Kabupaten Cirebon,PN
Menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon akhirnya resmi membentuk Satuan Tugas ( Satgas ) Covid-19, pembentukan Satgas Covid-19 sebagai pengganti Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 yang telah ada sebelumnya.
Dalam Wawancara dengan Harian Pelita News, selasa ( 29/9/20 ) Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag, mengatakan pembentukan Satgas Covid-19 sebagai ikhtiar untuk menangani dan mencegah penyebaran covid-19 ditingkat Kecamatan dan Desa ” saat ini kami sedang membahas regulasi Satgas Covid-19 dibagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon ” katanya.
” Pembentukan Satgas Covid-19 di Kabupaten Cirebon sebagai langkah salah satunya untuk pemulihan ekonomi dimasa AKB disisi lain Satgas Covid-19 juga akan berperan penting dalam penegakkan disiplin masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan termasuk diwilayah lingkungan tingkat kecamatan maupun desa ” tegasnya.
Lanjut Bupati Cirebon dalam pelaksanaannya nanti akan melibatkan berbagai elemen dan unsur baik unsur pemerintahan, kesehatan ( bidan desa ) dan unsur masyarakat termasuk Rw dan Rt, supaya lebih efektif dalam menangani masalah pencegahan dan penyebaran covid-19 khususnya diwilayah lingkungan masyarakat karena bidan desa, Rw dan Rt lah yang tahu bagaimana kondisi dan situasi wilayah lingkungan masyarakatnya tanpa menghilangkan peran penting Kuwu dan Perangkat Desa, ujarnya.
Pada kesempatan ini melalui Harian Pelita News, Bupati Cirebon, H. Imron meminta seluruh Bidan Dessa, Kuwu, Perangkat Desa, Rw dan Rt di Kabupaten Cirebon untuk turut serta terlibat dalam penanganan dan pencegahan penyebaran virus covid-19 ditingkat desa, diduga salah satu penyebab meningkat dan bertambahnya kasus covid -19 di Kabupaten Cirebon adalah akibat kurang kesadaran masyarakat dalam memahami dan mengerti terhadap bahaya virus covid-19, virus ini mematikan, bahkan kesannya masyarakat menganggap sepele dan tidak percaya dengan adanya virus corona, sudah terbukti menyerang banyak orang entah itu pejabat, bawahan atau masyarakat biasa dan bahkan bisa berakibat fatal sampai pasien terpapar virus covid-19 meninggal dunia, imbuhnya.
Saya meminta kepada Bidan desa, Kuwu, Perangkat Desa, Rw dab Rt untuk lebih rutin lagi memberikan sosialisasi, edukasi dan pemahaman kepada masyarakat diwilayah lingkungannya masing masing terkait bahaya dan mengganasnya virus covid-19, diharapkan dengan adanya dukungan dan support dari Bidan desa, Kuwu, Perangkat Desa dan Rw serta Rt, kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait covid-19 meningkat minimal memahami pentingnya menjaga kesehatan untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat diwilayah lingkungan desanya, pintanya.
Meski demikian saya sebagai Bupati Cirebon sangat mengapresiasi peran serta Bidan desa, Kuwu, Perangkat Desa, Rw dan Rt didalam melaksanakan tugas tugasnya membantu Pemerintah khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon dalam hal penanganan dan pencegahan covid-19 ” saya ucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi ” pungkas, Bupati Cirebon, H. Imron. ( Nurzaman )