Pasal 18. Yang berbunyi:
Peserta musyawara terdir dari:
a. Ketua Lembaga Kemasyaraka
Tan Desa.
b. Tiga (3) orang tokoh Masyara
Kat dari tiap Dusun dan.
c. Perwakilan pemerintah Desa
Dengan membawa surat
Tugas.
Jadi kalau Ada beberapa pihak yang kurang puas dengan hasil
Pemilhan BPD merupakan hal yang wajar dalam Demokrasi. Katanya.
Camat Dukupuntang, H. Adang juga menyampaikan hal yang sama dengan ketua panitia, pada awak media, “Pelihan BPD yang telah di laksanakan Di Desa Balad suda sesuai mekanisme, Dan sudah di Cek berit dia acaranya oleh Kaur pemerintahan (Kaurpem)
Semua sudah memenuhi aturan.
Pungkasnya. (Hartono)