IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Sabtu, Oktober 10, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Ratusan Jemaah Umrah di Brebes Dapat Diberangkatkan

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    November 4, 2020
    dalam CIAYUMAJAKUNING, Jawa Tengah
    0 0
    0
    Ratusan Jemaah Umrah di Brebes Dapat Diberangkatkan
    0
    BERBAGI
    95
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    BREBES , PN

    Ratusan calon jemaah umrah di Brebes akhirnya dapat diberangkatan, namun harus menenuhi beberapa syarat salah satunya adalah harus mematuhi protokol kesehatan karena dilaksanakan di masa pendemi COVID-19.

    Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama Brebes, Madsoleh

    mengatakan  kebijakan tersebut diperkuat dengan adanya informasi  Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang membolehkan ibadah umroh bagi warga Indonesia sejak tanggal 1 November kemarin, akan tetapi hal ini tidak serta-merta ditindaklanjuti dengan langsung memberangkatkan jamaah umroh.

    “Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar jamaah bisa diberangkatkan,” katanya saat ditemui.Kemarin.

    Madsoleh menegaskan pemberangkatan haji dan umroh di masa pandemi diatur dalam Keputusan Menteri Agama nomor 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Haji dan Umroh pada Masa Pandemi COVID-19.

    Persyaratan  jamaah yang akan berangkat harus berusia sesuai ketentuan di Arab Saudi tidak memiliki penyakit penyerta, dan bebas COVID-19. Jamaah juga harus menjalani karantina sebelum dan sesudah di tanah suci.

    “SK itu mengatur syarat perjalanan haji dan umroh selama pandemi covid 19 dimana setiap jamaah wajib mengikuti,” tegasnya.

    Selain mengatur soal persyaratan, SK itu juga tertera soal biaya tambahan. Biaya tambahan dimaksud adalah biaya untuk pemeriksaan swab, biaya karantina dan biaya pelayanan lainnya akibat terjadi pandemi.

    Dikatakan Meskipun Pemerintah Arab Saudi sudah memberikan izin umroh dan haji, sejumlah biro perjalanan belum bisa langsung memberangkatkan para jamaahnya.

    Sementara Kepala perwakilan Aufa Duta Wisata Brebes, Achmad Zain Suaidi menegaskan, meski sudah ada lampu hijau dari Arab Saudi, namun dipastikan belum bisa memberangkatkan jamaah.

    “Setidaknya, pemberangkatan bisa mulai awal tahun depan,” Kata Achmad.

    “Memang sudah boleh, namun biro kami belum bisa memberangkatkan dalam satu sampai dua bulan ke depan. Mungkin baru mulai berangkat awal tahun depan,” ujarnya.

    Lanjut Achmad, ada beberapa hal yang  mendasar dan perlu dipikirkan oleh penyelenggara umroh, antara lain kewajiban pemeriksaan swab, karantina jamaah dan pembatasan kuota jumlah jamaah umroh. Kegiatan tambahan seperti test swab COVID-19 dan karantina, tentu akan mempengaruhi jumlah cost (biaya) yang dibebankan kepada tiap jamaah.

    “Untuk itu, rencananya nanti tanggal 14 November ini saya akan rapat terlebih dulu di Jakarta untuk membahas salah satunya, terkait  peraturan dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai peraturan Arab Saudi,” pungkas Achmad. ( Ibnu Jibril).

    Tags: Ciayumajakuningjawa tengah
    Sebelumnya

    9.600 UMKM akan Memperoleh Bantuan Modal Usaha

    Berikutnya

    Jaga Amanah, Kepercayaan Dalam Menjalankan Tugas, Jangan Khianat

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Jaga Amanah, Kepercayaan Dalam Menjalankan Tugas, Jangan Khianat

    Jaga Amanah, Kepercayaan Dalam Menjalankan Tugas, Jangan Khianat

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    September 26, 2026
    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    September 16, 2026
    M. Anwar Asmali Ajukan Audiensi ke Bupati Cirebon Soal LHP Inspektorat Dana PADes Mertapada Wetan 2025

    M. Anwar Asmali Ajukan Audiensi ke Bupati Cirebon Soal LHP Inspektorat Dana PADes Mertapada Wetan 2025

    September 30, 2026

    Diduga (F) Direktur PT Borneo Belum Bayar Upah Pekerja dan Pembelian Bahan Material 

    Oktober 8, 2026
    Menutup Safari Kunjungan, KONI Monitoring IMI, Wushu, Gulat, Gimnastik, Selam dan Trialthon   

    Menutup Safari Kunjungan, KONI Monitoring IMI, Wushu, Gulat, Gimnastik, Selam dan Trialthon   

    Oktober 9, 2026
    IMI Indramayu Optimis Raih Medali Emas di Porprov XV Jabar 2026

    IMI Indramayu Optimis Raih Medali Emas di Porprov XV Jabar 2026

    Oktober 9, 2026
    Bapanas dan Polisi Cek Harga Beras di Sejumlah Titik di Indramayu

    Bapanas dan Polisi Cek Harga Beras di Sejumlah Titik di Indramayu

    Oktober 9, 2026
    Jalan Belawa Rusak Berat, CV. BAROKAH ALWA MANDIRI Kebut Pemeliharaan Berkala Jalan Cipeujeuh – Kamarang

    Jalan Belawa Rusak Berat, CV. BAROKAH ALWA MANDIRI Kebut Pemeliharaan Berkala Jalan Cipeujeuh – Kamarang

    Oktober 9, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Garam Cirebon Punya Potensi Besar, Pemkab Dorong Pelaku Usaha Lebih Mudah Akses Pembiayaan

      MBG di SMAN 1 Lemahabang Terlambat, Perbaikan Sistem Distribusi Jadi Pekerjaan Bersama

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Garam Cirebon Punya Potensi Besar, Pemkab Dorong Pelaku Usaha Lebih Mudah Akses Pembiayaan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Bapanas dan Polisi Cek Harga Beras di Sejumlah Titik di Indramayu

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Diduga (F) Direktur PT Borneo Belum Bayar Upah Pekerja dan Pembelian Bahan Material 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Peringatan Hari Jadi ke-499, Menjelang 5 Abad, Bupati Lucky Hakim Ajak Masyarakat untuk Beberes Dermayu

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (13,043)
    • EKONOMI & BISNIS (336)
    • INDRAMAYU (5,544)
    • INFORMASI (597)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,311)
    • KESEHATAN (85)
    • KOTA CIREBON (1,091)
    • KUNINGAN (150)
    • MAJALENGKA (79)
    • NASIONAL (659)
    • OLAHRAGA (46)
    • PEMERINTAH DAERAH (781)
    • TEKNOLOGI (101)
    • Uncategorized (938)

    Berita Terbaru

    Menutup Safari Kunjungan, KONI Monitoring IMI, Wushu, Gulat, Gimnastik, Selam dan Trialthon   

    Menutup Safari Kunjungan, KONI Monitoring IMI, Wushu, Gulat, Gimnastik, Selam dan Trialthon   

    Oktober 9, 2026
    IMI Indramayu Optimis Raih Medali Emas di Porprov XV Jabar 2026

    IMI Indramayu Optimis Raih Medali Emas di Porprov XV Jabar 2026

    Oktober 9, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk