Kabupaten Cirebon, PN
Kuwu atau juga nanti kuwu terpilih dari hasil pilwu serentak Kabupaten Cirebon tahun 2021 harus berkomitmen dan sinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
BPD harus juga menyampaikan hal hal yang baik, urgen dan sesuai aturan dalam pemerintahan desa terutama terkait tentang garapan sawah berupa bengkok, titisara atau pangonan.
” Saya sebagai salah seorang Pegiat, Pemerhati Kemasyarakatan dan Desa di Kabupaten Cirebon meminta dan berharap agar kekayaan desa tersebut baik berupa bengkok, titisara atau pangonan dapat dimanfaatkan sebaik baiknya untuk kepentingan pemerintahan desa dan pembangunan didesa ” ujar Salah seorang Pegiat, Pemerhati Kemasyarakatan dan Desa di Kabupaten Cirebon Suyitno Syam dalam wawancaranya dengan Wartawan Harian Pelita News, bertempat dikediamannya, senin ( 1/11/21 )
Mekanismenya kata Suyitno Syam melalui lelang yang dilaksanakan oleh pemerintah desa ” lelang untuk garapan tahun 2021/2022 harus dilakukan pada tahun 2021, waktunya sebelum dimulainya musim tanam rendeng tahun 2021, ucapnya.
Lanjut Suyitno Syam hal terpenting juga terkait tentang pengelolaan keuangan desa Pemerintah desa dalam menggunakan keuangan desa harus berpedoman pada petunjuk pelaksanaan ( juklak ) sebab keuangan desa harus digunakan sesuai dengan aturan yang ada ” jika tidak berdasarkan juklak maka ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan, hati hati dalam mengelola keuangan desa ” tegasnya.
” Ini sabagai salah satu bentuk transparansi dan keterbukaan pemerintah desa pada masyarakatnya serta suatu bentuk pertanggungjawaban kuwu terhadap masyarakatnya selaku penanggungjawab pengelola tanah aset desa ” tandasnya.
Adapun hasil misalnya pelelangan dari titisara, bengkok atau pangonan ini adalah sebagai anggaran APBD desa dan saya berharap mudah mudahan bisa digunakan dan bermanfaat untuk pembangunan desa ataupun kegiatan kegiatan lain yang ada didesa termasuk nanti untuk persiapan pilwu serentak didesa yang menyelenggarakan pilwu, ujar Suyitno Syam.
BPD juga harus dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik salah satunya yakni fungsi fungsi pengawasan tetapi dalam bentuk monitoring dan evaluasi ” efektifitas fungsi BPD sejak dari perencanaan, pelaksanaan dan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa setiap akhir tahun ” imbuhnya.
” Harus tetap solid, sinergi dan penuh kebersamaan untuk terus menumbuhkan peningkatan perkembangan pembangunan, kemajuan desa dengan masyarakatnya yang sejahtera ” pungkas Suyitno Syam. ( Nurzaman )















