Pelita News, Indramayu – Selama masa pencalonan anggota DPRD Kabupaten Indramayu dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Bawaslu kabupaten setempat menerima dua pengaduan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 dari dua partai politik (parpol) sala satunya dari Partai NasDem. Dari dua pengaduan itu, satu kasus selesai di tahap mediasi dan kedua sampai sidang ajudikasi dengan keputusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Proses pengaduan itu muncul baik saat tahapan penetapan daftar calon sementara (DCS) maupun tahapan penetapan daftar calon tetap (DCT).
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni didampingi Komisioner lainnya saat konferensi pers di Hotel Wiwi Perkasa, Selasa (28/11/2023).
Ahmad Tabroni menjelaskan, permohonan penyelesaian sengketa itu muncul saat pencermatan DCS menuju DCT dari tanggal 24 September – 3 Oktober 2023. Dalam masa pencermatan itu kata dia, semua partai politik (parpol) masih bisa menggeser nomor urut, memindah dapil atau mengganti bakal calon.
Saat pencermatan itu, parpol termasuk Partai NasDem mengajukan perubahan dari DCS ke DCT dan diterima oleh KPU per tanggal 2 Oktober dan tanggal 3 Oktober pencermatan di tutup. KPU kemudian mengeluarkan surat dinas no: 1038 terkait dengan adanya perpanjangan bagi parpol yang mengalami kendala di aplikasi Silon. Perpanjangan itu diberi waktu hingga 6 Oktober.
Hanya saja kata dia, per 6 Oktober pukul 23.59, NasDem tidak mampu menyelesaikan secara administrasi maupun secara Silon dan per tanggal tersebut Silon secara otomatis tertutup.
Pasca 8 Oktober 2023 muncul lagi surat dinas dari KPU yang isinya apabila parpol ingin merubah bakal calonnya yang terkendala berhalangan tetap karena sakit dan catatan agar dilampirkan surat keterangan sakit dari rumah sakit setempat. Peluang itu coba dimanfaatkan oleh NasDem dibawah pengawasan Bawaslu per tanggal 21 Oktober namun tidak mampu juga diselesaikan karena tidak bisa menyerahkan surat keterangan dari rumah sakit.
Menurutnya, DCT akhirnya ditetapkan secara serentak seluruh Indonesia termasuk KPU Indramayu pada tanggal 4 November 2023.
“Dengan kronologi yang dialami tersebut, Partai Nasdem mengajukan gugatan ke Bawaslu Indramayu. Selanjutnya Bawaslu melakukan sidang mediasi, ajudikasi dan munculah keputusan dari Bawaslu. Intinya, permohonan Pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan Mengingat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, majelis adjudikasi memutus Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” jelasnya.
Dikatakan, hasil putusan Bawaslu tidak final dan mengikat sehingga peserta atau pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas boleh mengajukan ke PTUN. Pascaputusan sidang ajudikasi ditunggu selama tiga hari kerja untuk mengajukan proses ke PTUN, tanggal 28 November ini hari terakhir bila memang pihak tersebut mau mengajukan PTUN.
“Adapun mereka mengajukan atau tidak itu domain NasDem, termasuk PTUN menerima atau menolak pengajuan gugatan, itu ranah PTNU,” pungkasnya. (saprorudin)















