BREBES , PN
Ratusan calon jemaah umrah di Brebes akhirnya dapat diberangkatan, namun harus menenuhi beberapa syarat salah satunya adalah harus mematuhi protokol kesehatan karena dilaksanakan di masa pendemi COVID-19.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama Brebes, Madsoleh
mengatakan kebijakan tersebut diperkuat dengan adanya informasi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang membolehkan ibadah umroh bagi warga Indonesia sejak tanggal 1 November kemarin, akan tetapi hal ini tidak serta-merta ditindaklanjuti dengan langsung memberangkatkan jamaah umroh.
“Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar jamaah bisa diberangkatkan,” katanya saat ditemui.Kemarin.
Madsoleh menegaskan pemberangkatan haji dan umroh di masa pandemi diatur dalam Keputusan Menteri Agama nomor 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Haji dan Umroh pada Masa Pandemi COVID-19.
Persyaratan jamaah yang akan berangkat harus berusia sesuai ketentuan di Arab Saudi tidak memiliki penyakit penyerta, dan bebas COVID-19. Jamaah juga harus menjalani karantina sebelum dan sesudah di tanah suci.
“SK itu mengatur syarat perjalanan haji dan umroh selama pandemi covid 19 dimana setiap jamaah wajib mengikuti,” tegasnya.
Selain mengatur soal persyaratan, SK itu juga tertera soal biaya tambahan. Biaya tambahan dimaksud adalah biaya untuk pemeriksaan swab, biaya karantina dan biaya pelayanan lainnya akibat terjadi pandemi.
Dikatakan Meskipun Pemerintah Arab Saudi sudah memberikan izin umroh dan haji, sejumlah biro perjalanan belum bisa langsung memberangkatkan para jamaahnya.
Sementara Kepala perwakilan Aufa Duta Wisata Brebes, Achmad Zain Suaidi menegaskan, meski sudah ada lampu hijau dari Arab Saudi, namun dipastikan belum bisa memberangkatkan jamaah.
“Setidaknya, pemberangkatan bisa mulai awal tahun depan,” Kata Achmad.
“Memang sudah boleh, namun biro kami belum bisa memberangkatkan dalam satu sampai dua bulan ke depan. Mungkin baru mulai berangkat awal tahun depan,” ujarnya.
Lanjut Achmad, ada beberapa hal yang mendasar dan perlu dipikirkan oleh penyelenggara umroh, antara lain kewajiban pemeriksaan swab, karantina jamaah dan pembatasan kuota jumlah jamaah umroh. Kegiatan tambahan seperti test swab COVID-19 dan karantina, tentu akan mempengaruhi jumlah cost (biaya) yang dibebankan kepada tiap jamaah.
“Untuk itu, rencananya nanti tanggal 14 November ini saya akan rapat terlebih dulu di Jakarta untuk membahas salah satunya, terkait peraturan dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai peraturan Arab Saudi,” pungkas Achmad. ( Ibnu Jibril).