Pelita News I Indramayu – Kuasa hukum keluarga korban, Heriyanto bakal membedah sejumlah bukti kunci yang mengarah kuat kepada dua terdakwa, Prio dan Ririn. Pasalnya, kedua orang ini telah melakukan pembunuhan sadis yang menewaskan satu keluarga H. Syahroni di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Bukan itu saja, jasad korban pun dikubur dalam satu liang di rumah korban.
Dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026), dia menegaskan berdasarkan fakta persidangan yang digelar Rabu (29/4/2026) kemarin, tidak ada keterlibatan pelaku lain dalam aksi keji tersebut.
Dia mengungkapkan, tim Inafis pun telah menemukan sidik jari di dalam kamar korban. Dan hasil uji laboratorium forensik (Labfor) pun menunjukkan sidik jari tersebut identik dengan milik kedua terdakwa.
“Sidik jari itu adalah dua orang, di antaranya yang sekarang menjadi terdakwa, Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto. Itu sudah diuji dan terkonfirmasi laten. Artinya, yang tadinya tidak terang menjadi terang. Ternyata milik dua pelaku itu,” ujar Hery Reang, sapaan akrabnya.
Hery menambahkan proses identifikasi ini melibatkan Polda Jabar dan Puslabfor Mabes Polri dengan teknologi canggih yang tidak bisa dibohongi.
Selain sidik jari, Hery mengantongi rekaman CCTV dari sebuah hotel di wilayah Jatibarang dan agen BRILink. Rekaman tersebut menunjukkan pergerakan terdakwa setelah kejadian pembunuhan.
“Pada 31 Agustus 2025 siang, dua hari setelah kejadian, mobil Corolla milik korban dibawa oleh pelaku untuk menginap di hotel. Yang membawa siapa? Dua orang pelaku ini, Ririn dan Prio,” jelasnya.
Terkait adanya spekulasi atau pengakuan pelaku mengenai keterlibatan pihak lain, Hery secara tegas menyebut hal itu hanyalah sandiwara untuk mengaburkan fakta.
“Apa yang disebutkan dari pelaku itu hanya drama-drama saja. Kalau saya amati, tidak ada lagi namanya pelaku lain kecuali dua orang ini,” tegasnya.
Hery berjanji akan terus membuka bukti-bukti video dan CCTV secara transparan agar masyarakat memahami jalannya kasus ini berdasarkan data otentik, bukan sekadar narasi di media sosial.
Karena itu Hery mendesak majelis hakim untuk tidak memberikan ampun sedikit pun kepada kedua terdakwa. “Tidak ada kata lain, kami meminta vonis maksimal, yaitu Hukuman Mati mengingat apa yang dilakukan terdakwa sangat biadab dan tidak manusiawi,” pintanya.n@safaro














