Pelita News, Indramayu – Memasuki masa kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas. Masa kampanye ditetapkan selama 75 hari terhitung sejak tanggal 28 November 2023 hingga 09 Pebruari 2024.
Selama masa kampanye itu, ASN dilarang foto menggunakan pose dengan posisi jari tertentu karena dikhawatirkan menunjukan keberpihakan kepada sala satu peserta pemilu.
“Dilarang berpose menunjukkan gesture atau posisi jari tertentu yang menunjukan simbol keberpihakan dengan sala satu pasangan capres-cawapres tertentu,” kata Ketua Bawaslu Ahmad Tabroni didampingi komisioner lainnya usai Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024 di Hotel Wiwi Perkasa, Selasa (28/11/2023).
Ia menyebutkan, persoalan netralitas ASN selalu terjadi dalam pemilu. Bahkan, berdasarkan data Pilkada dan Pemilu 2019, pelanggaran tertinggi di Kabupaten Indramayu ada di netralitas ASN.
Intinya, kata dia, jika mereka (ASN) terbukti melanggar netralitas pada masa kampanye, Bawaslu akan merekomendasikan kepada Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten setempat untuk memberikan sanksi atau hukuman.
“Kami berhak memutuskan ASN melanggar netralitas atau tidak sedangkan yang memberikan sanksi atau hukuman adalah Komisi Aparatur Sipil Negara,” ucapnya.
Menurutnya, berdasarkan data Pilkada dan Pemilu 2019, indeks kerawanan pada tahapan kampanye, yang pertama adalah netralitas ASN dan yang kedua money politik.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Indramayu, Supriyadi menambahkan, selain mengingatkan ASN untuk menjaga netralitas juga meminta masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan.
Masyarakat, sambungnya jangan takut untuk melapor ke Bawaslu jika menemukan adanya dugaan pelanggaran.
Diketahui, sejumlah larangan buat ASN saat pemilu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Larangan yang tertuang dalam SKB ini diantaranya memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan, sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon (presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota), menghindari deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif, dan lain-lain. (saprorudin)