Kab.Indramayu, PN
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Hj. Sri Wulaningsih melalui Kasi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Suwarno mengatakan selama 2019, pihaknya telah mengeluarkan pembuatan AK-1 atau kartu tanda pencari kerja sebanyak 22.829 lembar. Jumlah tersebut belum termasuk AK-1 untuk melamar pekerjaan di luar negeri. Sementara jumlah pemohon pada awal 2020 ini sekira 100 pemohon per hari.
Pembuatan AK-1 atau lebih familier disebut kartu kuning kata Suwarno umumnya didominasi para pencari kerja (pencaker) pemula yang baru lulus sekolah dan akan melamar pekerjaan ke berbagai perusahaan di Indramayu, Jakarta, Subang, Karawang, Bekasi dan kota/kabupaten lainya di Jawa. “AK-1 selain untuk mendata jumlah pencaker juga salahsatu persyaratan untuk melamar pekerjaan baik di lembaga pemerintah (PNS) maupun swasta,” kata dia diakntornya, Senin (06/01).
Menurutnya, fungsi utama dari kartu kuning ini adalah supaya pihaknya bisa mendata jumlah pencari kerja di Indramayu.
Pemohon kartu kuning sambung dia biasanya membludak saat musim pengumuman kelulusan siswa SLTA dan pasca lebaran. Pada saat itu pemohon bisa mencapai 500 orang per hari sementara pada hari-hari biasa hanya mencapai sekira 100 pemohon.
Permohonan pembuatan kartu kuning sambung dia harus dilengkapi beberapa persyataran, seperti fc ijazah terakhir/SKL, fc KTP/Kartu Keluarga, foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar, berusia minimal 18 tahun dan harus datang sendiri dan tidak diwakilkan. “Kalau salahsatu persyataan tidak terpenuhi, misal pemohon tidak datang sendiri atau umur kurang dari 18 tahun maka permohonan pembuatan AK1 ditolok. Pembuatan AK1 gratis,” tegasnya. (01/san)