Pelita News | Cirebon Timur – Di beritakan sebelumnya, sebanyak enam orang warga Desa Kalimeang, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, menolak tegas atas perpanjangan kontrak izin Tower BTS (Base Transceiver Station) yang berdiri di wilayah permukiman padat penduduk tepatnya di Blok Manis desa setempat. Hal itulah yang menimbulkan Polemik pro dan kontra ditengah masyarakat, sehingga hal ini membuat pemerintah desa harus berhati-hati dalam mengambil langkah atau memberikan rekomendasi perpanjangan kontrak tower BTS demi mengutamakan kondusifitas wilayah desa.
Seperti yang di sampaikan Kuwu Desa Kalimeang, Hatikah, menyikapi persoalan yang terjadi ditengah masyarakat tentunya Pemdes akan sangat berhati-hati dan tidak memihak kubu manapun alias netral. Bahkan hingga kini dirinya menegaskan belum menandatangani surat permohonan perpanjangan izin tower BTS tersebut mengingat masih adanya polemik dan dokumen persyaratan yang belum dapat dilengkapi. Pemdes dalam posisi yang dilema, jika mempertahankan tower itu tentu akan menyakiti perasaan warga yang menolak perpanjangan kontrak.
“Mudah-mudahan pihak tower dan pemilik lahan mau membuka jalan dengan mediasi untuk mencari solusi yang terbaik. Kami dari desa akan siap memfasilitasi kalau memang dibutuhkan, selagi itu untuk kebaikan bersama. Karena bagaimanapun, baik pihak yang setuju maupun yang tidak setuju, semuanya adalah warga saya,” tuturnya.
Hatikah pun menjelaskan, pada saat sosialisasi pertama pernah dilakukan di kantor desa beberapa waktu lalu yang dihadiri oleh pihak tower dan pemilik lahan, namun masyarakat yang tidak setuju saat itu tidak hadir. Sedangkan pada sosialisasi kedua, ketika pihak yang tidak setuju tersebut hadir, namun dari pihak tower nya yang tidak hadir.
“Intinya kami siap memfasilitasi kembali jika ingin digelar lagi audiensi guna mencari solusi terbaik atas polemik yang saat ini terjadi, agar ke depan semuanya berjalan lancar,“ tegasnya.
Sementara itu, pihak Satpol PP Kabupaten Cirebon saat dikonfirmasi terkait Polemik yang terjadi atas perpanjangan kontrak tower BTS di Desa Kalimeang menegaskan bahwa persoalan tersebut dikembalikan kepada pemerintahan desa setempat untuk kembali memediasi kedua belah pihak yang bersengketa. Adapun merujuk pada kewilayahan, kewenangan terkait polemik tower BTS ini berada di bawah Manteri Polisi (MP) atau Kasie Trantib Pol PP Kecamatan Karangsembung. “Kami meminta agar dilakukan komunikasi dan koordinasi yang baik antara Pemerintah Desa Kalimeang dengan pihak Kecamatan Karangsembung,“ ujarnya. @Ries















