Kab. Cirebon, PN
Masih menerima gajih sertifikasi sebagai Guru Mengajar di MTs Hayyu Syifaa Desa Asem Kecamatan Lemahabang, Sekretaris Desa Karangsembung Kecamatan Karangsembung kini menuai reaksi dan gejolak masyarakat. Dimana persoalan tersebut pun kini telah dilaporkan secara resmi oleh warga masyarakat desa setempat ke pihak Kecamatan Karangsembung hingga ke Inspektorat Kabupaten Cirebon untuk dapat segera ditindaklanjuti. Untuk diketahui, Sekdes Karangsembung merupakan Sekretaris Desa Karangsembung yang juga hingga saat ini masih aktif sebagai guru mengajar di MTs Hayyu Syifaa Desa Asem. Atas hal tersebut yang bersangkutan saat ini bukan hanya menerima gajih Siltap sebagai Sekdes Karangsembung saja, namun yang bersangkutan juga masih tetap menerima Sertifikasi sebagai guru pengajar.
Reaksi masyarakat pun tak dapat dihindari, bahkan Yayat Hidayat sumber informasi selaku pelapor pun menyebutkan, jika tidak ada kejelasan pada proses rangkap jabatan Sekdes Karangsembung hingga Minggu depan maka dipastikan akan terjadinya gerakan aksi turun jalan yang dilakukan oleh warga masyarakat untuk meluruk Kantor Balai desa setempat. ”Intinya kami warga masyarakat beri waktu hingga Minggu depan, jika tidak ada tindaklanjut pada proses laporan ini maka kami pastikan terjadinya gerakan aksi Gruduk kantor balai desa,” singkatnya.
Sekdes Karangsembung, Ratno M. Nur ketika dikonfirmasi PN mengatakan, terkait adanya laporan rangkap jabatan yang dilakukan oleh warganya terhadap dirinya untuk sejauh ini akan terus mengikuti proses tersebut. Bahkan dirinya pun mengakui selama 4 tahun menjabat Sekdes bukan hanya menerima gajih Siltap saja, namun juga masih menerima Sertifikasi sebagai guru mengajar di MTs Hayyu Syifaa Desa Asem Kecamatan Lemahabang. Bahkan secara terang benderang dirinya mengakui jika sebelum menjabat sebagai Sekretaris Desa Karangsembung, dirinya terlebih dahulu mengajar sebagai guru sejak 20 Tahun yang lalu dan masih melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai jam mengajar. ”Saya mengajar di sekolah dari Jam 7.00 Wib – 8.20 Wib atau 2 jam pelajaran dan saya masuk Jam kerja di kantor desa mulai Jam 8.20 Wib, perjalanan dari sekolah ke kantor desa hanya sekitar 10 menit. Adapun soal laporan warga, saya sudah dipanggil oleh pihak kecamatan dan saya akan menunggu dan mengikuti proses dari inspektorat,” ujarnya.
Ditempat yang berbeda, Camat Karangsembung, Sukana menegaskan terkait adanya aduan warga masyarakat Desa Karangsembung prihal Sekdes yang merangkap juga sebagai Guru sertifikasi, sejauh ini pihaknya sudah melaksanakan tugas dan fungsinya untuk menindaklanjuti aduan tersebut. Namun demikian, karena tidak adanya titik temu maka persoalan tersebut dilaporkan dan sesuai Berita Acara telah diserahkan ke pihak Inspektorat Kabupaten Cirebon. ”Menindaklanjuti persoalan itu sudah kita lakukan pertemuan dan berita acaranya pun sudah saya sampaikan ke Inspektorat. Saat ini tinggal menunggu tindaklanjut Inspektorat saja,” tandasnya. (ries)