Indramayu, PN
Kepala Bidang Pendaftaran dan Pelayanan Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu, H. Kanadi Monisman mengatakan terhitung 1 Juli 2020 pencetakan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) tidak di kertas security printing atau kertas berhologram seperti biasanya tetapi bisa dilakukan dikertas HVS 80 gram ukuran A4 berwarna putih.
“Ketentuan itu berdasarkan Permendagri Nomor: 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. Karena diatur oleh permendagri sehingga ketentuan itu berlaku secara nasional di semua pelayanan Disdukcapil,” kata dia disela-sela kompetensi bidang metoda wawancara seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2020 di Unwir Indramayu, kemarin.
Pada era digital ini sambungnya dokumen kependudukan tidak harus dalam bentuk kertas khusus berhologram tapi kertas biasa juga bisa.
Menurutnya, meski akta-akta dan KK di cetak di kertas biasa seperti kertas fotocopy dan tidak ada tandatangan pejabat dan cap stempel namun keamanannya dijamin karena sudah diproteksi oleh barcode. Adminduk itu bisa dicetak sendiri di rumah. Untuk melihatnya bisa dibuka google plya store aplikasi veryDS. “Ketentuan itu berlaku untuk semua dokumen adminduk kecuali KTP elektronik. KTP elektronik masih menggunakan media yang didroping dari Kemendagri,” sebutnya.
Dengan menggunakan barcode itu masyarakat tidak usah ragu pemerintah menjamin akuarasi datanya karena sudah diproteksi oleh barcode. “Ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah pusat untuk melindungi data kependudukan di era digital,” tegas Mono. (01/san)