Pelita News, Cirebon Timur
Keberadaan bangunan – bangunan liar di Jalan Raya Sigong – Karangsuwung yang menjadi penyebab terus terjadinya genangan banjir akibat terjadinya penyempitan dan penyumbatan pada aliran saluran drainase, tidak hanya menggangu aktifitas masyarakat saja namun juga telah melanggar ketertiban umum serta melanggar Undang – Undang dan Peraturan yang berlaku. Bertepatan pasca pemberitaan yang ditayangkan Pelita News Online edisi Jum’at (31/3) pagi tadi, Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon melalui UPTD Pengelolaan Air, Penataan Ruang, Jalan Dan Jembatan Wilayah VI melayangkan Surat Teguran kepada para pemilik bangunan serta Tembusan Surat Teguran untuk Camat Lemahabang dan Kuwu Desa Tuk Karangsuwung, Kecamatan Lemahabang, Jum’at (31/3). Bahkan dalam isi Surat tersebut para pemilik bangunan yang melanggar dapat di Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau Denda paling tinggi Rp 50.000.000,-.
Kasie Trantib Pol PP Kecamatan Lemahabang, H. Rian membenarkan telah menerima Tembusan Surat Teguran dari DPUTR Kabupaten Cirebon yang ditujukan untuk para pemilik bangunan yang menggunakan sekaligus menutup secara permanen Saluran Sempadan Pembuang Leuwidinding yang tepatnya masuk administratif Desa Tuk Karangsuwung atau berada di Jalan Raya Sigong – Karangsuwung. “Iya betul hari ini DPUTR menindaklanjuti persoalan tersebut dan langsung melayangkan Surat Teguran kepada para pemilik bangunan,“ pungkasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh Pelita News, Surat Teguran yang dilayangkan DPUTR Kabupaten Cirebon melalui UPTD Pengelolaan Air, Penataan Ruang, Jalan Dan Jembatan Wilayah VI tertanggal 31 Maret 2023 ditujukan kepada 4 pemilik bangunan liar yang menggunakan sekaligus menutup permanen aliran Saluran Pembuang. Dalam isi Surat Tegurannya tersebut, DPUTR Kabupaten Cirebon meminta kepada para pemilik bangunan untuk segera menertibkan, menghentikan atau tidak membangun tempat tinggal atau tempat usaha di Sempadan Saluran Pembuang tersebut. Selain itu, dalam isi suratnya DPUTR Kabupaten Cirebon juga mengingatkan para pemilik bangunan berdasarkan Pasal 57 Pelanggar Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Garis Sempadan diancam dengan Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau Denda paling tinggi Rp 50.000.000,-. (Ries)















