K
ota Cirebon, PN-

Pembangunan Gedung Baru RSD Gunung Jati Cirebon yang bersumber dari Provinsi Jawa Barat senilai kurang lebih Rp83 miliar Tahun Anggaran 2019 tersebut diduga dikerjakan tidak profesional. Kondisi tersebut, menjadi perhatian serius Anggota DPRD Jawa Barat atas pembangunan yang dinilai janggal sejak awal dalam pelaksanaannya.
“Ini janggal, masa adendum berkali-kali tapi gak selesai-selesai. Kok bisa sampai seperti itu. Sejak awal juga janggal, dari mulai lelang, profil perusahaan dan lainnya sangat tertutup,” ujar Anggota DPRD Jabar, Bambang Mujiarto ST.
Masih kata Bambang, harusnya pihak direksi terbuka atas proses pembangunan gedung Rumah Sakit dari dana Provinsi. Kenapa sampai di adendum berkali-kali tapi tidak selesai-selesai juga. Apa yang menjadi hambatan dan sebagainya bisa dijelaskan pada publik. Sehingga, kata dia, semua pihak tidak menduga-duga atas pelaksanaan pembangunan gedung tersebut. Apalagi, kata dia, Pemprov menambahkan anggaran di Tahun 2020 senilai Rp53 miliar dan untuk Alkesnya sekitar Rp90 miliar.
“Jangan sampai publik menduga-duga, ada apa dan sebagainya. Terbuka saja, ini kan untuk kebaikan kedepan layanan kesehatan di Cirebon,” paparnya.
Lebih lanjut, kata dia, agar gedung baru bisa segera dimanfaatkan untuk layanan kesehatan masyarakat dan tidak menjadi persoalan dikemudian hari. Sehingga, hadirnya gedung baru bantuan dari Pemrov untuk sebaik-baik layanan bagi masyarakat.
“Ini kan demi layanan kesehatan terbaik untuk masyarakat, jangan sampai ada masalah dikemudian hari. Harus kita kawal ini sampai tuntas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bambang meminta perusahaan yang mengerjakan pembangunan tersebut diperhatikan serius dan jadi catatan agar tidak diikut sertakan dalam lelang-lelang kedepannya. Karena sejak awal sudah tidak jelas dan terbuka. Dan, DPRD Provinsi Jabar akan terus melakukan pengawasan serius tentu dengan mekanisme dan aturan yang ada atas pembangunan gedung RSD Gunung Jati.
“Harus di catat serius perusahaan ini, bila perlu jangan diikut sertakan lagi. PPTK dan PPK juga meski serius lagi dalam melakukan pengawasan proyeknya. Jangan main-main,” ungkapnya.
Sementara itu, pantauan dilapanngan, hingga saat ini masih ada perbaikan. Padahal, pelaksanaan lelang dan pembangunan yang dimulai pada Agustus hingga Desember 2019 tersebut, hingga kini masih juga belum selesai. Meskipun sudah dilakukan adendum sebanyak 3 kali oleh pihak direksi Gunung Jati. Adapun pelaksana pembangunan gedung tersebut yakni PT Sinar Berkarya Indonesia.
Pembangunan gedung tersebut di adendum sebanyak 3 kali, diduga tanpa dasar yang jelas. Adendum pertama diperpanjang 50 hari tidak selesai hingga Februari 2020. Ditambah 30 hari hingga Maret 2020 namun tidak selesai juga, dan ditambah 30 hari lagi hingga April 2020 sekarang namun masih juga masih dalam pekerjaan. (Bam)