Pelita News, Indramayu – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendampingi para keluarga korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang disekap di Myanmar untuk mengajukan permohonan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan ini ditujukan untuk keluarga korban dan para korban dalam menempuh penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan manusia.
Kedatangan SBMI bersama dengan tiga perwakilan keluarga korban mengajukan permohonan yang secara langsung diterima oleh Tim LPSK. Permohonan perlindungan berjumlah 24 saksi dan korban terdiri dari satu pelapor, 3 saksi dan 20 korban.
Sekretaris Jenderal SBMI, Bobi Anwar Ma’arif menjelaskan bahwa permohonan ini untuk mengantisipasi ancaman, intimidasi atau sesuatu yang buruk terjadi dalam proses pengadilan nanti. Langkah ini juga diambil melihat dari pengalaman advokasi SBMI di mana pihak keluarga korban sering mendapat ancaman dari pelaku baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Permohonan perlindungan saksi dan korban sudah diterima dengan baik oleh pihak LPSK. Kami tidak mau pihak keluarga korban dan para korban mendapat ancaman dari pelaku atau bahkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagaimana sering SBMI temui selama proses pengadilan, hal itu cukup mengganggu. Kami sangat berharap proses hukum dapat memberikan hukuman seadil-adilnya,” kata Bobi dalam keterangan resminya, Rabu, (10/5/2023).
Menurutnya, pihak LPSK sendiri akan segera berkoordinasi dengan penyidik dan pihak terkait dalam pelaporan yang diadukan oleh pihak keluarga korban ke Bareskrim Polri pada 2 Mei 2023 lalu. Dalam pertemuan tersebut, mereka juga menyampaikan akan melakukan pemantauan khusus kepada korban akan adanya potensi ancaman. Hal ini juga melihat urgensi kasus yang sudah mendapat perhatian Presiden RI.
“Mereka telah menerima permohonan perlindungan, dokumen, surat-surat dan berkas permohonan perlindungan korban dugaan TPPO Myanmar telah diserahkan keluarga korban ke LPSK,” sebutnya.
SBMI berharap selain mendapatkan perlindungan, para korban juga mendapatkan hak restitusi. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 48 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menjelaskan bahwa Setiap korban TPPO berhak memperoleh restitusi.
SBMI, sebagai penerima kuasa para korban, memberikan dukungan yang dibutuhkan keluarga korban dengan terus mendampingi keluarga korban dalam mengajukan permohonan perlindungan saksi dan korban agar keluarga korban dapat merasa aman. SBMI juga akan terus mendampingi dan mengawal keluarga korban untuk menempuh proses penegakkan hukum. (saprorudin)















