Slawi – Pelita News
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rustoyo dalam pernyataannya ter kait aksi demo yang dilakukan war ga Desa Jatilaba, Kecamatan Mar gasari, Jumat (17/1) lalu mengim bau supaya jangan memaksa Bupa ti menutup limbah B3 (bahan ber bahaya dan beracun) di lokasi pe nambangan batu kapur bukit Ka rangasem, Desa Karangdawa, Keca matan Margasari yang berdampak
pada lingkungan pada Desa Jatila ba (tetangga desa) tanpa melalui prosedur aturan.
“Sebab terkait penggunaan limbah tersebut juga mimiliki izin dari Ke menterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujar Rustoyo saat di mintai tanggapan Pelita News di ruang kerjanya, Senin (20/1).
Apapun alasannya kata dia itu ada lah bupati kita, yang dalam melak sanakan keputusannya tentunya harus melalui proses aturan.
“Jadi meskipun mereka yang demo mengatas namakan dari ormas pen dukung bupati saat pemilihan yang lalu itu harus dinafikan, karena sete lah terpilih itu adalah bupati kita se mua,” tandasnya.
Keinginan Rustoyo sebagai Dewan dari Fraksi PDI-P ini agar dalam pro ses pengambilan keputusan dalam mengatasi limbah yang memiliki kandungan B3 berjalan normatif, bukan dilatar belakangi kelompok atau golongan.
Katanya, kalau kegiatan penamba ngan disana menggunakan bahan pembakarnya berupa limbah mem mang membahayakan bagi keseha tan lingkungan dan didasarkan ka jian sesuai aturan memang harus ditutup, ya apaboleh buat harus ki ta lakukan karena sudah ada dasar nya yang resmi, sehingga semua pihak bisa menerimanya. ( Sam Anha/ Jibril).