Indramayu, PN
Untuk melindungi masyarakat terdampak pandemi Covid-19, Pemerintah meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sumber Dana Desa (DD). Bantuan itu untuk mengcaver masyarakat yang belum tersentuh program bantuan social (Bansos) dari Kemensos dan program bantuan lainnya. Di Indramayu jumlah penerima BLT DD 2021 mencapai 55.878 keluarga penerima manfaat (KPM). Jumlah tersebut tersebar di 309 desa dan 31 kecamatan yang ada di Kota Mangga Indramayu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Sugeng Heryanto melalui Kasi Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Desa, Erwin Pujadi mengatakan jumlah para penerima BLT DD sebanyak 55.878 KPM. Jumlah tersebut berdasarkan hasil musyawarah di tingkat desa sesuai kondisi lapangan.
Menurutnya, hingga Rabu 21 Juli 2021, KPM di 126 desa sudah mencairkan BLT DD penyaluran bulan ke-5, sisanya masih dalam proses. Penyaluran BLT DD kata dia disalurkan melalui rekening masing-masing KPM. Mereka (KPM) akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp.300.000/bulan selama 12 bulan. Sementara pada anggaran 2020, BLT DD hanya disalurkan untuk 6 bulan. Saat ini mulai penyaluran bulan ke-5.
“BLT DD adalah bantuan uang kepada keluarga miskin di desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19,” kata dia dikantornya, Jumat (23/07).
Karena masih pandemi sambungnya, maka Dana Desa tidak difokuskan untuk pekerjaan fisik tetapi untuk jaring pengaman social masyarakat salahsatunya untuk BLT Dana Desa. Hal tersebut untuk meringankan beban kehidupan warga di tengah pandemic.
Dana Desa tambahnya selain digunakan untuk BLT DD, juga untuk kegiatan PKPM mikro di tingkat desa sebesar 8%. Dana dimaksud diantaranya digunakan untuk melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemic Covid-19, melakukan pembinaan untuk meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam penerapan protocol kesehatan 3M serta membatasi mobilitas atau pergerakan penduduk, membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan testing, tracing dan treatment (3T) yang dilakukan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah.
Membentuk pos jaga desa atau memberdayakan pos jaga desa yang telah ada, menyiapkan tempat cuci tangan, melakukan penyemprotan disinfektan sesuai keperluan, menyiapkan dan/atau merawat ruang isolasi desa agar sewaktu-waktu siap digunakan, melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkannya kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah. (saprorudin)