Indramayu, PN
Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga batas waktunya diperpanjang sampai tanggal 25 Juli 2021, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jasa Indramayu tidak menerapkan denda/sanksi keterlambatan penyetoran angsuran para anggota. Mitra Jasa lebih mengedepankan azas kekeluargaan. Hal itu sebagai bukti dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam memberlakukan PPKM Darurat untuk memutus penyebaran Covid-19.
Demikian dikatakan Ketua KSP Mitra Jasa Indramayu, H. Ngadino, ketika ditemui di Kantor Primkopti kabupaten setempat, Jumat (23/07).
Menurutnya, imbas diterapkannya PPKM Darurat sangat terasa bagi sector usaha khususnya para anggota KSP Mitra Jasa yang sebagian besar berjualan di pasar malam, pinggir jalan dan lokasi lainnya yang terpaksa tutup, buka tapi waktunya dibatasi. Dengan tidak berjualan sambungnya, otomatis pengembalian pinjaman tersendat atau tidak bisa setor. Hal serupa juga terjadi di cabang Cirebon, Majalengka dan Subang.
“Selama PPKM Darurat pengembalian angsuran turun drastis. Hal tersebut juga terjadi saat diterapkannya PSBB pada awal pandemi Covid-19,” sebutnya.
Meski turun drastic kata Ngadino, pihaknya belum bisa menyimpulkan berapa prosen karena belum dilakukan evaluasi namun dari sector pembayaran angsuran pinjaman para anggota sangat terasa adanya penurunan. Hal tersebut belum termasuk adanya lonjakan pengambilan simpanan dari para anggota yang menyimpan.
“Pengambilan simpanan itu entah karena kekhawatiran, karena kebutuhan sekolah. Intinya, lebih banyak yang mengambil dari pada yang menyimpan. Namun demikian kapanpun kami siap melayani,” tegas dia sembari menambahkan total anggota KSP Mitra Jasa sekira 70.000 an.
Ngadino menegaskan, selama PPKM Darurat pihaknya lebih mengedepankan azas kekeluargaan karena bagaimanapun juga pihaknya tidak bisa mengelak dan harus mendukung program pemerintah. Karena mendukung program pemerintah itu, kata dia makanya adanya keterlambatan membayar dari para anggota dimaklumi dan tidak ada sanksi.
“Kita tidak menerapkan sanksi, waktunya kita beri kelonggaran. Mereka (anggota) lagi sakit masa kita menerapkan denda. Kalau kita menerapkan sanksi/denda kepada para anggota berarti kita juga tidak mendukung program pemerintah,” ungkap Ngadino.
Ia juga mengimbau agar masyarakat mengikuti aturan pemeritah dengan menerapkan protocol kesehatan 4M seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.
“Dengan diterapkannya protocol kesehatan semoga virus dari Negeri Tirai Bambu itu bisa hilang sehingga aktifitas masyarakat kembali normal,” harap dia. (saprorudin)















